Hukum Penyuapan terhadap Hakim dan Penasihat Hukum
21 November 2022 10:30Diperbarui: 21 November 2022 11:031512
Penyuapan merupakan suatu tindakan pemberian atau penerimaan uang, hadiah, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas suatu kepentingan, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima. Pengertian mengenai tindak pidana suap tersebut tercantum dalam Undang-Undang No 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.