- Pengertian
Suatu sistem hukum, kelembagaan, dan kebijakan nasional yang bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warga negara indonesia sebagaimana dijamin oleh konstitusi, hukum nasional, dan komitmen internasional yang telah diratifikasi oleh negara.
- Komitmen Internasional Indoneesia terhadap HAM
Posisi Indonesia dalam Statuta Roma
Indonesia menandatangani Statuta Roma pada 2000, namun hingga kini belum meratifikasi. Salah satu alasan utama adalah kekhawatiran terhadap prinsip kedaulatan nasional, potensi tumpang tindih dengan sistem hukum nasional, serta politik dalam negeri terkait TNI dan konflik masa lalu.
Ratifikasi
Ratifikasi ICESCR Melalui UU No. 11 Tahun 2005
Ratifikasi ICCPR Melalui UU No. 12 Tahun 2005
Sumber Hukum Perlindungan dan Penegakan HAM di Indonesia
Berakar kuat dalam sistem hukum nasional yang terdiri dari norma konstitusi, UU, hukum pidana, serta rujukan internasional yang menjadi landasan etis dan yuridis dalam penanganan pelanggaran HAM.
UUD 1945, Pasal 28I dan 28J