Mohon tunggu...
Muhammad Hidayat
Muhammad Hidayat Mohon Tunggu... Administrasi - Dayatayek
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mercubuana University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implikasi Aspek Perpajakan terhadap Bentuk Usaha Tetap dari Sudut Pandang UU PPh No. 36 Tahun 2008

9 April 2021   01:04 Diperbarui: 9 April 2021   01:16 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aspek Perpajakan Terhadap Bentuk Usaha Tetap dari Sudut Pandang UU PPh No. 36 Th 2008

A.  Pendahuluan

Perubahan Globalisasi memberikan dampak yang posistif dalam Perkembangan transaksi internasional yang meliputi perdagangan, jasa, dan modal, maka pajak menjadi masalah/isu klasik, misalnya negara mana yang berhak memajaki penghasilan yang timbul dari transaksi internasional, transfer pricing, penyelundupan dan penggelapan pajak, dan lain-lain. 

Kiranya untuk mencegah masalah perpajakan yang timbul dari transaksi internasional itu diperlukan kerjasama di antara negara-negara dan salah satu bentuk kerjasama tersebut adalah perjanjian bilateral di bidang perpajakan, yang dikenal dengan Perjanjian penghindaran pajak berganda (Tax Treaty).

Berkaitan dengan Tax Treaty kemudian muncullah suatu model subjek pajak baru yang sering kita kenal dengan istilah Bentuk Usaha Tetap. Bentuk Usaha Tetap sekarang ini sudah menjadi terminologi baku dalam ketentuan Pajak Internasional. Adanya Bentuk Usaha Tetap ini mempengaruhi Hak suatu negara untuk mengenakan pajak terhadap obyek yang di maksud. 

Dalam prakteknya, di negara Indonesia ternyata konsistensi secara hukum berkaitan dengan status personil bentuk usaha tetap yang diperlakukan sebagai subjek pajak luar negeri ini masih perlu kita kaji lagi. 

Kenyataan di atas kita lihat di dalam perjalanan UU Pajak kita dalam menentukan status BUT, Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1967 tentang perubahan dan penyempurnaan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932, Pajak Perseroan 1925 menempatkan BUT sebagai subjek pajak luar negeri, kemudian Undang-undang No. 7 Tahun 1983 dalam pasal 2 ayat 3 (c) menempatkan BUT sebagai subjek pajak dalam negeri, di dalamnya menyebutkan: yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah sebagai berikut

BUT (Permanent Establishment) merupakan terminologi perpajakan internasional yang merupakan konsekuensi dari kegiatan usaha dengan basis/lokasi tetap di negara treaty partner, setelah memenuhi kondisi-kondisi tertentu yang diatur dalam Tax Treaty atau Undang-undang, seperti: jenis kegiatan usaha yang dilaksanakan di negara treaty partner, sumber penghasilan dan jangka waktu ("Time Test"). Adanya Bentuk Usaha Tetap ini mempengaruhi Hak suatu negara untuk mengenakan pajak terhadap obyek yang di maksud.

B. Pengertian Bentuk Usaha Tetap Berdasarkan UU PPh

Dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 maksud bentuk usaha tetap adalah  bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Mengenai Batasan waktunya sebanyak 183 hari dalam satu tahun diterapkan apabila antara Indonesia dan negara asal perusahaan tersebut tidak memiliki tax traety atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). sebaliknya apabila antara Indonesia dengan negara asal perusahaan tersebut terdapat tax treaty atau P3B maka batasan waktu sebagai BUT yang berlaku mengikuti perjanjian yang disepakati kedua negara tersebut.

c. Bentuk Usaha Tetap yang Menjadi Subjek Pajak

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa bentuk usaha tetap (BUT) yang menjadi subjek pajak penghasilan terdiri saat ini dari :

  • Tempat kedudukan manajemen, Cabang perusahaan., Kantor perwakilan.
  • Gedung kantor., Pabrik., Bengkel, Gudang., Ruang untuk promosi dan penjualan.
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam.
  • Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
  • Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan.
  • Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
  • Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
  • Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi eklektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalaui internet.

C. Objek Pajak BUT

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa cakupan penghasilan dari BUT di Indonesia Meliputi :

  • Atribusi Faktual: penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai berdasarkan yang tertera dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh
  • Force of Attraction”: penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia (Pasal 5 ayat (1) huruf b).
  • Atribusi karena hubungan efektif: penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud. (Pasal 5 ayat (1) huruf c).

D. Penghasilan Dan Biaya BUT

Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagian dari perusahaan yang memiliki pusat di luar negeri, namun untuk BUT nya sendiri diperlakukan sebagai Subyek Pajak Dalam Negeri. Sebagaimana perusahaan pada umumnya di dalam negeri, setiap penghasilan yang diterima BUT tidak selamanya Obyek Pajak. Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai
  • Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia
  • Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 Undang-undang PPh yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan yang dimaksud.

Atas penghasilan kantor pusat yang digabung ke BUT Indonesia, jika telah dilakukan pemotongan oleh pihak lain, maka PPh Pasal 26 yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan atau menjadi tidak final. (berdasarkan atas pasal 26 ayat 5 huruf a Undang-undang PPh). 

Sedangkan biaya yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto atas obyek BUT adalah sebagai berikut : a) Biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan usaha BUT, b) Biaya-biaya yang terkait sehubungan dengan penghasilan dari kantor pusat yang penghasilannya dihitung kembali di BUT, c) Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT, d) Biaya administrasi tersebut maksimal sebanding dengan besarnya peredaran usaha BUT di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha perusahaan di seluruh dunia.

Dengan demikian dibutuhkan laporan keuangan konsolidasi yang meliputi seluruh usaha atau kegiatan diseluruh dunia untuk tahun pajak yang bersangkutan dan harus diaudit oleh Akuntan Publik yang mengungkapkan rincian peredaran usaha perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan pada masing-masing BUT di negara tempat BUT tersebut berada.

Pembayaran kantor pusat yang tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah

  • Royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya, Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
  • Bunga kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan, Pembayaran yang diterima atas Imbalan, Bunga dan Royalti yang diterima oleh Kantor Pusat tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.
  • Dari uraian diatas, katagori penghasilan yang dimasukkan ke dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah sebagai berikut :

Berdasarkan penghasilan dimana dia peroleh labanya. Berdasarkan penarikan penghasilan kantor pusat ke BUT di Indonesia, apabila terjadi usaha yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia, hal ini agar tidak terjadi pengelakan pajak yang timbul akibat penghasilan dari Indonesia. 

Dikenakan withholding tax PPh Pasal 26, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan yang dimaksud. Hal ini dilakukan, agar pembayaran dividen, royalti, bunga dan imbalan jasa lainnya, tidak dimanfaatkan sebagai dividen terselubung, sehingga tetap dikenakan PPh Pasal 26, namun bukan merupakan obyek BUT di Indonesia. 

Untuk usaha perbankan karena terdapat hubungan efektif antara obyek bunga dengan usaha perbankan, maka atas PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor oleh BUT Indonesia dapat dikreditkan pada PPh terutang akhir tahun dalam BUT-nya, sedangkan penghasilan bunga tersebut menjadi obyek pajak di BUT Indonesia.

Referensi

https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-36-tahun-2008

https://klikpajak.id/blog/berita-regulasi/bentuk-usaha-tetap-tarif-pajaknya-dan-bentuk-lain-dikategorikan-but/

Perpajakan Edisi Revisi 2006 Mardiasmo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun