Mohon tunggu...
MUHAMMAD BASTIAN AKBAR
MUHAMMAD BASTIAN AKBAR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Tidak ada yang spesial. Saya hanya seorang yang suka membahas hal hal acak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sedikit tentang Barang Publik dan Barang Privat

29 April 2024   00:15 Diperbarui: 29 April 2024   00:21 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, masyarakat tidak akan pernah lepas dari apa yang ada di sekitar mereka. Baik terhadap benda mati, maupun makhluk hidup. Manusia disebut makhluk sosial karena untuk melangsukan hidupnya, seseorang tidak bisa sepenuhnya menjalankan semuanya sendiri sehingga perlu adanya orang lain. Di samping itu, selain membutuhkan manusia lainnya, seseorang juga butuh bantuan baik dari alam sekitar maupun benda mati. Seiring dengan berkembangnya zaman, manusia seolah tak pernah kehabisan ide dan terus menerus membuat inovasi untuk membuat hidup mereka menjadi lebih mudah.

Hingga saat ini manusia sudah menciptakan berbagai barang yang pada akhirnya menjadi pendamping mereka dalam kehidupan sehari-hari seperti ponsel, kendaraan baik pribadi maupun umum, pakaian, perhiasan, dan masih banyak lagi. Bahkan sesuatu yang terkesan sebagai produk dari alam dapat dikategorikan sebagai barang. Namun masih banyak dari kita yang tidak tahu bahwa berbagai jenis barang yang terlibat dalam melangsungkan kehidupan kita sehari-hari dapat dikategorikan menjadi barang publik dan barang privat.

Dalam perspektif pemenuhan kebutuhan masyarakat, perbedaan antara barang milik negara (BMN) dan barang publik perlu dipahami. BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau berasal dari perolehan lain yang sah. BMN dapat dibagi dalam tiga jenis, termasuk BMN yang bukan barang publik, barang publik yang bukan BMN, dan BMN yang merupakan barang publik. Untuk mengetahui lebih lanjut berikut adalah sedikit penjelasan mengenai barang publik dan barang privat.

            Barang Publik

          Secara sederhana barang publik dapat diartikan sebagai barang yang tersedia dan dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh semua orang. Dalam ilmu ekonomi, barang publik adalah barang yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan memiliki dua sifat tertentu. Dua sifat tersebut yaitu non-rival dan non-excludable. Non-rival berarti penggunaan atau pemanfaatan barang publik oleh satu konsumen tidak memberikan pengaruh terhadap kesempatan orang lain dalam memanfaatkan barang yang sama. Non-excludable berarti dalam penggunaannya, barang publik yang tersedia tidak memiliki pengecualian atau dapat dimanfaatkan oleh semua orang tanpa ada halangan.  Berdasarkan penjelasan di atas, barang publik dapat dikategorikan menjadi beberapa macam seperti berikut.

  • Barang Publik Bersaing (Rivalrous Public Goods)

            Sesuai dengan namanya, barang publik bersaing adalah barang yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat namun dalam pemanfaatannya oleh satu konsumen dapat mempengaruhi kesempatan bagi konsumen lain dalam pemanfaatannya. Barang publik bersaing biasanya merupakan barang yang berkurang jumlahnya apabila dimanfaatkan. Contoh barang publik bersaing misalnya seperti binatang, tumbuhan, mineral, dan sebagainya

  • Barang Publik Tidak Bersaing (Non-Rivalrous Public Goods)

            Berlainan dengan barang publik bersaing, barang publik tidak bersaing adalah barang yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang dalam pemanfaatannya oleh satu konsumen tidak sedikitpun mengurangi kesempatan bagi konsumen lain untuk memanfaatkan. Barang publik bersaing umumnya adalah jenis barang yang dalam pemanfaatannya tidak menyebabkan pengurangan jumlah. Contoh barang publik tidak bersaing misalnya udara bersih, dan pantai.

  • Barang Publik yang Dapat Dikendalikan (Excludable Public Goods)

Barang publik yang dapat dikendalikan adalah jenis barang publik yang dalam pemanfaatannya hanya bisa dilakukan oleh sejumlah pihak tertentu bahkan dapat terkait dengan sifat kepemilikan oleh suatu pihak. Barang publik yang dapat dikendalikan biasanya berupa sesuatu yang dalam penggunaannya dapat dikenakan biaya melalui pungutan tertentu. Contoh dari barang publik yang dapat dikendalikan misalnya adalah lahan parkir.

  • Barang Publik yang Tidak Dapat Dikendalikan (Non-Excludable Public Goods)

Barang Publik yang tidak dapat dikendalikan adalah barang publik yang dalam pemanfaatannya tidak terdapat batasan sehingga terjangkau dan tersedia bagi siapapun. Barang publik yang tidak dapat dikendalikan umumnya berupa fasilitas umum yang biasanya disediakan oleh pemerintah. Contoh dari barang publik yang tidak dapat dikendalikan misalnya jaringan jalan.

  • Barang Publik Bersaing yang Tidak Dapat Dikendalikan (Rivalrous Non-Excludable Public Goods)

Barang publik bersaing yang tidak dapat dikendalikan merupakan barang publik yang bersifat terbatas yang apabila dikonsumsi dapat mengurangi kesempatan bagi konsumen lain,  pemanfaatannya terjangkau bagi siapapun dan tidak terikat dengan hak kepemilikan. Contoh barang publik bersaing yang tidak dapat dikendalikan adalah air bersih yang tidak terkait dengan hak kepemilikan namun memiliki jumlah terbatas.

  • Barang Publik Tidak Bersaing yang Dapat Dikendalikan (Non-Rivalrous Excludable Public Goods)

Barang publik tidak bersaing yang dapat dikendalikan berkebalikan dengan barang publik bersaing yang tidak dapat dikendalikan, di mana jenis barang ini dapat terkait dengan eksklusivitas dan hak kepemilikan namun pemanfaatannya tidak mengurangi kesempatan bagi orang lain untuk ikut memanfaatkan.  Contohnya adalah kantor pemerintahan dan pusat pelayanan masyarakat. Masyarakat umum memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan namun terdapat beberapa bagian dari kantor tersebut yang hanya diperuntukkan bagi pegawai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun