Mohon tunggu...
Muhammad Ihsan Hidayatullah
Muhammad Ihsan Hidayatullah Mohon Tunggu... Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada

Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wajib Tahu! Kapan Harus Ubah Status dari PT Perorangan ke PT Biasa

28 April 2025   11:00 Diperbarui: 28 April 2025   10:57 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Jabat Tangan, Sumber Ilustrasi: Freepik

Jadi, begitu bisnismu berkembang---misalnya ingin menerima investor, menambah partner, atau omzet melewati batas UMK---maka kamu wajib melakukan konversi status badan hukum.

Kenapa Ini Krusial untuk Bisnismu?

Bayangkan kamu membangun bisnis dari nol. Kamu sudah kerja keras, riset pasar, cari pelanggan, dan pelan-pelan omzet mulai naik. Tapi saat peluang besar datang---misalnya investor tertarik, atau kamu ingin ekspansi---tiba-tiba kamu tersandung aturan karena status badan hukummu belum diperbarui. Sayang banget, kan?

Di sinilah pentingnya mengubah status dari PT Perorangan ke PT Biasa.

Secara psikologis, ketika kamu meng-upgrade badan hukum usahamu, kamu juga sedang meng-upgrade mindset bisnis. Kamu tidak lagi melihat bisnismu sekadar sebagai "usaha kecil-kecilan", tapi sebagai entitas yang serius, profesional, dan siap tumbuh besar.

Langkah ini bukan cuma soal patuh aturan---tapi tentang membangun kredibilitas jangka panjang.

Perubahan status ini juga menciptakan "trigger" internal. Saat kamu berani naik kelas, kamu juga akan lebih berani ambil peluang, lebih percaya diri bicara dengan investor, dan lebih siap menjalin kerja sama strategis. Orang lain pun akan melihat kamu dan bisnismu dengan kacamata berbeda---lebih terpercaya, lebih bankable, lebih profesional.

Dan yang paling penting: kamu tidak mau usahamu yang sudah besar tiba-tiba terkena kendala hukum atau sulit bergerak hanya karena belum mengubah status badan hukum. Padahal, langkah legal itu bisa dilakukan lebih awal dan dengan proses yang cukup sederhana.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun