Mohon tunggu...
Muhammad Fauzan
Muhammad Fauzan Mohon Tunggu... Jurnalis - Dilahirkan untuk berjuang, bukan untuk dibunuh.

Jika politik adalah lautan, maka saya lebih baik menjadi ikan kecil di samudera yang luas. Ketimbang jadi ikan besar di aquarium yang kecil

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menilik Pemberlakuan Hukum Jinayat di Bumi Serambi Mekah

26 Mei 2019   22:16 Diperbarui: 26 Mei 2019   22:27 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Qanun No. 6 tahun 2014 (juga disebut "Qanun Jinayat") adalah perda terbaru yang mengatur hukum pidana Islam di Aceh. 

Perda ini melarang konsumsi dan produksi minuman keras (khamar), judi (maisir), sendirian bersama lawan jenis yang bukan mahram (khalwat), bermesraan di luar hubungan nikah (ikhtilath), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, 

menuduh seseorang melakukan zina tanpa bisa menghadirkan empat saksi (qadzaf), sodomi antar lelaki (liwath), dan hubungan seks sesama wanita (musahaqah)

Hukuman bagi mereka yang melanggar bisa berupa hukuman cambuk, denda, dan penjara.

Beratnya hukuman tergantung pada pelanggarannya.

 Hukuman untuk khalwat adalah yang paling ringan, yaitu hukuman cambuk sebanyak maksimal 10 kali, penjara 10 bulan, atau denda 100 gram emas.

Hukuman paling berat adalah untuk pemerkosa anak; hukumannya 150-200 kali cambuk, 150-200 bulan penjara, atau denda sebesar 1.500-2.000 gram emas).

 Yang menentukan hukuman mana yang akan dijatuhkan adalah hakim.

 Menurut Amnesty International, pada tahun 2015 hukuman cambuk dilaksanakan sebanyak 108 kali, dan dari Januari hingga Oktober 2016 sebanyak 100 kali.

Hukum ini berlaku untuk semua orang Muslim ataupun badan hukum di Aceh. Hukum ini juga berlaku untuk kaum non-Muslim

 jika kejahatannya tidak diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau jika dilakukan bersama dengan seorang Muslim dan pihak non-Muslim secara sukarela memilih hukum Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun