Mohon tunggu...
muhammad fazaaulya
muhammad fazaaulya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

saya adalah mahasiswa fakultas hukum Universitas Indonesia yang gemar membahas mengenai isu isu hukum di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan HAM di Indonesia Dilihat dari Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

18 Desember 2022   11:53 Diperbarui: 18 Desember 2022   12:06 740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Narasi terkait penyelewengan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia kini menjadi topik hangat di masyarakat. Perbincangan ini muncul sebab salah satu pemicunya ialah kasus kerangkeng manusia di halaman rumah miliki bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin yang berakibat pada keraguan masyarakat akan perlindungan HAM di indonesia. 

Selain itu,pada kasus ini juga ditemukannya bukti bukti perbudakan yang dilakukan terhadap penghuni kerangkeng.Narasi mengenai kerangkenng manusia tersebut membuat bingung masyarakat sebab bagaimana praktik perbudakan yang identik dengan masa klasik dan abad menengah dapat terjadi di saat abad modern ini yang dimana pada abad modern, paham mengenai HAM sudah tersebar luas dan di junjung tinggi di banyak negara di dunia.

Alasan lain kasus tersebut juga menjadi perbincangan ialah kasus penyelewengan HAM tersebut dilakukan dan digerakkan oleh seorang pejabat negara yang dianggap dapat mengayomi dan melindungi masyarakatnya.Hal tersebut juga membuktikan bahwa pemahaman mengenai HAM masih kurang ditengah tengah masyarakat Indonesia.

Dewasa ini di Indonesia,HAM hanya diakui melalui pengakuan pengakuan dalam dasar negara ataupun kostitusi negara, namun dalam implementasi nya masih belum memuaskan. Indonesia sudah seharusnya mengimplementasi kan nilai nilai yang menjunjung HAM agar pengakuan pengakuan dan nilai nilai mengenai HAM yang berada pada konstitusi atau dasar dasar negara tidak hanya menjadi cita cita belaka.

Pada dasarnya,nilai nilai Hak Asasi Manusia sendiri sudah tertuang didalam dasar negara Indonesia yaitu Pancasila,selain itu juga tertuang pada undang undang seperti pada undang undang dasar 1945 pasal 28 A hingga 28 J yang menjelaskan secara garis besar hak hak yang dimiliki oleh manusia. 

Hak dasar yang menyangkut kehidupan setiap warga negara juga tertuang dalan undang undang no. 39 tahun 1999 mengenai ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelanggaran Hak asasi manusia,pembentukan komisi nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dan sebagainya. 

Lalu mengenai Hak Asasi Manusia juga diatur dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur mengenai lembaga tinggi negara serta aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan serta menyebarluaskan pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia. Namun implementasi dari undang undang tersebut belum terlihat jelas pada implementasinya seperti halnya pada kasus pelanggaran HAM kerangkeng bupati langkat ini.

Bedasarkan data dari Human Right Watch yang merupakan badan penelitian dan pembelaan mengenai HAM menyatakan bahwa Indonesia mengalami kemerosotan pasal HAM sejak 2019. Hal tersebut didukung oleh isu isu HAM yang masih mengakar di Indonesia seperti Kebebasan beragama, Kebebasan Berekspresi dan Berserikat, Hak Perempuan dan Anak Perempuan, persoalan Papua dan Papua Barat, Orientasi Seksual dan Identitas Gender, Hak Disabilitas, Hak Lingkungan, Hak Masyarakat Adat, dan permasalahan HAM lainnya yang semakin hari semakin bermunculan.

Setelah bertahun tahun lepas dari pemerintahan yang otoriter di Indonesia , ternyata penegakan mengenai pelanggaran hak asasi manusia belum maksimal dipenuhi.Usman hamid selaku pakar hukum tata negara berpendapat bahwa dalam era reformasi saat ini belum terlihat perkembangan mengenai hak asasi manusia.selain itu,Haris Azhar selaku aktivis HAM berpendapat sama,yaitu penegakan mengenai pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia masih lemah dan lambat. Hal tersebut didukung oleh pemerintah yang lemah disaat dihadapkan dengan kasus pelanggaran HAM yang melibatkan orang orang yang memiliki kekuasaan atau jabatan.

Terdapat faktor yang mendorong terhambatnya penegakan kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti faktor pemahaman akan hak asasi manusia yang belum dilakukan dengan baik dan menyeluruh kepada masyarakat Indonesia, faktor dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, faktor kepastian hukum mengenai hak asasi manusia, hingga faktor aparat penegakan hukum sendiri yang belum memahami atau bahkan menyelewengkan dari nilai nilai Hak Asasi Manusia.

Di dalam kasus kerangkeng manusia ini terdapat bentuk bentuk penyelewengan terhadap HAM yang terjadi,diantaranya  ialah hak atas kebebasan pribadi. Penyelewengan terhadap kebebasan pribadi pada kasus ini di dukung oleh kondisi kerangkeng yang serupa dengan tahanan,namun  tanpa ada dasar hukum yang sah mengenai keberadaan kerangkeng tersebut. 

Terdapat pula pelanggaran HAM akan atas rasa aman yang dimana para penghuni kerangkeng tersebut mengalami ketakutan akan penyiksaan yang kerap diterima oleh para penghuni kerangkeng. Lalu terdapat pula pelanggaran HAM yang lainnya yaitu berupa pelanggaran akan hak kesejahteraan,sebagaimana diketahui didalam kerangkeng yang ukuran nya tidak seberapa diisi oleh 40 orang dan dengan kualitas hidup seperti sanitasi yang kurang memadai.

Untuk mengatasi masalah dari perlindungan HAM dan untuk berjalan dengan baiknya penegakan hukum,diperlukan system hukum yang bekerja untuk mencapai tujuan hukum. 

Tujuan hukum diantara lain ialah mengayomi masyarakat dengan usaha mewujudkan ketertiban dan keteraturan yang memunculkan prediktibalitas,kedamaian dan ketentraman,keadilan,kesejahteraan,dan pembinaan akhlak lujur kepada tuhan yang maha esa. 

Selain itu, Upaya menghormati, menjaga, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM harus ditanamkan kepada masyarakat dan juga aparatur pemerintahan sebab perlindungan HAM bukanlah tugas dari satu pihak saja,melainkan tanggung jawab seluruh lapisan individu di Indonesia baik itu antar individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer), ataupun negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun