Mohon tunggu...
Muhammad Aziz Rizaldi
Muhammad Aziz Rizaldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengangguran

Berusaha dan terus bergerak untuk berdampak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Hukum yang Bobrok

20 Maret 2022   03:15 Diperbarui: 20 Maret 2022   05:50 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: iStockphoto

Banyak ABRI yang berkerumun mengawal aksi tersebut. Apakah mereka mengayomi masyarakat dengan berpegang teguh pada hukum dan demokrasi? Tidak sama sekali. ABRI saat mahasiswa tengah membara justru mengeluarkan senjatanya dan melesatkan peluru-pelurunya. Terutama di Universitas Trisakti para oknum membrondong Universitas tersebut dengan alasan mahasiswa tidak boleh ikut-ikutan politik. 

Apakah pelanggaran yang dilakukan oknum ABRI diusut? Tidak, tidak ada yang berani mengungkap kejadian tersebut ke jalan hukum. Setiap kali dibawa ke meja hukum kasus tersebut langsung ditutup. Padahal itu merupakan pelanggaran HAM yang berat karena negara kita ini merupakan negara demokrasi. 

Semua orang bebas berpendapat, mengkritisi, berorasi demi kebaikan bangsa. Namun, mereka bersifat diktator dan main sepihak. Apakah ini yang dinamakan negara hukum?

Pejuang-pejuang kemanusiaan yang mempertahankan hukum justru ditangkapi dan diculik oleh alat hukum. Lebih parahnya lagi mereka dihukum tanpa diadili. Bahkan, ada sebagian yang sampai saat ini hilang tak tahu rimbanya. Seperti Widji Tukul yang merupakan seorang aktivis yang giat mengkritisi pemerintahan kala itu dengan puisi-puisi tajamnya. Sampai saat ini hilang tanpa ada jejak. 

Ada Petrus Bima Anugrah yang juga merupakan seorang aktivis sampai saat ini tak diketahui jejaknya. Padahal mereka tengah memperjuangkan hak bernegara, yaitu berpendapat dan berusaha untuk memperbaiki tatanan negara yang tengah kacau. Mereka memperjuangkan demokrasi yang malah dicekal oleh alat hukum. 

Praktik seperti itu sebenarnya merupakan praktik negara yang berideologi Komunisme /marxisme. Namun, anehnya ideology itu diselimuti oleh garuda bersayap 17. Mereka tidak mempraktikan hukum secara prosedur namun mereka melakukan tindakan sesuai dengan perintah atasan. 

Apakah itu dapat dikatakan sebagai negara yang berpegang teguh pada hukum? Tentu tidak, dalam negara hukum ada prosedur penangkapan, pemeriksaan, penetapan tersangka, dan penetapan hukuman. Bukan seperti yang telah ditulis di atas.

Uang merupakan Penangkal Hukum

Kita semua tahu para koruptor yang berada di lapas Cipinang. Mereka pernah disidak oleh Najwa Shihab dan betapa mengejutkannya mereka dapat memegang HP, Laptop, AC, Kulkas, TV, dan barang lain yang sebenarnya tidak boleh berada di penjara. Mereka masih bisa mengendalikan usaha yang berada di luar. 

Bahkan pernah ada tahanan yang ketahuan tengah berlibur. Pada akhirnya muncul pertanyaan di otak penulis. Apakah semudah itu ke luar masuk penjara? Apakah sipir di sana semua lengah? Atau malah para sipir ini menerima suap?

Sangat ironi sekali dengan apa yang tertulis di draf tebal yang berisi aturan-aturan yang dipelajari calon sarjana hukum jika memang praktiknya nol besar. Memang uang merupakan majikan orang. Dengan uang semua 86.  Hukuman yang berlaku bahkan hanya 1-4 tahun saja. Apakah itu membuat jera? Dengan segala fasilitas-fasilitasnya? Justru membuat betah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun