Mohon tunggu...
Muhammad Ari Pratomo
Muhammad Ari Pratomo Mohon Tunggu... Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice

Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Muhammad Ari Pratomo: Konten Saham Bisa Jadi Jerat Hukum Bila Tidak Paham Aturannya

14 Oktober 2025   12:42 Diperbarui: 14 Oktober 2025   12:42 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhammad Ari Pratomo

Muhammad Ari Pratomo: Konten Saham Bisa Jadi Jerat Hukum Jika Tak Paham Aturannya

Oleh: Muhammad Ari Pratomo (MuhammadAriLaw)
Advokat, Penulis, Musisi, dan Podcaster Hukum

Di era media sosial, banyak orang ingin berbagi wawasan soal saham. Ada yang menganalisis, ada yang memprediksi, bahkan ada yang mengajak publik membeli saham tertentu. Tapi tidak semua tahu, konten seperti itu bisa menimbulkan risiko hukum jika melanggar aturan pasar modal.

Sebagai advokat, saya sering menemui orang yang berniat baik berbagi informasi investasi, tapi justru berurusan dengan hukum karena kontennya dianggap menyesatkan atau mempengaruhi harga saham.

Hukum di Indonesia sudah tegas mengatur hal ini, dan masyarakat perlu memahami di mana batas aman untuk berbicara soal saham.

1. UU Pasar Modal: Jangan Bikin Kesan Semu di Pasar


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal melarang segala bentuk manipulasi atau penyebaran informasi menyesatkan.
Pasal 91 dan 92 menyebutkan, siapa pun dilarang menimbulkan gambaran semu tentang perdagangan atau harga efek. Pelanggaran bisa berujung pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp15 miliar.

Artinya, unggahan yang membuat seolah-olah saham tertentu akan naik tanpa dasar kuat bisa dikategorikan manipulasi pasar.

2. UU ITE: Informasi Palsu Bisa Jadi Masalah Pidana


UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang penyebaran berita bohong di dunia digital.
Pasal 28 ayat (1) menyebut: siapa pun yang menyebarkan informasi menyesatkan hingga merugikan konsumen dapat dipidana 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun