Di Indonesia pemimpin bisa menjadi seorang pemimpin karna adanya system demokrasi, yaitu dipilih melalu votingan atau suara dari masyarakat dinegara tersebut.
Sudah terlihat jelas berbeda dengan konteks khalifah itu sendiri akan tetapi tujuan dari khalifah itu sendiri adalah untuk menjaga dan melindungi bumi, dan pemimpin yang telah dikatakan diatas adalah utusan allah atau ada campur tanga nallah didalamnya sehingga pemimpin saat ini bisa menjadi seorang pemimpin atau khalifah disuatu negara.
Tetapi perlu digaris bawahi bahwasahnya bukan hanya seorang pemimpin yang wajib menjaga dan melindungi bumi, akan tetapi seluruh manusia yang hidup dibumi adalah seorang pemimpin bagi dirinya untuk menjaga atau melindungi bumi itu, akan tetapi yang lebih berwewenang dalam hal itu adalah seorang kepala negara.
Kesimpulan
Khilafah dalam perbedaan kaitan sebagai pemimpin dalam mengatur negara dan dalam urusan agama. ibnu Kaldhun di dalam bukunya, menjelaskan tidak adanya perbedaan antara makna khilafah dan immamah sebagai pemimpin negara sekaligus pemimpin Islam. Artinya, khilafah maupun immamah harus dipegang umat Islam sebagai kniscayaan, sebagai penggnti Nabi dalam mengurus umat sebagai imam (pemimpin) bagi umat Islam setelah Nabi.
Konsep khilafah sesungguhnya telah dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 30.yang menyatakan, manusia secara umum itulah yang dipercaya Allah untuk menjelaskan amanah penjagaan bumi. Namun demikian, pendekatan pemahaman khilafah dalam politik kenegaraan bukan berarti penyempitan makna, melainkan lebih merupakan salah satu metodologi operasional terhadap tugas dalam mengembangkan amanah itu.
Kita bisa melihat bersama setelah membaca tulisan diatas bahwah khalifah dan imamah itu adalah orang-orang yang diperintahkan oleh allah swt untuk menjaga dan melindungi bumi,selain dalam urusan agama khalifah dan imamah juga mengurusi tentang kepemimpinan negara.