Mohon tunggu...
muhammad farhan
muhammad farhan Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Pelajar

Muhammad Farhan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fikih dan Anggapan Masyarakat

14 April 2021   08:57 Diperbarui: 14 April 2021   09:33 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagian masyarakat, yang merupakan penganut agama Islam, beranggapan bahwa fikih adalah doktrin agama. Semua ketentuan fikih yang tertera dalam kitab-kitab fikih harus ditaati. Jika berbagai ketentuan tersebut tidak ditaati, sama saja seperti tidak menaati ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al Quran.

Pikiran masyarakat yang demikian cukup sederhana. Mereka berpikir bahwa orang yang paling mengetahui agama adalah para ustad dan kiai. Jika ingin mengetahui perkara-perkara agama, haruslah bertanya kepada ustad ataupun kiai. Oleh sebab itu, perkataan pemuka-pemuka agama tersebut seolah menjadi keputusan yang mutlak, dalam perkara-perkara agama, oleh sebagian masyarakat. Sebagian besar masyarakat, jika bertanya mengenai perkara agama Islam, pastilah bertanya mengenai hukum atau fkih.

Pertanyaan-pertanyaan yang hanya berorientasi pada fikih menjadikan pemahaman masyarakat hanya berkisar pada ranah fikih. Semakin lama, masyarakat pun tetap hanya bertanya pada ranah fikih. Akibatnya adalah bahwa, bagi masyarakat yang demikian, Islam adalah fikih dan fikih adalah Islam.

Benarkah pemahaman tersebut? Cukupkah dengan fikih guna memahami agama secara utuh?

Mungkin, sebagian muslim Indonesia tidak menyadari bahwa fikih merupakan hasil tafsir Al Quran ataupun hadis yang berisi ketentuan hukum. Karena fikih adalah hasil tafsir, maka hasilnya pun ditentukan oleh yang menafsirkan. Apakah yang menafsirkan itu benar-benar memahami teks yang dia tafsirkan dan bagaimana cara penafsir tersebut dalam menafsirkan teks agama perlu untuk ditelaah. Penelaahan itu ditujukan agar kualitas hasil tafsiran seorang ahli fikih dapat ditentukan.

Dalam Al Quran, teks-teks yang berisi ketentuan hukum sangat sedikit jumlahnya. Jadi, fikih hanya bagian kecil agama Islam. Oleh karena itu, memahami Islam secara utuh tidak cukup dengan hanya memahami fikih.

Dalam fikih terdapat banyak mazhab. Banyaknya mazhab dalam fikih disebabkan oleh berbedanya masing-masing imam mazhab dalam memahami dan manafsirkan teks-teks Al Quran dan hadis. Jika ada banyak penafsiran, manakah yang benar? Jika ada banyak penafsiran imam-imam mazhab mengenai satu teks Al Quran, hal itu berarti bahwa semua imam-imam mazhab tersebut tidak ada yang mengetahui maksud teks Al Quran itu yang sebenarnya. jika semua mengetahui maksud teks Al Quran yang sebenarnya, pastilah tidak ada perbedaan pendapat. Benar, kan?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun