Mohon tunggu...
Muhammad Fikri Abdul Aziz
Muhammad Fikri Abdul Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa 2 jurusan dengan minat di IT dan Ilmu Sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rangkuman Materi Hukum HAM

1 September 2025   18:26 Diperbarui: 1 September 2025   18:26 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Pengertian

Suatu sistem hukum, kelembagaan, dan kebijakan nasional yang bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warga negara indonesia sebagaimana dijamin oleh konstitusi, hukum nasional, dan komitmen internasional yang telah diratifikasi oleh negara.

- Komitmen Internasional Indoneesia terhadap HAM

Posisi Indonesia dalam Statuta Roma

Indonesia menandatangani Statuta Roma pada 2000, namun hingga kini belum meratifikasi. Salah satu alasan utama adalah kekhawatiran terhadap prinsip kedaulatan nasional, potensi tumpang tindih dengan sistem hukum nasional, serta politik dalam negeri terkait TNI dan konflik masa lalu.

Ratifikasi

Ratifikasi ICESCR Melalui UU No. 11 Tahun 2005

Ratifikasi ICCPR Melalui UU No. 12 Tahun 2005

Sumber Hukum Perlindungan dan Penegakan HAM di Indonesia

Berakar kuat dalam sistem hukum nasional yang terdiri dari norma konstitusi, UU, hukum pidana, serta rujukan internasional yang menjadi landasan etis dan yuridis dalam penanganan pelanggaran HAM.

UUD 1945, Pasal 28I dan 28J

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun