Mohon tunggu...
Muhammad Fahim
Muhammad Fahim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Realita Pendapatan Jauh dari Jangkawan Modal

24 Februari 2018   14:00 Diperbarui: 24 Februari 2018   14:05 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Secara bahasa (arab) modal atau harta disebut al-amal (mufrad tunggal), atau al- amwal (jamak). Secar harfiah, al-amal (harta) adalah segala sesuatu yang engkau punya. Adapun dalam istilah syar'i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang di manfaatkan dalam perkara yang legal, menurut syara' (hukum islam), seperti bisnis pinjaman, konsumsi dan hibah (pemberian). Faktor produksi yang ketiga adalah modal (capital). Lengkapnya, nama atau sebutan bagi faktor produksi yang ketiga ini adalah real capital goods (barang-barang modal ril), yang meliputi semua jenis barang yang dibuat untuk menunjang kegiatan produksi barang-barang lain seperti jasa-jasa.

Modal merupakan faktor yang penting dalam suatu produksi namun bukanlah yang paling penting dari sebuah usaha dalam berekonomi, dalam sebuah produksi itu terdapat empat faktor yang mempengaruhi yaitu: tanah, tenaga kerja, modal dan kecakapan tata laksana. Dari keempat tersebut diantaranya modal, yang mana tanpa adanya modal produsen akan bisa menghasilkan suatu barang dan jasa. Modal adalah sejumlah kekayaan yang bisa saja berupa assets ataupun intangible assets, yang bisa digunakan untuk menghasilkan kekayaan.

Modal dalam literature fiqih disebut ra'sul mal yang merujuk pada arti uang dan barang. Modal yaitu sebuah kekayaan yang bisa menghasilakan sebuah kekayaan yang lain. Seorang pemilik modal harus berupaya memproduktifkan modalnya, modal yang di pegang tidak bboleh diabaikan, namun wajib menggunakannya dengan baik agar dia terus produktif dan tidak habis digunakan, yang mana juga terdapat dalam sebuah hadist riwayat Bukhari.

( )

Artinya: : "Dari 'Urwah bahwa Nabi SAW memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing, dengan uang itu ia beli dua ekor kambing, kemudian salah satunya dijual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Maka beliau mendo'akan dia keberkahan dalam jual belinya iti". Sungguh dia apabila berdagang debu sekalipun, pasti mendapatkan untung.

Hadist Urwah di atas merupakan salah satu hadis yang dijadikan pedoman dalam menetapkan besaran profit. Dalam hadis tersebut dijelaskan, bahwa Urwah diberi uang satu dinar oleh Rasulullah SAW untuk membeli deekor kambing. Kemudian ia membeli dua ekor kambing dengan harga satu dinar. Dan kemudian ia menuntun kedua ekor kambing tersebut, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang menghampirinya dengan menawar kambing tersebut. Maka ia menjual seekor dengan harga satu dinar. Kemudian ia menghadap Rasulullah dengan membawa uang satu dinar dan satu ekor kambing. Beliau lalu meminta penjelasan dan ia ceritakan semua kejadiannya, maka beliaupu berdo'a : " Ya Allah berkatialah Urwah dalam bisnisnya. Dan jauga pula nabi menyukai umatnya yang mau berusaha agar mendapatkan keuntungan dari modal yang dimiliki.dan bagi yang tidak mampu menjalankan usaha, Islam menyediakan bisnis alternative yaitu mudharabah, musyarokah, dan lain-lain. 

Yang mana mudharabah ini adalah suatu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modalmempercayakan sejumlah modalnya kepada pengelola dengan suatu perjanjian awal. Pada mudharabah ini antara pemilik modal dan pengelola harus saling berkontribusi. Musyarokah adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana kedua orang atau lebih menyumbangkan pembiyayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagikan sesuai dengan kesepakatan awal, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal.

Dalam islam menganjurkan agar para pedagang tidak berlebihan dalam mengambil laba. Ali bin Abi Thalib pernah menjajakan susu dipasar Kufah dan beliau berkata, "Wahai para saudagar ambillah (laba) yang pantas maka kamu akan selamat, dan jangan kamu menolak laba yang kecil karena itu akan menghalangi kamu dari mendapatkan yang banyak''Ibnu Khaldun pernah berkata ,"Sesungguhnya laba itu hendaklah kelebihan kecil dari modal awal, karena harta jika banyak semakin besar labanya. 

Karena jumlah yang sedikit jika dimasukkan kedalam jumlah yang banyak, ia akan menjadi banyak." Pernyataan Ali dan Ibnu Khaldun diatas menjelaskan bahwa batas laba ideal (yang pantas dan wajar) dapat dilakukan dengan merendahkan harga. Keadaan ini sering menimbulkan bertambahnya jumlah barang dan meningkatnya peranan uang dan pada gilirannya akan membawa pada pertambahan laba.

Dalam realita kehidupan dimasarakat banyak diantara mereka yang setiap harinya mengambil keuntungan atau laba yang berlebihan dan banyak pula para pedagang yang tidak jujur, sebagai sampel sudah tak terhitung lagi di manapun para pedagang yang menjual dengan mengambil untung yang sangat besar mulai dari penjual yang berada di pasar, di sebuah Mall yang hampir mengambil keuntungan mencapai seratus persen. Memeng pada hakikatnya orang yang berjualan atau berdagang itu bertujuan untuk mencari keuntungan atau laba tapi dalam konteks islam kita dalam mencari atau mengambil sebuah laba harus sesua dan tidak semena-mena.

Banyak diantara para pedagang tersebut tidak berperilaku jujur atau mengambil keuntungan yang semena-mena yang mana bisa jadi karena adanya kelalaian dalam menjaga atau menstabilkan modal, sehingga modal yang sudah dikeluarkan tidak bisa kembali lagi dan si pedagang hanya bisa mengambil keuntungan dari menjual dagangannya. Dan itu semua merupakan perbuatan yang tidak baik sesungguhnya rasulullah menyukai umatnya yang berbut baik dalam semua hal terutama dalam kinteks dalam pembahasan ini yaitu dalam berdagang yaitu mulai dari menjelskan semua keaadaan barang, tidak mengurangi barang dan lain sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun