Dengan demikian Permen ini tetap kita butuhkan keberadaannya dan tidaklah kita tolak seluruhnya karena masih terdapat kemaslahatan di dalamnya. Hal ini sebagaimana kaidah fiqih "Ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu" (sesuatu yang tidak bisa dilaksanakan seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!