Mekanisme pemantauan dan evaluasi anggaran dana desa:
Kementerian Keuangan
- Penetapan rincian alokasi Dana Desa (DD) pada peraturan bupati/wali kota
- Penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD dan dari RKUD ke RKD
- Sanksi tidak dipenuhinya porsi ADD dalam APBD
Kementerian dalam Negeri
- Penyelenggaraan capacity building aparat desa
- Penyelenggaraan pemerintah desa
- Perencanaan desa
- Penyusunan pedoman teknis peraturan desa
Kementerian Desa Tertinggal dan PDTT
- Penetapan pedoman umum dan prioritas penggunaan DD
- Pengadaan tenaga pendamping Desa
- Pengelolaan BUMDES
- Pembangunan kawasan pedesaan
SinergiÂ
- Peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian besaran DD setiap desa
- Penyaluran dari RKUD ke RKD
- Penggunaan Dana Desa sesuai prioritas
Bagaimana pengawasan Dana Desa dilakukan?
- Pemerintah pusat melakukan sinergi antara kementerian maupun dengan daerah secara berjenjang
- Melibatkan masyarakat dan aparat pengawas
Lalu siapakah yang melakukan pengawasan?Â
Yang melakukan pengawasan Dana Desa yaitu:
- Masyarakat desa
- Camat
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lalu bagaimana cara untuk meminimalisasi pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa?
- Pemerintah dan Kabupaten/Kota berwenang memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Desa.
- Pemerintah dan Kabupaten/Kota juga dapat memberikan sanksi berupa pemotongan Dana Desa.
Sehingga inti dari pengawasan dana desa adalah dengan sinergi. Sinergi antara masyarakat dan pemerintah itu sendiri.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!