Mohon tunggu...
Muhammad Fauzi
Muhammad Fauzi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sarjana Pengangguran
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan sesekali kalian mengeluh tentang kehidupan, bersyukurlah kalian kepada sang pencipta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cara Umar bin Khattab Menetapkan Kebijakan Moneter

9 Agustus 2022   11:40 Diperbarui: 9 Agustus 2022   11:52 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi kebijakan moneter (sumber pelajaran sekolah online.co.id)

7. Melakukan Standarisasi dan Penyatuan Mata Uang

Pada zaman Umar bin Khattab ada tiga mata uang yang digunakan yakni mata uang Dinar, Dirham dan Fulus. Dinar merupakan mata uang yang berasal dari emas, dan Dirham adalah mata uang dari perak, sementara Fulus merupakan mata uang yang terbuat dari tembaga. 

Di zaman itu, ukuran yang digunakan untuk membuat Dinar, Dirham, dan Fulus belumlah standar. Berat mereka tidak standar, begitu juga dengan kadar yang terkandung di dalamnya. Sehingga Beliau memutuskan untuk melakukan standarisasi mata uang. 

Umar melakukan standarisasi mata uang dengan ketentuan, 1 Dinar memiliki berat 4,25 gram yang   merupakan emas 22 karat, sementara 1 Dirham setara dengan 3 gram perak murni. Sedangkan mata uang Fulus diputuskan untuk dilarang penggunaan dan peredarannya. 

Demikian penjelasan ringkas tentang kebijakan moneter yang ditempuh oleh Umar bin Khattab.

Semoga bermanfaat.

Terima kasih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun