Mohon tunggu...
Muhammad Fadhlan
Muhammad Fadhlan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Penyuapan terhadap Hakim dan Penasihat Hukum

21 November 2022   10:30 Diperbarui: 21 November 2022   11:03 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyuapan merupakan suatu tindakan pemberian atau penerimaan uang, hadiah, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas suatu kepentingan, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima. Pengertian mengenai tindak pidana suap tersebut tercantum dalam Undang-Undang No 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap. 

Namun, apa yang terjadi jika seorang penegak hukum seperti hakim dan penasihat hukum yang terlibat kasus penyuapan? 

Hakim merupakan seorang penegak hukum yang ada di Indonesia maupun luar negeri. sebagai seorang penegak hukum, hakim dituntut untuk menegakkan keadilan. Hakim tidak boleh menerima suap, karena suap akan membutakan mata seorang hakim. Jika hakim menerima suap, maka dia tidak bisa melihat dan membedakan dengan baik mana yang benar dan mana yang salah. Selain itu, suap dapat memutarbalikkan perkataan orang-orang benar. 

Dalam pasal 419 KUHP menjelaskan mengenai kasus penyuapan yang melibatkan seorang hakim dan penasihat. dalam pasal selanjutnya yaitu pasal 420 KUHP menerangkan bahwa hakim dan penasihat yang menerima suap ternacam hukuman pidana. Hukuman bagi hakim dan penasihat hukum yang menerima suap diatur dalam pasal 6 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU nomor 20 tahun 2001.

Berdasarkan UU tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk. dari 30 bentuk tersebut, korupsi dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori, yaitu yang berkaitan dengan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun