Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Penyuapan terhadap Hakim dan Penasihat Hukum

21 November 2022   10:30 Diperbarui: 21 November 2022   11:03 151 2
Penyuapan merupakan suatu tindakan pemberian atau penerimaan uang, hadiah, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas suatu kepentingan, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima. Pengertian mengenai tindak pidana suap tersebut tercantum dalam Undang-Undang No 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun