Jakarta, -- Wakil Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) yang juga Lawyer, Steven Izaac Risakotta, menyoroti kasus yang menimpa Ketua Umum Advokat Siwalima Maluku, ASM Marthinus Hukom. Ia menegaskan agar penegakan hukum berjalan adil tanpa menjadikan pihak tertentu sebagai kambing hitam.
"Prinsip hukum itu terang dan lurus. Jangan ada satu orang pun dikorbankan hanya untuk menutupi kelemahan sistem. Saudara Marthinus Hukom tidak boleh dijadikan kambing hitam. Hukum harus bicara sesuai fakta, bukan opini atau tekanan," tegas Steven di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, kriminalisasi terhadap advokat sama saja melemahkan sendi keadilan di negeri ini. Advokat adalah bagian dari sistem hukum yang dijamin undang-undang, sehingga tidak boleh diperlakukan secara semena-mena.
Sebagai anak Maluku, Steven mengaku tersentuh dengan kasus yang menimpa Marthinus Hukom. Ia menilai hal ini bukan hanya persoalan individu, melainkan juga menyangkut martabat masyarakat Maluku yang menjunjung tinggi nilai keadilan.
“Bagi saya sebagai anak Maluku, ini menyentuh hati. Orang Maluku dikenal berani bersuara untuk kebenaran. Karena itu, saya merasa berkewajiban untuk menyampaikan sikap tegas: jangan ada kriminalisasi terhadap advokat, apalagi yang memperjuangkan hak masyarakat,” ujar Steven.
"Advokat itu penegak hukum. Kalau mereka dibungkam dengan tuduhan yang tidak berdasar, bagaimana masyarakat bisa percaya pada keadilan? Karena itu, kami mendorong agar kasus ini ditangani dengan penuh transparansi dan akuntabilitas," ujar Steven.
Lebih lanjut, Steven yang juga aktif dalam gerakan kepemudaan Partai Golkar ini menekankan bahwa perlindungan hukum harus diberikan kepada semua warga negara, termasuk advokat yang menjalankan tugas profesinya. Ia pun siap memberikan dukungan hukum bagi Marthinus Hukom jika diperlukan.
"Sebagai lawyer, saya tahu betul bahwa hukum bukan alat kekuasaan. Hukum harus jadi benteng terakhir keadilan. Marthinus Hukom berhak mendapatkan pembelaan dan proses hukum yang jujur," pungkasnya.
Steven menambahkan juga, media dan pengguna media sosial memiliki tanggung jawab etis untuk menyaring informasi sebelum menyebarkannya. Dalam situasi demokrasi modern, membiarkan narasi yang belum diverifikasi beredar luas hanya akan memperburuk polarisasi dan bercampur antara fakta dan fitnah.
Lebih jauh, Steven meminta agar aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap pelaku penyebar informasi bohong dan menekankan bahwa proses hukum harus diselesaikan secara profesional dan transparan tanpa kecuali.