Mohon tunggu...
Bang Cho
Bang Cho Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Money Market (Pasar Uang) dan Foreign Exchange

27 September 2017   04:20 Diperbarui: 27 September 2017   04:23 6590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai." (Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit)

....

"(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."(Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab).

Hadits pertama menekankan bahwa syarat pertukaran mata uang yang jenisnya sama adalah kualitas dan kuantitanya sama serta dilakukan secara tunai. Hadits kedua juga demikian, bahkan di dalamnya terdapat keterangan tambahan, yaitu bahwa pertukaran mata uang harus dilakukan dengan tunai. Dalam riwayat Abu Sa'id Al-Khudri (w. 84 H) ditekankan juga bahwa apabila nilai tukar yang diperjualbelikan itu dalam jenis yang sama, maka tidak boleh ada penambahan pada salah satu jenisnya (H.R. Bukhari, Muslim dan Ahmad bin Hanbal).

Menurut ulama fiqih, persyaratan yang harus dipenuhi dalam jual beli mata uang adalah sebagai berikut:

  • Nilai tukar yang diperjual belikan harus telah dikuasai, baik oleh pembeli maupun oleh penjual, sebelum keduanya berpisah badan. Penguasaan itu dapat berbentuk penguasaan material maupun secara hukum. Penguasaan secara material, misalnya pembeli langsung menerima dollar Amerika Serikat yang beli dan penjual langsung menerima uang rupiah. Adapun penguasaan secara hukum, misalnya pembayaran dengan menggunakan cek. Menurut para ahli fiqh, syarat ini diperlukan untuk menghindari terjadinya riba An-Nasi'ah (penambahan pada salah satu alat tukar).
  • Apabila mata uang atau valuta asing yang diperjualbelikan itu dari jenis yang sama, maka jual beli mata uang itu harus dilakukan dalam mata uang sejenis yang kualitas dan kuantitasnya sama.
  • Dalam sharf tidak boleh dipersyaratkan dalam akadnya adanya hak khiyar syarat bagi pembeli. Yang dimaksudkan dengan khiyar syarat itu adalah hak pilih bagi pembeli untuk dapat melanjutkan jual beli mata uang asing tersebut setelah selesai berlangsungnya jual beli yang terdahulu. Alasannya adalah selain untuk menghindari riba, hak khiyar membuat akad hukum jual beli menjadi belum tuntas. 
  • Dalam akad sharf  tidak boleh terdapat tegang waktu antara mata uang yang dipertukarkan, karena bagi sahnya sharf penguasaan objek akad harus dilakukan secara tunai.

Dalam Fatwa DSN MUI dikatakan bahwa Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  • Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  • Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai ( at- taqabudh ).
  • Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.


Dengan demikian, dalam praktiknya kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing harus terbebas dari unsur riba, maysir (Spekulasi gambling) dan gharar (ketidakjelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu, jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran itu pun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor impor, atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive). Di samping itu perlu dihindari jual beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu di masa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitive (Bai' fudhuli).

Demikian halnya, dunia perbankan termasuk bank syari'ah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan internasional maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatannya di pasar valuta asing (foreign exchange). Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syari'ah dalam mu'amalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syari'ah mengenai sharf. Bentuk trenasaksi pertukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syari'ah dapat dikategorikan sebagai naqdan (spot) meskipun menyerahkan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputskan (dealing), melainkan penyelesaiannya (settlement --nya) baru tuntas dalam 48 jam (dua hari kerja). Fenomena transaksi ini sudah bisa dikenal dalam dunia perdagangan internasionaldan tetap disebut transaksi valas spot antarbank. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja.

Pasar Uang (Money Market)

  • Pengertian Pasar Uang (Money Market)

Pasar uang merupakan sebuah komponen esensial dan integral dari sistem keuangan. Pasar uang, pasar modal, pasar derivatif, pasar komoditas, dan pasar valuta asing bersama-sama mendirikan pasar keuangan sebuah negara, pasar-pasar ini mempunyai sebuah fungsi yang sama, yaitu menyediakan sarana pendekatan melangsungkan transaksi aset-aset keuangan antara pembeli dan penjual, serta antara pemberi pinjaman dan peminjam. Pasar uang dapat dideskripsikan sebagai pasar keuangan tempat melangsungkan transaksi- transaksi grosir dana jangka pendek. Jika memikirkan sistem perbankan dan pasar modal sebagai roda-roda sistem keuangan sebuah negara, maka pasar uang adalah persneling yang menggerakkan kedua roda ini. Di dalam transaksi-transaksi di pasar uang, masa pemilikannya adalah dari semalam hingga 12 bulan, namun masa pemilikan yang paling lazim adalah tiga bulan atau kurang. Oleh sebab itu, pasar uang sering kali dicirikan sebagai pasar yang memperdagangkan utang-utang yang umumnya memberikan penghasilan kurang dari setahun (short-end debts). Di banyak negara, transaksi-transaksi di pasar uang primer dan di pasar uang sekunder berlangsung di luar bursa (over- the-counter, OTC) via telekomunikasi elektronik, tetapi beberapa di antaranya dilakukan di bursa (exchange market).

Dalam pandangan islam, transaksi uang bukan merupakan transaksi yang menjadikan uang sebagai barang dagangan dengan mengandung interest (bunga), tapi merupakan kebutuhan transaksi atas nama investasi atau penanaman modal, artinya pasar uang syariah bukan transaksi dengan sistem pinjam-meminjam berbunga seperti pasar uang konvensional. Pasar uang syariah adalah suatu mekanisme pasar dengan sistem investasi atau kerjasama yang tergantung akad antar pihak yang membutuhkan, yang mana di dalamnya tak akan ditemukan adanya bunga karena statusnya sebagai dana investasi yang mana dalam islam suatu harta atau uang harus selalu berputar, agar pendapatan semakin meninggi dan dalam rangka memperbaiki perekonomian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun