Mohon tunggu...
Muhammad Fahri Hafidzudin
Muhammad Fahri Hafidzudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah di Kota Bandung

17 April 2024   14:50 Diperbarui: 17 April 2024   14:55 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DPRD adalah bagian dari pemerintahan daerah yang berfungsi sebagai perwakilan seluruh rakyat di seluruh negara Indonesia. Melaksanakan tugas dan kewenangan pemerintah dan daerah legislatif bersama dengan kepala daerah. DPRD memiliki posisi yang sebanding atau setara dengan Kepala Daerah sebagai bagian dari pemerintahan daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki peran penting dalam pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Mukhafi et al., 2023).Lembaga legislatif daerah (DPRD) berfungsi sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dan bertanggung jawab atas legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pengawasan peraturan daerah adalah tugas yang sangat penting karena memberikan kesempatan kepada DPRD untuk bertindak lebih aktif dan inovatif dalam menangani berbagai hambatan yang menghalangi pelaksanaan peraturan daerah (Praptomo, 2016).

DPRD memiliki beberapa fungsi, salah satunya adalah fungsi legislatif dengan membuat Peraturan Daerah bersama dengan kepala daerah, biasanya bupati atau walikota. Kemudian ada fungsi anggaran, bersama dengan kepala daerah, untuk menyusun dan menetapkan APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun. Serta perlu adanya fungsi pengawasan sebagai berikut dengan dilakukannya pengawasan dalam melaksanakan undang-undang, Peraturan Daerah serta Peraturan Kepala Daerah. Sesuai dengan Pasal 366 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (Chabib Faturrohman et al., 2023)

Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Di Kota Bandung

Fungsi pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah di Kota Bandung meliputi berbagai aspek, mulai dari pengawasan kinerja Pemerintah Kota Bandung dalam pengelolaan dana bantuan sosial, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan walikota. Berikut beberapa fungsi pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah Kota Bandung:

  • Pengawasan kinerja pemerintah Kota Bandung: seperti pengelolaan dana bantuan sosial. DPRD memerlukan saran dan rekomendasi untuk mengawasi dan mengusut masalah yang telah terjadi.
  • Pengawasan administrasi kesekretariatan, keuangan, kehumasan, dan protokol lingkup DPRD: Sekretariat DPRD Kota Bandung bertanggung jawab membantu walikota dalam mengelola administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, penyelenggaraan kehumasan dan protokol lingkup DPRD.
  • Pengawasan legislasi, anggaran, dan pengawasan: DPRD membentuk Peraturan Daerah Kota yang dibahas dengan Walikota, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung dan Peraturan Perundang-undangan lainnya
  • Pengawasan pemerintah daerah: Dalam konteks otonomi daerah, memposisikan pemerintah daerah dan Dewan Legislatif pada dua sisi yang berbeda adalah salah. Dibandingkan dengan pengawasan teknis administrasi, DPRD memiliki fungsi pengawasan politis yang lebih strategis.
  • Pengawasan pengelolaan dana bantuan sosial: DPRD Kota Bandung membutuhkan masukan atau pertimbangan untuk memperbaiki dan menyempurnakan tugas DPRD dalam mengawasi dana bantuan sosial oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung (Utama, 2021).

Selain itu, Dewan Perwakilan Kota Bandung memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Kota Bandung tentang rencana perjanjian internasional yang berkaitan dengan kepentingan Kota Bandung. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, seperti pengawasan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, kehumasan, dan protokol lingkup DPRD.

Kendala Dan Solusi Dalam Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Di Kota Bandung

Dengan adanya kendala yang terjadi maka dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah di Kota Bandung masih lemah dan ada beberapa kendala yang mengganggu pelaksanaan fungsi pengawasan. Berikut adalah beberapa kendala dan solusi yang dilakukan dalam fungsi pengawasan DPRD:

  • Banyaknya anggota DPRD yang belum memahami fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan walikota.
  • Banyaknya produk peraturan daerah yang dikeluarkan setiap tahun sehingga DPRD tidak dapat mengawasi semua peraturan daerah dan peraturan walikota yang dikeluarkan setiap tahun
  • Tidak ada kesempatan yang seimbang dengan Kepala Daerah untuk merumuskan kebijakan pemerintahan daerah.
  • Pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pembangunan: DPRD Kota Bandung memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Bandung. Namun, terjadi pelanggaran perizinan pembangunan, seperti pembangunan hotel di Jalan Ir. Djuanda yang tengah membangun hingga 9 lantai, tetapi perizinannya hanya didaftarkan sebagai bangunan 6 lantai
  • Kesulitan dalam pengawasan administrasi kesekretariatan, keuangan, kehumasan, dan protokol lingkup DPRD

Dari beberapa kendala diatas, solusi yang akan dilakukan adalah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pemerintah Kota Bandung, DPRD meminta pemerintah Kota Bandung ntuk mengambil tindakan preventif dalam pengelolaan dana bantuan sosial, menyelenggarakan rapat-rapat di lingkungan DPRD, dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD (Utama, 2021).

Pelaksanaan pengawasan DPRD terhadap implementasi peraturan daerah melalui alat kelengkapan DPRD yang tersedia, DPRD memiliki tugas dan kewajiban membantu walikota dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, penyelenggaraan kehumasan dan protokol lingkup DPRD dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, DPRD juga memiliki tugas mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Kota Bandung terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah, dan mengajukan Rancangan Perda Kota

DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, diharapkan benar-benar dapat memastikan bahwa pemerintah daerah berpihak pada kepentingan publik, dan harus mampu mewujudkan tujuan dan kepentingan bersama yang sudah disepakati dalam proses legislasi dan penganggaran. Agar berjalan dengan baik, maka harus meningkatkan pemahaman para anggota DPRD mengenai fungsi pengawasan, sehingga lebih produktif dan objektif dalam mengawasi pelaksanaan kinerja walikota dan memperbaiki sistem pengawasan yang dibutuhkan.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun