1. Pendahuluan
Digital forensik memiliki peran strategis dalam penegakan hukum digital, dengan landasan hukum seperti UU ITE (Indonesia) dan standar teknis internasional seperti ISO/IEC 27037, yang mengatur tahapan identifikasi hingga preservasi bukti digital ISO.
-
Penekanan pada metodologi penting untuk menjamin integritas, legalitas, dan etika dalam forensik digital.
Metodologi NIST SP 800-86 menjadi pilihan fokus karena memberikan kerangka sistematis yang sering digunakan dalam praktik forensik digital.
2. Landasan Teori: NIST SP 800-86
NIST SP 800-86 menjelaskan framework forensik digital prosedural: identifikasi bukti, pengumpulan, analisis, dan pelaporan—memberikan struktur yang sistematis dan terstandarisasi.
3. Kajian Studi Internasional Open Access
Mengutip tiga makalah open access internasional yang mendukung metodologi NIST:
Ramadhan et al. (2022) — “Digital Forensic Investigation for Non-Volatile Memory Architecture by Hybrid Evaluation Based on ISO/IEC 27037:2012 and NIST SP 800-86 Framework”
Studi ini mengusulkan kerangka investigasi forensik digital berbasis NIST SP 800-86 dan ISO/IEC 27037 dalam simulasi memori non-volatile, menekankan pendekatan hybrid yang memperkuat prosedural identifikasi dan akuisisi bukti digital Jurnal UIR.Mualfah & Ramadhan (2020) — “Analisis Digital Forensik Rekaman Kamera CCTV Menggunakan Metode NIST”
Penelitian ini memanfaatkan metode NIST untuk analisis forensik rekaman CCTV secara sistematis, menunjukkan keakuratan dalam identifikasi bukti visual digital dan validitas hasil investigasi Jurnal UIR.-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!