Mohon tunggu...
Muhammad Hisyam Alfarisi
Muhammad Hisyam Alfarisi Mohon Tunggu... Foto/Videografer - hisyaamm

hai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Khilafah

20 Oktober 2021   20:23 Diperbarui: 20 Oktober 2021   20:46 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya:"Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, "Aku hendak menjadikan khalifah di bumi." Mereka berkata, "Apakah Engkau hendak menjadikan

orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memujiMu dan menyucikan nama-Mu?" Dia berfirman, "Sungguh, Aku mengetahui apa yang

tidak kamu ketahui.""

Pada ayat 30 Quran Surat al-Baqarah di atas masih menyebut khalifah secara

universal. Namun pada Quran Surat Shad ayat 26 bahwa Allah menyeru kepada Nabi

Dawud sebagai seorang khalifah di atas bumi untuk mengelola dan memutuskan suatu

perkara diantara umat manusia dengan sebaik-baiknya agar tidak tersesat dari jalan Allah

SWT.

Arab-Latin: Y dwdu inn ja'alnka khalfatan fil-ari fakum bainan-nsi bil-aqqi wa l tattabi'il-haw fa yuillaka 'an sablillh, innallana yaillna 'an sablillhi lahum 'abun syaddum bim nas yaumal-isb

Artinya : Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.

Khilafah merupakan jabatan keagamaan yang dipegang oleh Imam al[1]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun