Olahraga merupakan salah satu wadah penyatuan bangsa yang berani menjunjung tinggi sportivitas, adaban, dan inklusifitas. Di lapangan, terkadang timbul masalah yang mengambang di ruang identitas dan diri keyakinan, salah satunya ada sih tentang hijabatau penutupan atlet Muslimah jika bermain. Beberapa peraturan di ranah olahraga, baik di tingkat nasional maupun internasional, pernah melarang atau membatasi dengan alasan keamanan atau keseimbangan.Sila pertama Pancasila, yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa", secara jelas menyatakan bahwa negara memastikan kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah menurut agamanya. Dalam hal ini, hak seorang atlet Muslimah untuk berkabaya bukanhanya suka istimewa gaya berpakaian saja, melainkan merupakan bagian daripengamalan kepercayaan. Maka, ketika peraturan olahraga bertabrakan dengan haktersebut, perlu bagi kita untuk merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dapatmenjadi landasan dalam menjalankan perjuangan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan di lapangan.
Artikel ini akan memaparkan bagaimana Pancasila, khususnya sila satu dan sila dua(kemanusiaan yang adil dan beradab) dapat diaplikasikan sebagai dasar dalammemperjuangkan hak atlet muslimah untuk berhijab saat bertanding, dan perlunya regulasi keolahragaan yang lebih inklusif dan menghargai keberagaman
1. Hijab sebagai Ekspresi Iman dan Identitas
 Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjamin kebebasan beragama danberibadah bagi seluruh rakyat. Hal ini tercermin langsung dalam Sila Pertama:"Ketuhanan Yang Maha Esa". Pemanfaatan nilai ini hendaknya tidak hanya terlihat dalamkehidupan sehari-hari, tetapi juga dalam dunia olahraga, termasuk berpakaian yang sesuaidengan praktik keagamaan, misalnya, jilbab bagi atlet Muslimah.Haram berhijab dalam permainan, oleh federasi olahraga nasional maupuninternasional, mempunyai kemungkinan bersinggungan terkontradiksian dengan prinsipPancasila dan konstitusi Indonesia yang menjamin kebebasan beragama dan berekspresi.
2. Diskriminasi Terhadap Atlet Berhijab: Masalah Global dan Lokal
 Beberapa atlet perempuan Muslim di seluruh dunia menghadapi tantangan besar dalammempertahankan hijab selama kompetisi. FIFA (Federasi Sepak Bola Internasional),misalnya, pernah melarang hijab di pertandingan resmi hingga akhirnya mencabutlarangan tersebut pada tahun 2014 setelah tekanan internasional dan analisis keamanan.Situasi serupa terjadi di FIBA (Federasi Bola Basket Internasional), yang akhirnyamengizinkan hijab pada tahun 2017 setelah protes keadilan dari komunitas Muslim.Di Perancis, pembatasan hijab di olahraga kompetisi masih membatasi, bahkansebelum Olimpiade Paris 2024, yang menimbulkan kemarahan dari berbagai aktivisHAM. Namun, kementrian tersebut berseberangan dengan semangat nondiskriminasi dankesetaraan dalam olahraga internasional.
3. Pancasila dan Keadilan dalam Dunia Olahraga
Sila Kedua: "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" menjabarkan bahwa setiapmanusia berhak diperlakukan pada dasarnya sama dalam mata hukum Adil dan Beradab tanpa ada diskriminasi. Oleh karena itu, regulasi olahraga yang menolak hijab tanpa dasar alasan kuat ataupun bukti ilmiah yang valid dapat dikatakan tidak berkeadilan.Sila Ketiga: "Persatuan Indonesia" jugalah landasan yang amat penting dalam memacuinklusivitas di alam olahraga. Perbedaan identitas berupa agama dan pakaian, sepatutnyabukanlah dasar kebimbangan untuk tidak bersatu di medan olahraga.
4. Peran Negara dan Lembaga Olahraga
 Negara dan lembaga olahraga nasional seperti Kemenpora dan KONI memilikikomitmen moral dan konstitusional untuk membela kedaulatan hak-hak atlet, seperti atletMuslimah. Ini dapat dirasakan dalam bentuk:
a).Peraturan peraturan yang inklusif terhadap pakaian keagamaan.
b).Pelatihan pelatih, wasit, dan pejabat cabang olah raga mengenai hak asasi atlet.
c).Promosi produk olahraga hijab yang aman dan hingga tingkat internasional.
 Komunitas olahraga harus menunjukkan nilai-nilai Pancasila dalam praktiknya: kebebasan beragama (sila pertama), keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (sila kedua), dan persatuan dalam keberagaman (sila ketiga). Jika atlet Muslimah dibebaskan dari batasan jilbab tanpa diskriminasi, maka Pancasila hadir dalam praktik, bukan hanya sekadar kata-kata.Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bukan hanya sebagai pedoman normatif,tetapi juga harus sebagai landasan etis dan praktis dalam semua aspek kehidupan, bahkandi bidang olahraga. Muslimah athlete's power to wear hijab while competing is part ofreligious freedom and expression of beliefs ensured by Sila Pertama Pancasila and Article29 paragraph (2) UUD 1945.Pembatasan mengenai pengharaman hijab tanpa dasar yang kuat atau ilmiah dapatdiartikan sebagai tindakan diskriminatif yang berlawanan dengan Sila Kedua(Kemanusiaan adil dan beradap) dan melanggar prinsip persamaan dan hak asasi manusiasebagaimana tertuliskan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, semangat Sila Ketiga menuntut agar olahraga menjadi ruang di manakeragaman identitas, termasuk agama dan budaya, dipersatukan. Oleh karena itu, negaradan lembaga olahraga harus menyusun regulasi yang mendukung hak-hak atlet berhijabdan memberikan perlindungan nyata terhadap kebebasan beragama di arena olahraga.Dengan memperjuangkan hak atlet Muslimah berhijab, kami bukan hanyamengabadikan prinsip-prinsip konstitusi dan Pancasila, tapi juga membangun suatuekosistem olahraga yang lebih adil, beradab, dan inklusif.
Daftar Pustaka
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3.Wahyuni, N. (2021). Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara. Jurnal Pendidikan Pancasila.
4. Kompas.com. (2023). Prancis Larang Atlet Muslim Berhijab, Fahira Idris: Ini
Diskriminasi!
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/27/19032611
5.Republika.co.id. (2023). Larangan Hijab dalam Kompetisi Olahraga Prancis Tuai
Kecaman Warganet.
https://khazanah.republika.co.id/berita/r667gd366
6.Islamic Center Indonesia. (2021). Ini Produk Hijab Terbaru untuk Atlet Muslimah dari
Nike.
https://islamic-center.or.id/ini-produk-hijab-terbaru-untuk-atlet-muslimah-dari-nike
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI