Mohon tunggu...
Muhammad Anas Zaelani
Muhammad Anas Zaelani Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta Program Studi Ilmu Keolahragaan

Pribadi yang aktif, disiplin, dan memiliki semangat tinggi dalam bidang olahraga, terutama sepak bola, yang menjadi hobinya sejak lama. Kecintaannya terhadap sepak bola tidak hanya sebatas permainan, tetapi juga menjadi sarana untuk melatih kerja sama tim, sportivitas, dan ketangguhan mental. Melalui kegiatan ini, Anas terus mengembangkan kemampuan fisik dan taktisnya sekaligus memperdalam pemahaman ilmiah tentang olahraga lewat perkuliahan di IKOR. Sebagai mahasiswa IKOR, Anas berkomitmen untuk belajar tentang fisiologi olahraga, manajemen latihan, serta kesehatan jasmani agar kelak dapat berkontribusi dalam dunia olahraga, baik sebagai pelatih, pengajar, maupun profesional di bidang kebugaran dan olahraga prestasi.

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Pancasila dan Hak Atlet Muslimah : Membela Hak Berhijab di Dunia Olahraga

14 Oktober 2025   01:40 Diperbarui: 14 Oktober 2025   01:40 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

b).Pelatihan pelatih, wasit, dan pejabat cabang olah raga mengenai hak asasi atlet.

c).Promosi produk olahraga hijab yang aman dan hingga tingkat internasional.

 Komunitas olahraga harus menunjukkan nilai-nilai Pancasila dalam praktiknya: kebebasan beragama (sila pertama), keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (sila kedua), dan persatuan dalam keberagaman (sila ketiga). Jika atlet Muslimah dibebaskan dari batasan jilbab tanpa diskriminasi, maka Pancasila hadir dalam praktik, bukan hanya sekadar kata-kata.Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bukan hanya sebagai pedoman normatif,tetapi juga harus sebagai landasan etis dan praktis dalam semua aspek kehidupan, bahkandi bidang olahraga. Muslimah athlete's power to wear hijab while competing is part ofreligious freedom and expression of beliefs ensured by Sila Pertama Pancasila and Article29 paragraph (2) UUD 1945.Pembatasan mengenai pengharaman hijab tanpa dasar yang kuat atau ilmiah dapatdiartikan sebagai tindakan diskriminatif yang berlawanan dengan Sila Kedua(Kemanusiaan adil dan beradap) dan melanggar prinsip persamaan dan hak asasi manusiasebagaimana tertuliskan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, semangat Sila Ketiga menuntut agar olahraga menjadi ruang di manakeragaman identitas, termasuk agama dan budaya, dipersatukan. Oleh karena itu, negaradan lembaga olahraga harus menyusun regulasi yang mendukung hak-hak atlet berhijabdan memberikan perlindungan nyata terhadap kebebasan beragama di arena olahraga.Dengan memperjuangkan hak atlet Muslimah berhijab, kami bukan hanyamengabadikan prinsip-prinsip konstitusi dan Pancasila, tapi juga membangun suatuekosistem olahraga yang lebih adil, beradab, dan inklusif.

Daftar Pustaka
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3.Wahyuni, N. (2021). Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara. Jurnal Pendidikan Pancasila.
4. Kompas.com. (2023). Prancis Larang Atlet Muslim Berhijab, Fahira Idris: Ini
Diskriminasi!
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/27/19032611
5.Republika.co.id. (2023). Larangan Hijab dalam Kompetisi Olahraga Prancis Tuai
Kecaman Warganet.
https://khazanah.republika.co.id/berita/r667gd366
6.Islamic Center Indonesia. (2021). Ini Produk Hijab Terbaru untuk Atlet Muslimah dari
Nike.
https://islamic-center.or.id/ini-produk-hijab-terbaru-untuk-atlet-muslimah-dari-nike

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun