Mohon tunggu...
Muhammad Ari Pratomo
Muhammad Ari Pratomo Mohon Tunggu... Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice

Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meningkatkan Edukasi Hukum Melalui Media Sosial: Peran Pengacara Dalam Edukasi Publik

25 April 2025   02:06 Diperbarui: 25 April 2025   13:01 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Meningkatkan Kesadaran Hukum melalui Media Sosial: Peran Pengacara dalam Edukasi Publik

Pendahuluan: Mengapa penting bagi pengacara untuk menggunakan platform digital dalam mendidik masyarakat?

Di era digital seperti sekarang, informasi sangat mudah diakses oleh siapa saja. Masyarakat kini bisa mengakses berbagai pengetahuan dalam genggaman tangan mereka, termasuk pengetahuan tentang hukum. Namun, meskipun informasi tersebut melimpah, tidak semua orang memahami hukum dengan baik, bahkan seringkali ada yang merasa bahwa hukum itu rumit dan hanya bisa dipahami oleh kalangan tertentu.

Sebagai pengacara, saya percaya bahwa salah satu tanggung jawab utama kita adalah untuk menyederhanakan dan mendekatkan hukum kepada masyarakat luas. Salah satu cara yang paling efektif untuk melakukannya adalah melalui media sosial. Platform-platform seperti TikTok, Instagram, dan podcast bukan hanya tempat untuk berbagi konten hiburan, tetapi juga dapat digunakan untuk edukasi hukum yang mendalam namun mudah dipahami. Dengan cara ini, kita bisa menjembatani kesenjangan pengetahuan hukum di masyarakat dan membantu orang-orang untuk lebih memahami hak-hak mereka.

Isi Artikel: Pengalaman Mengedukasi Masyarakat tentang Hukum melalui Media Sosial

Sejak memutuskan untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi hukum, saya merasakan perubahan besar dalam cara masyarakat melihat dan memahami hukum. Di platform seperti TikTok dan Instagram, saya mencoba untuk menjelaskan konsep-konsep hukum yang biasanya dianggap sulit dengan cara yang lebih ringan dan mudah dipahami. Misalnya, saya membuat video pendek yang menjelaskan hak-hak buruh, atau cara mengajukan gugatan dengan bahasa yang sederhana dan visual yang menarik.

Melalui podcast, saya mengundang berbagai narasumber, termasuk sesama pengacara dan praktisi hukum lainnya, untuk berbagi wawasan tentang isu-isu hukum terkini, seperti perundangan terkait media sosial, hak atas privasi, atau kebijakan perlindungan konsumen. Podcast ini memungkinkan pendengar untuk mendalami topik tertentu dengan lebih mendalam, namun tetap dengan gaya yang ringan dan mudah dicerna.

Selain itu, saya juga menggunakan Instagram Stories untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar hukum yang sering diajukan oleh pengikut saya. Ini memberikan rasa keterhubungan yang lebih langsung dengan audiens, di mana mereka bisa bertanya secara langsung tentang masalah hukum mereka, dan saya bisa memberikan jawaban singkat namun informatif.

Keberhasilan pendekatan ini tidak hanya terlihat dari jumlah pengikut yang terus berkembang, tetapi juga dari komentar positif yang saya terima dari mereka yang merasa terbantu. Masyarakat semakin terbuka untuk belajar tentang hukum, dan saya bisa merasa lebih dekat dengan mereka karena pendekatan yang lebih personal dan interaktif ini.

Kesimpulan: Harapan untuk Masa Depan

Ke depan, saya berharap semakin banyak pengacara yang sadar akan potensi media sosial sebagai alat untuk edukasi hukum. Hukum seharusnya tidak menjadi hal yang hanya bisa dimengerti oleh orang-orang di ruang pengadilan atau di kantor hukum. Melalui platform digital, pengacara bisa menjadi agen perubahan yang membantu masyarakat memahami hak-hak mereka, serta mengedukasi mereka tentang cara melindungi diri mereka secara hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun