Mohon tunggu...
Muhammad Ibnu Sobahinur
Muhammad Ibnu Sobahinur Mohon Tunggu... Lainnya - Profil Muhammad Ibnu Sobahinur

Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sangsi Masyarakat terhadap Manajemen Kelembagaan Pendidikan Non Formal

1 November 2020   10:43 Diperbarui: 1 November 2020   10:50 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kecerdasan, keterampilan, dan juga pengetahuan bagi setiap individu. 

Peran pendidikan di Indonesia sangatlah besar, mengingat setiap individu yang menempuh tingkatan pendidikan dengan pencapaian tertentu dapat mencerminkan kemajuan bangsa dan juga kesiapan suatu negara dalam bersaing dengan negara-negara lain. Pemerintah Indonesia memberlakukan program wajib belajar 12 tahun bagi setiap warga negaranya. 

Pemerintah menjamin keberlangsungan pendidikan yang memadai karena ini merupakan salah satu cara menyiapkan generasi bangsa yang lebih baik. Wajib belajar 12 tahun dimulai jenjang Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun, kemudian dilanjut dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 3 tahun, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) 3 tahun. 

Masyarakat rasanya sudah percaya dengan program wajib belajar 12 tahun ini, mengingat pendidikan formal adalah jalur yang selalu ditempuh oleh setiap orang. 

Dengan diwajibkannya menempuh pendidikan formal selama 12 tahun membuat orang tua dan juga masyarakat tidak repot-repot dalam memilih jenis pendidikan yang cocok untuk anak-anaknya.

Tetapi tidak semua anak bisa menempuh pendidikan sesuai dengan program yang sudah ditentukan. Program wajib belajar 12 tahun harus dimulai di angka usia tertentu dan pendidikan formal memiliki syarat dan ketentuan dalam penerimaan warga belajar dengan umur tertentu. 

Hal ini tentu menjadi masalah bagi anak yang mengalami putus sekolah ataupun berkebutuhan khusus sehingga tidak dapat menempuh pendidikan formal di usia yang seharusnya. 

Di sinilah peran pendidikan nonformal menjadi penting. Pelaksanaan pendidikan nonformal tidaklah jauh berbeda dengan pendidikan formal, dengan adanya PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang menjadi salah satu program dari pendidikan nonformal, wajib belajar 12 tahun bisa digantikan dengan pelaksanaan pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lembaga PKBM. 

Setiap orang yang membutuhkan pendidikan bisa mengikuti pendidikan kesetaraan dengan capaian lulusan berupa ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA). Hal ini sejalan dengan peran pendidikan nonformal sebagai pelengkap dan pengganti pendidikan formal.

Tetapi nampaknya pengetahuan masyarakat mengenai pendidikan nonformal bisa dikatakan sangat minim. Banyak masyarakat yang belum mengenal apa itu pendidikan nonformal dan meremehkan proses pendidikan di dalamnya. 

Sedikit masyarakat yang mengenal istilah ‘Kejar Paket’ dan pandangannya mengenai program tersebut tidaklah baik. Mereka berpikir bahwa Kejar Paket hanya ditempuh oleh anak-anak yang putus sekolah ataupun ekonominya terbatas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun