Mohon tunggu...
Muhammad liwaudin
Muhammad liwaudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190232

Fakultas syariah iain ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Me-rebonding Rambut dalam Islam

2 Desember 2021   07:19 Diperbarui: 2 Desember 2021   07:22 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenai persoalan rebonding, prinsip yang harus dipahami dan dipedomani adalah bahwa rambut itu tergolong ciptaan Allah yang "tidak permanen" sehingga mengubahnya dengan mencukur, memotong, meluruskan ataupun mengkeriting hukumnya diperbolehkan. Dan prinsip yang lain adalah bahwa berhias itu merupakan anjuran dan ajaran islam (al-A'raf: 31-32), berhias itu dianjurkan (sunnah), bahkan untuk keadaan tertentu diharuskan (misalnya mau ke masjid atau mau shalat 'ied). Jika mengubah rambut itu niatnya berhias karena Allah Swt, dan demi menyenangkan suami/istri justru mendapatkan pahala.

Tetapi jika sekedar mempercantik diri, semata-mata untuk unjuk kecantikan /kegantengan maka hukumnya makruh (tidak disukai), bahkan bisa haram jika niatnya untuk menarik perhatian semua lelaki/wanita. Karena itu pandai-pandailah menata hati dan mengatur niat. meluruskan rambut tidak memiliki aturan atau hukum secara khusus, namun memiliki hukum yang disesuaikan dengan sebab atau akibatnya, berikut beragam kesimpulan yang dapat diambil.

Boleh dilakukan jika dengan niat baik, seperti menyenangkan suami dan keinginan untuk bisa tampil cantik di depan suami.

Jika niat meluruskan rambut dilakukan untuk pamer dan membuatnya menjadi sombong serta menjadi seseorang yang senang diperhatikan lawan jenis, maka urusan tersebut menjadikan dosa.

Jadi soal rebonding, prinsip yang harus dipahami dan dipedomani adalah bahwa rambut itu tergolong ciptaan Allah yang "tidak permanen" sehingga mengubahnya dengan mencukur, memotong, meluruskan ataupun mengkeriting hukumnya diperbolehkan. Dan prinsip yang lain adalah bahwa berhias itu merupakan anjuran dan ajaran islam , berhias itu dianjurkan (sunnah), bahkan untuk keadaan tertentu diharuskan (misalnya mau ke masjid atau mau shalat 'ied). Jika mengubah rambut itu niatnya berhias karena Allah Swt, dan demi menyenangkan suami/istri justru mendapatkan pahala. Tetapi jika sekedar mempercantik diri, semata-mata untuk unjuk kecantikan /kegantengan maka hukumnya makruh (tidak disukai), bahkan bisa haram jika niatnya untuk menarik perhatian semua lelaki/wanita. Karena itu pandai-pandailah menata hati dan mengatur niat.

Namun menurut MUI, Hukum meluruskan rambut atau rebonding tergantung dari tujuan dan dampak melakukan penglurusan rambut atau rebonding tersebut." Jika tujuan dan dampaknya negatif maka haram misalnya untuk pamer maka harus dilakukan cara menasehati wanita yang enggan berjilbab  terlebih dahulu. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif maka di perbolehkan, bahkan di anjurkan" kata wakil sekretaris  Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am shaleh di jakarta.arus di pahami lengkap dengan konteksnya agar tidak menyesatkan masyarakat, kata Asrorun Ni'am shaleh, yang juga dosen Fakultas syari'ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah jakarta. Ustadzs Darul Azka, menyampaikan bahwa fatwa ini di tujukan terutama bagi wanita yang berstatus single atau belum berkeluarga.

4Meluruskan Rambut untuk Niat Kenyamanan Diri dan Membahgaiakan Suami

 bagaimana hukunya meluruskan rambut, yang paling baik tentu jika dilakukan dengan niat membahagiakan suami, tidak memamerkan atau tidak dilihat lawan jenis yang bukan muhrim, mendapat ijin suami, menggunakan cara dan uang yang halal, dan dilakukan dengan proses islami yang tidak menyakiti dan tidak menimbulkan bahaya.

Hal itu sudah dijelaskan dalam ayat ayat al quran mengenai keutamaan menyenangkan suami salah satunya dengan menampilkan diri yang terbaik atau menjadikan diri cantik dipandang suami sehingga menjadi jalan pahala dan meningkatkan cinta dengan suami,

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun