Mohon tunggu...
Muhammad SulthanHanan
Muhammad SulthanHanan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bersyukur adalah Cara Untuk Bahagia, Sama bersyukur bisa mengenalmu:v

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Tengah Semester Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   20:11 Diperbarui: 21 Maret 2023   20:17 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  Semua pendapat yang menghalalkan wanita hamil di luar nikah dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya, berangkat dari beberapa nash berikut, Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda: "Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal". (HR Tabarany dan Daruquthuny)

  jadi kesimpulannya, Bahwa  seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain, hukumnya haram (menurut Imam Malik dan Imam Ahmad). Adapun seorang wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah, maka hukumnya boleh. Sedangkan jika mengacu pada Kompilasi Hukum Islam, seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.

5. Perceraian merupakan Perbuatan yang sangat di Benci Oleh Allah Swt , Dalam Meminimalisir Dampak Dalam Perceraian Kita Bisa Menyiapkan Diri Entah Dari Segi Harta, Sikap/ Akhlak Dan Yang Paling Penting Bisa Bertanggungjawab Setelah Melaksanakan Pernikahan. dan memilih Mempelai yang Baik , Se pemikiran, Dan Sekufu Karena Pernikahan Tidak Hanya soal Ijab dan Qobul saja akan tetapi Pernikahan Itu Hanya sekali Untuk Seumur Hidup Dan tidak Di buat Dengab Bahan Bercandaan Pernikahan itu guna Membentuk keluarga Yang Bahagia dunia Akhirat ( Sakinah Mawadah Warahmah) .

6. Judul Buku : HUKUM KETAHANAN KELUARGA DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Penulis : Prof.Dr. Hj.Amny Lubis , MA,dkk 

Tahun Terbit : terbit an pertama 2016, Terbitkan kedua 2018

Penerbit : Pustaka Cendikiawan Muda 

# KESIMPULAN

Dalam Buku HUKUN KETAHANAN KELUARGA DALAM PERSPEKTIF ISLAM ini berisi tentang Bagaimana Cara menjaga Kekuatan Hati Maupun fisik, dan psikis untuk hidup mandiri dan dapat Mengembangkan Diri di dalam Keluarga. Guna Membentuk keluarga Yang Sejahtera, Bahagia lahir dan batin , di Dunia Maupun Akhirat.

#INSPIRASI

Inspirasi saya setelah Membaca Buku Tersebut , Saya Mendapatkan Wawasan Bagaimana Cara Mempertahankan Keluarga yang baik Dan Membentuk Keluarga Yang sejahtera, Bahagia Baik di Dunia Maupun Di akhirat kelak , Dan Buku ini sangat Mudah Di Pahami Bagi Pemula Yang Ingin Memperdalam / menambah wawasan dalam hukum keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun