Mohon tunggu...
MUHAMMAD BASTIAN AKBAR
MUHAMMAD BASTIAN AKBAR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Tidak ada yang spesial. Saya hanya seorang yang suka membahas hal hal acak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sedikit tentang Barang Publik dan Barang Privat

29 April 2024   00:15 Diperbarui: 29 April 2024   00:21 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan adanya beberapa kategori barang publik seperti yang sudah disebutkan di atas. Barang publik selanjutnya dapat dikategorikan kembali menjadi dua jenis. Yang pertama adalah barang publik tidak sempurna, yaitu jenis barang publik yang hanya memenuhi salah satu dari sifat non-rival dan non-excludable. Jenis kedua adalah barang publik sempurna, yaitu jenis barang publik yang memenuhi kedua sifat non-rival dan non-excludable.

Barang Privat

Apabila sebuah barang merupakan barang bersaing dan dapat dikendalikan, maka barang tersebut sudah termasuk ke dalam barang privat. Barang privat sendiri merupakan barang yang memiliki nilai eksklusivitas atau hanya dapat digunakan dan terjangkau bagi pihak tertentu saja, serta pemanfaatannya dapat mengurangi kesempatan bagi pihak lain yang ingin memanfaatkan juga. Ada banyak sekali contoh barang yang termasuk ke dalam kategori barang privat seperti berbagai peralatan elektronik, tempat tinggal, pakaian, perhiasan, dan lain sebagainya.

Bagaimana dengan Barang Publik di Kabupaten Pasuruan?

            Barang publik adalah barang tersedia yang dapat dimanfaatkan baik yang penyediaannya bersifat alamiah maupun buatan. Selayaknya tugas pemerintah daerah pada umumnya, pemerintah Kabupaten Pasuruan juga berkewanangan dalam penyediaan fasilitas umum di Kabupaten Pasuruan. Fasilitas umum dapat tergolong sebagai barang publik. Adapun berbagai fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah Kabupaten Pasuruan seperti sejumlah fasilitas kesehatan, sarana peribadatan, taman umum, perpustakaan umum, kantor pemerintahan dan gedung pelayanan masyarakat, gedung olahraga, tempat pengisian bahan bakar kendaraan, berbagai kawasan wisata, dan masih banyak lagi.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun