Mohon tunggu...
Muhammad Alby MH
Muhammad Alby MH Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UIN Sunan Ampel

tidak perlu menjadi yang terbaik, tapi berbuatlah baik kepada banyak orang tanpa memandang statusnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Muhkam dan Mutasyabih dalam Al-Quran

20 Desember 2022   06:10 Diperbarui: 20 Desember 2022   06:43 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh kalimat yang terlalu ringkas ; Q.S. al-Nisa ( 4 ): 3;

Pada ayat tersebut menjelaskan bahwa solusi terbaik bagi seseorang yang tidak bisa berlaku adil kepada seorang perempuan yatim yang hendak dikawininya adalah dengan mengawini perempuan lainya. Islam memperbolehkan poligami apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, meski pada zaman poligami telah diberlakukan, dan pernah dilakukan oleh para nabi sebelumnya, akan tetapi ayat ini memberikan batasan hanya sampai empat saja, kemudian Syariat Islam memberikan pilihan untuk berbuat dengan apa yang dikehendakinya baik memilih menikahi budaknya jika mempunyai atau hanya menikahi satu perempuan saja kalau memang nantinya tidak bisa berlaku adil jika melakukan poligami. Penjelasan berlaku adil adalah perlakuan yang sepatutnya diberikan dengan baik kepada seorang istri dalam memeberikan pelayanan kepada isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

Maksud dari ayat tersebut di atas kurang jelas dan sulit difahami, disebabkan kalimatnya yang terlalu ringkas, sehingga menimbukan kesamaran dalam maknanya sehingga berpotensi untuk menimbulkan kesalahpahaman dalam pemaknaanya. Tentunya sukar memahami terjemahan ayat tadi. Karena takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak yatim, lalu mengapa disuruh kawin wanita yang baik-baik, dua, tiga, atau empat.  Oleh karena itu dibutuhkan Tafsiran yang nantinya terdapat pentaqdiran ( memperkirakan ) suatu lafadz, sehingga dapat menjelaskan makna yang dimaksud. Maka lafadznya menjadi :

"Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim ketika akan hendak menikahinya maka menikahlah dengan seorang perempuan yang lain."
Contoh kalimat yang terlalu luas Q.S. asy-Syuura ( 42 ): 11;

   Kesamaran lafadz pada ayat tersebut dapat dilihat dari adanya huruf kaf yang mengandung makna tasybih, padahal lafadz  setelahnya sudah cukup mewakili untuk menjelaskan makna yang di maksud, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan kesamaran dalam arti, karena sulit dimengerti maksudnya. Seandainya huruf tersebut dibuang karena memang terlalu luas dan pemborosan kata, maka artinya akan jelas. Dalam tafsir al-Qurthubi bahwa kaf tersebut sebagai huruf tambahan sebagai Taukid atau pengukuhan suatu makna, yang bertujuan untuk meyakinkan, mengukuhkan, menekankan bahwa tidak ada sesuatu apapun yang sama dengan Allah SWT. Dibalik sebuah kesamaran suatu lafadz dalam Al-Quran terdapat rahasia didalamnya, seperti halnya di atas yang bertujuan untuk menandingi dan mengalahkan argumen-argumen orang kafir yang tidak jelas dalam menentang dan mengganggu umat islam.
Contoh yang kurang tertib, Q.S. al-Kahfi ( 18 ): 1 ;
 
Kesamaran ayat tersebut dilihat dari Pengertian bahwa Allah tidak menjadikan kebengkokan dalam al-Quran dan menjadikannya lurus, tentu merupakan hal yang sukar dipahami. Hal itu disebabkan karena dalam ayat tersebut susunan kalimatnya ada yang kurang tertib. Seandainya susunan kalimatnya dibalik dengan meletakkan kalimat awal dari ayat kedua surah al-Kahfi kepada setelah lafadz kitab, maka akan lebih untuk memahaminya.
    2.    Kesamaran dalam hal maknanya, maksudnya makna dari suatu ayat tidak akan bisa diketahui, karena makna dari lafal-lafalnya tidak terjangkau oleh akal pikiran manusia. Contohnya seperti makna dari sifat-sifat Allah swt, makna ihwal hari kiamat, kenikmatan surga, siksa kubur dan siksa neraka. Manusia hanya diperintahkan untuk mengimaninya saja tanpa mencari kepastian kejadianya karena hikmah adanya Alam Ghaib untuk menguji keimanan seseorang dan menyadarkan bahwa  kehhidupan Dunia hanya sementara yang nantinya berlanjut pada kehidupan yang kekal yakni Akhirat.
   3.     Kesamaran pada lafaz sekaligus makna ayat itu sendiri. Dalam hal ini ayat-ayat                             mutasyabihat yang hanya dapat diketahui oleh para Ulama tertentu melalui pemikiranya yang Faqih. Maksudnya adalah makna-makna dari ayat yang hanya diketahui oleh seseorang yang jernih hatinya dan jiwanya. Contoh pada potongan ayat Q.S. al-Baqarah ( 2 ): 189 ;
.        
Dari ayat tersebut memang dari segi aspek dan lafadznya terdapat kesamaran, karena ketika Orang yang tidak mengerti adat istiadat bangsa Arab pada masa jahiliah, tidak akan paham pada maksud ayat tersebut. Sebab kesamaran dalam ayat tersebut terjadi pada lafalnya, karena terlalu ringkas, juga terjadi pula pada maknanya, karena termasuk adat kebiadaan khusus orang Arab, yang tidak mudah diketahui dan dikenal oleh bangsa-bangsa lain. Tapi seandainya pada ayat tersebut ditambah dengan ungkapan berikut ;
 
Maka ayat tersebut, akan lebih mudah dimengerti, apalagi bagi orang yang sudah mengetahui berbagai syarat dan rukun ihram dalam ibadah haji dan umrah.
Para Ulama berbeda pendapat mengenai ayat muhkam dan mutasyabih dalam Al-Quran. Pendapat pertama mengatakan bahwa semua ayat Al-Quran itu muhkam, karena berdasarkan pada surah Hud ayat 1. Pendapat kedua mengatakan bahwa semua ayat Al-Quran itu mutasyabih, karena hal ini didasarkan pada surah az-Zumar ayat 23. Pendapat ketiga mengatakan bahwa ayat Al-Quran itu terbagi menjadi dua yakni ada yang muhkam dan juga mutasyabih. Meski demikian kebanyakan Ulama mengikuti pendapat yang ketiga, karena memang jika seluruh ayat Al-Qur'an hanya terdiri dari ayat-ayat muhkamat saja, maka akan menutup kemungkinan seseorang untuk berusaha dalam memahami Al-Quran, mengingat keseluruhan ayat Al-Quran yang telah jelas,  begitu juga sebaliknya Apabila seluruh ayat Al-Qur'an mutasyabihat, maka akan  menghilangkan kedudukannya sebagai penjelas dan petunjuk bagi manusia, karena kesamaran ayat Al-Quran yang memang sulit untuk difahami, mengakibatkan kesalahpahaman dan keraguan dalam memahami isi ayat Al-Quran.

Untuk Muhkam-Mutasyabih dalam konteks penerapan  hukum islam hanya diperbolehkan pada ayat-ayat muhkamat saja, karena berhubungan lansung dengan perbuatan manusia dan hukum yang berlaku di masyarakat. Sedangkan ayat-ayat mutasyabihat kurang relevan untuk diaplikasikan, mengingat memiliki pengaruh besar terhadap kegiatan suatu masyarakat, sehingga ayat-ayat ini hanya diperbolehkan untuk dikaji dan diteliti saja, meskipun pada akhirnya memberi dampak besar dalam aspek teologis.


Adanya Muhkam dan Mutasyabih memberikan pengaruh yang besar bagi umat Muslim di dunia terkhusus para pencari ilmu Agama, karena Al-Quran yang bersifat mujmal yang tidak semua orang bisa memahami secara tekstual, sehingga membutuhkan sarana untuk memahaminya dan juga mengkajinya. Beberapa teori ulumul Quran yang telah dipraktekan dalam mempelajari suatu ilmu memberikan perkembangan kajian dalam memahami Syariat Islam, yang nantinya orang muslim itu sendiri yang akan menjadi pelaku Syariat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun