Mohon tunggu...
Muhammad FathurRizky
Muhammad FathurRizky Mohon Tunggu... Lainnya - Single

Coba coba

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Konstitusi dengan UUD 1945

2 Desember 2021   22:12 Diperbarui: 2 Desember 2021   22:26 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mempunyai peranan yang sangat penting untuk pelaksanaan tatanan Negara Indonesia. 

Peranan itu bisa kita lihat dari  apa yang terkandung di dalamnya. Pada UUD 1945 mengandung cita-cita serta nilai-nilai leluhur bangsa indonesia, yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 dan terikat oleh pasal-pasal dan ayat-ayat yang telah di jelaskan dalam UUD 1945.

Pada perkembangannya, UUD 1945 sudah dilakukan perubahan atau di amandemen sebanyak 4 kali. Perubahan yang di lakukan memiliki tujuan untuk mempertegas seerta memperjelas hukum-hukum di Indonesia yang terkandung di dalamnya, atau bisa juga untuk membentuk suatu hukum baru yang belum pernah di jelaskan, demi sebuah kesempurnaan UUD 1945 Indonesia. 

Dengan di lakukannya perubahan UUD 1945 di harapkan untuk memenuhi segala kebutuhan hukum untuk pelaksanaan tatanegara Indonesia. Sehingga tidak akan ada lagi celah untuk melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.

Pemikiran untuk melakukan perubahan UUD 1945 di dasarkan oleh kenyataan yang pernah terjadi pada masa pemberlakuan orde lama dan juga orde baru, oleh karena itu kehidupan masyarakat Indonesia berjalan secara sentralisasi yang mana kekuasaan sepenuhnya berada pada tangan presiden. 

Latar belakang inilah yang mendorong untuk melakukan perubahan, UUD 1945 adalah suatu peraturan pondasi yang tidak dapat di perdebatkan. Perubahan UUD 1945 telah di laksanakan oleh masyarakat indonesia mulai tahun 1999, perubahan pertama di laksanakan dengan ditambahkannya dan perubahan terhadap 9 pasal UUD 1945.

Kemudian perubahan yang kedua kedua di jalankan pada tahun 2000, perubahan ketiga di lakukan pada tahun 2001, dan perubahan keempat di lakukan pada tahun 2002 dan mulai di jalankan pada tanggal 10 Agustus 2002. 

Perubahan UUD 1945 adalah awal dari kehidupan tatanegara baru bagi masyarakat indonesia yang di jadikan bisa untuk meningkatkan kehidupanmasrakyat Indonesia. Selain itu, sebagai masyarakat Indonesia, kita sudah semestinya mengetahui serta memahami UUD 1945. Sehingga kita semua bisa melaksanakan fungsi kita sebagai seorang yang bisa berpartisipasi dengan jalannya pemerintahan.

Oleh karena itu, artikel ini dibuat untuk membahas dan mengingatkan hubungan konstitusi dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Sebagai negara yang memiliki landasan hukum, sudah pasti Indonesia mempunyai sebuah konstitusi. Konstitusi yang sangat di kenal di Indonesia itu biasa di  kenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar 1945. Menyadari bahwasanya di dalam menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 kita sangat perlu memahami maksud dan tujuan yang terkandung di dalam UUD 1945 itu.

Dikarenakan Undang-Undang Dasar 1945 melingkupi penyelenggaraan negara dan penduduk Indonesia maka UUD 1945 ditetapkan sebagai dasar untuk negara dan masyarakat.

Sebagai bangsa yang harus terus maju serta berkembang, hukum ketatanegaraan yang dimiliki oleh indonesia juga harus terus memiliki perubahan yang mengikuti perkembangan di segala bidang.

Konstitusi Negara Indonesia  bisa di bilang telah melewati segala tahap rintagan perkembangan. Setiap tahap akan memunculkan model dari tata negara yang memiliki ciri khas, sampai terauma masa lalu terutama yang diakibatkan oleh politik Orde Baru yang menyalahgunakan kosntitusi dengan tujuan kekuasaan yang bersifat sentralistik dan otoriter, oleh karena itu muncullah ide untuk merubah UUD 1945.

Pada tahap perubahan konstitusi di Indonesia bisa di kelompokkan jadi beberapa periode. Periode pertama diberlakukannya UUD 1945, periode kedua diberlakukannya konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949, periode ketiga diberlakukannya Undang-Undang Dasar Sementara pada tahun 1950, periode keempat diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945.

Setelah itu konstitusi itu, UUD 1945 diubah lagi secara berturut-turut yang dimulai pada tahun 1999-2002,  dengan menggunakan teks  yang sudah berlaku dari 5 juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian di jadikan lampiran yang tidak bisa dipisahkan dari naskah UUD 1945. 

Merubah konstitusi (UUD) sudah pasti bukan urusan mudah. Karena Undang-Undang Dasar 1945 adalah desain utama bagi negara untuk mengatur segala hal strategis dan fundamental, dari masalha struktur kekuasaan dan juga hubungan antar kekuasaan organ negara sampai hak asasi manusia.

Proses aperubahan UUD 1945 terjadi secara berangsur-angsur selama empat kali. terdapat berbagai kekurangan dalam empat tahap perubahan tersebut. Sistem tata negara pada dasarnya memiliki dua aspek, yaitu aspek yang berkenaan dengan kekuasaan lembaga-lembaga beserta hubungannya satu sama lain di antara lembaga-lembaga negara tersebut serta hubungan-hubungan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara. Kedua aspek tersebut dapat di lihat dalam konstitusi suatu negara.

Suatu konstitusi merupakan sebuah sistem hukum, tradisi, dan konvensi yang kemudian membentuk suatu sistem konstitusi atau ketatanegaraan suatu negara. Perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah melahirkan suatu lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi, yakni dengan hadirnya Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan terhadap UUD 1945 memberikan warna baru dalam sistem ketatanegaraan. Salah satu perubahan mendasar dalam UUD 1945 adalah perubahan pasal 1 ayat (2). Selain hal tersebut perubahan UUD 1945 telah melahirkan suatu lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi, yakni dengan hadirnya MK.

Hubungan antara konstitusi dan hak asasi manusia, yang mencakup persoalan isi dan pengertian hak asasi manusia, tempat hak asasi manusia dalam konstitusi, termasuk dalam UUD 1945, serta akibat pengaturan hak asasi manusia dalam konstitusi. Penempatan hak asasi manusia dan konstitusi tidak semata-mata menjadikannya sebagai hak-hak fundamental yang bersifat mendasar, melainkan pula sebagai hak-hak konstitusional yang tertinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun