Hingga akhir 2021, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengajukan tuntutan hukum terhadap 28 perusahaan dan memenangkan putusan dari pengadilan senilai total Rp19,8 triliun ($1,37 miliar). Namun, perusahaan hanya membayar 2,5% dari jumlah tersebut hingga saat ini.
"Bahkan ketika sudah ada putusan pengadilan atas kasus kebakaran hutan dan lahan, belum juga dieksekusi," kata Edi. "Jadi itu membuat kami khawatir auditnya akan seperti apa."
Untuk memastikan audit akan mengarah pada penegakan hukum, pemerintah harus mengumumkan temuannya kepada publik, tambahnya.
"Hasil audit ini harus dipublikasikan agar ada pengawasan publik dan agar lembaga keuangan sadar ada risiko pendanaan [perusahaan pelanggar]," kata Edi.
Meski demikian, dengan Luhut yang dikenal jago politik memimpin audit, Edi yakin pemerintah tidak akan kesulitan mendapatkan data audit, termasuk identitas pemilik sawit yang sebenarnya atau "menguntungkan". perusahaan.
Pada Maret 2018, Presiden Widodo menandatangani peraturan penting yang memberi perusahaan waktu satu tahun untuk mengungkapkan pemilik manfaat mereka kepada negara. Namun hingga batas waktu Maret 2019, hanya 7.000 perusahaan, dari lebih dari 1 juta yang terdaftar di Indonesia, yang telah mengajukan informasi yang diperlukan.
Demikian jawaban dari saya. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
MUHAMMAD FADHILAH
55521120025
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI