Mohon tunggu...
Muhammad Fajri
Muhammad Fajri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Transformasi Budaya dan Struktur Sosial: Bagaimana Institusi Sosial Mempertahankan Kultur Sosial

8 September 2023   15:57 Diperbarui: 8 September 2023   18:55 866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16089/Idul-Fitri-Momentum-ASN-Meningkatkan-Hubungan-Horizontal-dan-Vertikal.html

Menurut data yang saya dapatkan ketidaksetaraan gender merupakan contoh masalah yang paling pas untuk dibahas, berikut ini akan saya sajikan ringkasan masalah :

https://womenlead.magdalene.co/tag/ibu-pekerja-beban-ganda/
https://womenlead.magdalene.co/tag/ibu-pekerja-beban-ganda/

Perempuan Bugis Makassar memiliki status sosial yang tinggi dalam naskah-naskah kuno. Namun, peran utama mereka masih terbatas sebagai ibu yang saleh dan mitra yang mendukung. Hal ini mencerminkan adanya ketidaksetaraan gender dalam masyarakat Bugis Makassar.

Meskipun perempuan Bugis Makassar diakui memiliki status sosial yang tinggi dalam naskah-naskah kuno, namun dalam praktiknya, peran mereka masih terbatas. Perempuan Bugis Makassar diharapkan untuk menjadi ibu yang saleh dan mitra yang mendukung, tetapi Tidak diberi kesempatan untuk mengejar karir atau mengambil peran kepemimpinan dalam masyarakat.

Ketidaksetaraan gender ini dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Bugis Makassar, termasuk dalam bidang pendidikan, pekerjaan, dan politik. Perempuan Bugis Makassar seringkali tidak diberi kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk mengejar pendidikan tinggi atau karir yang bergengsi. Mereka juga jarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik atau memegang posisi kepemimpinan. (Mustari 2016), Ketidaksetaraan gender dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap institusi sosial, struktur sosial, transformasi sosial, dan kultur sosial. Ketidaksetaraan gender dapat menyebabkan perbedaan perlakuan dan peluang antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan politik.(Alamona, Zakarias, and Kawung 2017)

https://mahasiswaindonesia.id/ketidaksetaraan-gender-dalam-keluarga/
https://mahasiswaindonesia.id/ketidaksetaraan-gender-dalam-keluarga/
  • Dalam konteks institusi sosial, ketidaksetaraan gender dapat menyebabkan rendahnya keterwakilan perempuan dalam posisi kepemimpinan dan pengambilan keputusan. Hal ini dapat mempengaruhi kebijakan dan program yang dikembangkan oleh lembaga-lembaga sosial, yang mungkin tidak melihat kebutuhan dan kepentingan perempuan.
  • Dalam konteks struktur sosial, ketidaksetaraan gender dapat menyebabkan perbedaan status sosial antara pria dan wanita.Perempuan mungkin tidak memiliki akses yang sama ke sumber daya dan peluang, yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk posisi yang lebih tinggi dalam struktur sosial.
  • Dalam konteks transformasi sosial, ketidaksetaraan gender dapat menghalangi kemajuan menuju masyarakat yang lebih adil dan setara. Jika wanita tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses perubahan sosial seperti pria, suara mereka mungkin tidak didengar, dan minat mereka tidak mungkin diwakili dengan baik.
  • Dalam konteks Kultur sosial, ketidaksetaraan gender dapat mempengaruhi nilai-nilai dan norma yang diikuti oleh masyarakat. Jika wanita tidak diakui sebagai anggota masyarakat yang setara dengan pria, nilai-nilai dan norma yang mendukung kesetaraan gender mungkin tidak berkembang dengan baik.


https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16089/Idul-Fitri-Momentum-ASN-Meningkatkan-Hubungan-Horizontal-dan-Vertikal.html
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16089/Idul-Fitri-Momentum-ASN-Meningkatkan-Hubungan-Horizontal-dan-Vertikal.html

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengatasi ketidaksetaraan gender agar dapat mencapai kemajuan dalam institusi sosial, struktur sosial, transformasi sosial, dan kultur sosial. Hal ini dapat dilakukan melalui upaya-upaya seperti meningkatkan status dan kualitas perempuan melalui pendidikan. Institusi pendidikan dapat memberikan pengetahuan tentang hak asasi manusia dan kesetaraan gender kepada siswa. Mereka juga dapat mengimplementasikan kebijakan yang mendukung kesetaraan gender, seperti mendorong partisipasi perempuan dalam bidang studi yang biasanya didominasi oleh laki-laki.

  • Untuk memulihkan status sosial perempuan yang tinggi, kita perlu mengambil beberapa langkah penting. Pertama, kita harus memastikan bahwa pendidikan perempuan juga mencakup kesadaran hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Ini akan membantu mereka memahami hak dan kewajiban mereka sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat.
  • Kedua, kita harus mendorong partisipasi perempuan dalam bidang studi dan karir yang biasanya didominasi oleh laki-laki. Hal ini dapat dicapai melalui beasiswa atau insentif lainnya bagi wanita yang memilih pendidikan atau karir di bidang ini.
  • Ketiga, kita harus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kesetaraan gender dalam masyarakat. Ini dapat dicapai melalui kampanye publik, pelatihan, dan program pendidikan yang bertujuan untuk mengubah sikap dan perilaku diskriminatif terhadap wanita.
  • Keempat, kita harus mendukung pembentukan dan memperkuat lembaga-lembaga sosial yang berfokus pada peningkatan status dan kualitas perempuan. Lembaga-lembaga ini dapat menjadi organisasi non-pemerintah, kelompok pendukung, atau lembaga pemerintah yang terlibat dalam promosi hak-hak perempuan dan kesetaraan gender. (Remiswal 2017)

https://ykp.or.id/datainfo/materi/326
https://ykp.or.id/datainfo/materi/326

Dengan mengambil langkah-langkah ini, kita dapat membantu mengembalikan status sosial wanita Bugis Makassar ke tingkat yang tinggi, seperti yang tertulis dalam naskah kuno ini. Ini juga akan membantu kita untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara di mana semua anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk pengembangan dan mencapai tujuan mereka.(Remiswal 2017). Kemudian bisa juga dengan institusi hukum, Institusi hukum dapat membuat dan menegakkan hukum yang melindungi hak-hak perempuan dan mendorong kesetaraan gender, seperti yang dijelaskan di (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945) mengenai “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”(Wulan 2012)

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun