Mohon tunggu...
Muhammad Anas Zaelani
Muhammad Anas Zaelani Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta Program Studi Ilmu Keolahragaan

Pribadi yang aktif, disiplin, dan memiliki semangat tinggi dalam bidang olahraga, terutama sepak bola, yang menjadi hobinya sejak lama. Kecintaannya terhadap sepak bola tidak hanya sebatas permainan, tetapi juga menjadi sarana untuk melatih kerja sama tim, sportivitas, dan ketangguhan mental. Melalui kegiatan ini, Anas terus mengembangkan kemampuan fisik dan taktisnya sekaligus memperdalam pemahaman ilmiah tentang olahraga lewat perkuliahan di IKOR. Sebagai mahasiswa IKOR, Anas berkomitmen untuk belajar tentang fisiologi olahraga, manajemen latihan, serta kesehatan jasmani agar kelak dapat berkontribusi dalam dunia olahraga, baik sebagai pelatih, pengajar, maupun profesional di bidang kebugaran dan olahraga prestasi.

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Pancasila dan Hak Atlet Muslimah : Membela Hak Berhijab di Dunia Olahraga

14 Oktober 2025   01:40 Diperbarui: 14 Oktober 2025   01:40 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Olahraga merupakan salah satu wadah penyatuan bangsa yang berani menjunjung tinggi sportivitas, adaban, dan inklusifitas. Di lapangan, terkadang timbul masalah yang mengambang di ruang identitas dan diri keyakinan, salah satunya ada sih tentang hijabatau penutupan atlet Muslimah jika bermain. Beberapa peraturan di ranah olahraga, baik di tingkat nasional maupun internasional, pernah melarang atau membatasi dengan alasan keamanan atau keseimbangan.Sila pertama Pancasila, yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa", secara jelas menyatakan bahwa negara memastikan kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah menurut agamanya. Dalam hal ini, hak seorang atlet Muslimah untuk berkabaya bukanhanya suka istimewa gaya berpakaian saja, melainkan merupakan bagian daripengamalan kepercayaan. Maka, ketika peraturan olahraga bertabrakan dengan haktersebut, perlu bagi kita untuk merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dapatmenjadi landasan dalam menjalankan perjuangan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan di lapangan.

Artikel ini akan memaparkan bagaimana Pancasila, khususnya sila satu dan sila dua(kemanusiaan yang adil dan beradab) dapat diaplikasikan sebagai dasar dalammemperjuangkan hak atlet muslimah untuk berhijab saat bertanding, dan perlunya regulasi keolahragaan yang lebih inklusif dan menghargai keberagaman

1. Hijab sebagai Ekspresi Iman dan Identitas

 Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjamin kebebasan beragama danberibadah bagi seluruh rakyat. Hal ini tercermin langsung dalam Sila Pertama:"Ketuhanan Yang Maha Esa". Pemanfaatan nilai ini hendaknya tidak hanya terlihat dalamkehidupan sehari-hari, tetapi juga dalam dunia olahraga, termasuk berpakaian yang sesuaidengan praktik keagamaan, misalnya, jilbab bagi atlet Muslimah.Haram berhijab dalam permainan, oleh federasi olahraga nasional maupuninternasional, mempunyai kemungkinan bersinggungan terkontradiksian dengan prinsipPancasila dan konstitusi Indonesia yang menjamin kebebasan beragama dan berekspresi.

2. Diskriminasi Terhadap Atlet Berhijab: Masalah Global dan Lokal

 Beberapa atlet perempuan Muslim di seluruh dunia menghadapi tantangan besar dalammempertahankan hijab selama kompetisi. FIFA (Federasi Sepak Bola Internasional),misalnya, pernah melarang hijab di pertandingan resmi hingga akhirnya mencabutlarangan tersebut pada tahun 2014 setelah tekanan internasional dan analisis keamanan.Situasi serupa terjadi di FIBA (Federasi Bola Basket Internasional), yang akhirnyamengizinkan hijab pada tahun 2017 setelah protes keadilan dari komunitas Muslim.Di Perancis, pembatasan hijab di olahraga kompetisi masih membatasi, bahkansebelum Olimpiade Paris 2024, yang menimbulkan kemarahan dari berbagai aktivisHAM. Namun, kementrian tersebut berseberangan dengan semangat nondiskriminasi dankesetaraan dalam olahraga internasional.

3. Pancasila dan Keadilan dalam Dunia Olahraga

Sila Kedua: "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" menjabarkan bahwa setiapmanusia berhak diperlakukan pada dasarnya sama dalam mata hukum Adil dan Beradab tanpa ada diskriminasi. Oleh karena itu, regulasi olahraga yang menolak hijab tanpa dasar alasan kuat ataupun bukti ilmiah yang valid dapat dikatakan tidak berkeadilan.Sila Ketiga: "Persatuan Indonesia" jugalah landasan yang amat penting dalam memacuinklusivitas di alam olahraga. Perbedaan identitas berupa agama dan pakaian, sepatutnyabukanlah dasar kebimbangan untuk tidak bersatu di medan olahraga.

4. Peran Negara dan Lembaga Olahraga

 Negara dan lembaga olahraga nasional seperti Kemenpora dan KONI memilikikomitmen moral dan konstitusional untuk membela kedaulatan hak-hak atlet, seperti atletMuslimah. Ini dapat dirasakan dalam bentuk:

a).Peraturan peraturan yang inklusif terhadap pakaian keagamaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun