Mohon tunggu...
Muhammad Aziz Rizaldi
Muhammad Aziz Rizaldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengangguran

Berusaha dan terus bergerak untuk berdampak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Hukum yang Bobrok

20 Maret 2022   03:15 Diperbarui: 20 Maret 2022   05:50 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: iStockphoto

Indonesia merupakan negara hukum perihal tersebut tercantum pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: "Negara Indonesia adalah Negara hukum". 

Sumber dasar hukum di Indonesia adalah Pancasila. Pancasila ini menjadi benih hukum di Indonesia. Hukum diterapkan untuk ditaati dan dijauhi larangannya. Jika, salah satu warganya melanggar maka dikenai hukuman sesuai pasal yang berlaku. 

Hukum juga digunakan sebagai pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita bangsa yang meliputi suasana serta watak sumber daya bangsa Indonesia. Jelas cita-cita hukum kita sudah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu memerdekakan individu, kemerdekaan bangsa atau negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian nasiomal yang merupakan sebuah hak dan kewajiban dari seluruh warga Indonesia.

Semasa kecil, ada sebuah  cerita  tentang pencuri kayu bakar yang sudah berusia rentan  dan ada pencuri uang rakyat yang jumlahnya jelas kita tidak pernah melihat secara langsung. 

Pencuri kayu bakar ini merupakan seorang nenek-nenek yang sedang mencari kayu bakar di kebun tetangga dan dilaporkan sebagai tindak pencurian. Padahal kayu yang dibakar merupakan kayu-kayu yang berserekan dan tak ada harganya namun tetap dituntut di meja hijau dan dipenjarakan selama 6 tahun. 

Sedangkan, sang koruptor-maling uang rakyat yang diam-diam melakukan tindak korupsi uang gepokan milik rakyat  hanya dipenjara 2,5 tahun dan fasilitas buinya bak hotel bintang 5 yang tak mungkin terjangkau di kantong nenek itu. Itulah gambaran hukum fiksi di Indonesia.

Membuka Jendela Praktik Hukum dan Demokrasi di Indonesia 23 Tahun yang Lalu

Kita tahu Polisi, Tentara, Hakim, Jaksa, dan lain-lain merupakan alat terlaksananya hukum di Indonesia. Mereka mempunyai wewenang dan kewajiban masing-masing. Tapi, apakah sepenuhnya mereka paham dan menerapkan hitam di atas putih ke dunia nyata? 

Tidak, penulis mengatakan begitu karena praktik di lapangan sangat berbeda jauh dengan apa yang ada dalam teori. Mari kita lihat 23 tahun ke belakang saat Orba masih berkuasa. 

Saat militer masih memiliki sifat istimewa yaitu dwifungsi ABRI. Saat itu mahasiswa menuntut reformasi dan menurunkan Soeharto dari jabatannya sebagai presiden. Massa sangat beapi-api dalam bergerak menuju gedung DPR untuk menuntut hal tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun