Mohon tunggu...
Muhammad Fikri Abdul Aziz
Muhammad Fikri Abdul Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa 2 jurusan dengan minat di IT dan Ilmu Sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rangkuman Materi Hukum HAM

1 September 2025   18:26 Diperbarui: 1 September 2025   18:26 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Thomas Lubanga Dyilo (Republik Demokratik Kongo)

Bagian 3 -- Mekanisme Universal Periodic Review (UPR)

- Profil dan Pengertian

Mekanisme Universal Periodic Review (UPR) adalah mekanisme yang diadopsi oleh Dewan HAM PBB sejak 2006 untuk mengevaluasi secara berkala kinerja setiap negara dalam melaksanakan kewajiban HAM. UPR bersifat universal---seluruh 193 negara anggota PBB wajib menjalani proses ini setiap 4--5 tahun.

- Tokoh Berpengaruh

Laura Dupuy Lasserre (Presiden Dewan HAM PBB 2011-2012)

Hanny Megally (Pejabat Senior di OHCHR)

John H. Knox (Pelapor Khusus PBB untuk HAM dan Lingkungan 2012-2018)

- Contoh Kasus

Siklus Ketiga UPR (2017), Arab Saudi menerima 182 rekomendasi, termasuk tentang penghapusan hukuman mati terhadap anak dan pembela HAM. Sementara Indonesia menerima rekomendasi tentang penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, penghapusan diskriminasi terhadap minoritas agama, dan peningkatan kebebasan pers.

Bagian 4 -- Perlindungan HAM di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun