Mohon tunggu...
Muhammad liwaudin
Muhammad liwaudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190232

Fakultas syariah iain ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Me-rebonding Rambut dalam Islam

2 Desember 2021   07:19 Diperbarui: 2 Desember 2021   07:22 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Hukum merupakan suatu alat negara yang mempunyai tujuan untuk menertibkan, mendamaikan, dan menata kehidupan suatu bangsa demi tercapainya suatu keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hukum merupakan himpunan peraturan perundang-undangan yang berisi tentang perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri. Pada prinsipnya hukum merupakan kenyataan dan pernyataan yang beraneka ragam untuk menjamin adanya penyesuaian kebebasan dan kehendak seseorang dengan orang lain, yang pada dasarnya hukum mengatur hubungan manusia dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip yang beraneka ragam pula.

Seiring dengan perkembangan zaman, pada saat sekarang ini komputer sudah memasuki hampir setiap kehidupan manusia. Sepertinya era teknologi komputer telah mendapat perhatian yang sangat besar dari banyak orang di dunia ini. Perubahan-perubahan di dalam masyarakat dapat mengenai nilai sosial, kaidah-kaidah sosial, pola perikelakuan, organisasi, dan susunan lembaga kemasyarakatan. Islam sebagai agama yang mengatur segala sendi kehidupan umatnya diturunkan dengan membawa aturan-aturan hukum yang dapat dipedomani guna kemaslahatan hidup. Sumber hukum utama dalam Islam adalah Al Quran dan Sunah Nabi; meski dalam penerapannya masih memerlukan proses penggalian yang mendalam sehingga diperoleh suatu keputusan hukum yang baku.

Dalam memahami dan menggali suatu kaidah hukum sehingga ia mendapatkan pedoman dalam menetapkan hukum yang berkaitan dengan suatu permasalahan.

Pembahasan

  • Rebonding sebagai solusi rambut bergelombang, tapi bagaimana hukumnya dalam islam?

Ilmu fiqih merupakan disiplin ilmu yang sangat penting bagi umat islam, karena dalam ilmu fiqih aturan aturan atau permasalahan yang berkaitan dengan agama islam tercantum didalamnya. Ilmu fiqih bukan berlaku di Indonesia sajah, namun setiap umat islam juga harus mengikuti aturannya supaya setiap muslim sempurna dalam menjalankan perintah allah swt. Namun dalam kenyataannya terkadang ilmu fiqih salah di tafsirkan. Terutama dalam kehidupan bermasyarakat, banyak di lingkungan masyarakat yang salah mengartikan ilmu fiqih sebagai ilmu yang di syariatkan oleh agama islam. Banyak yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.

Prinsip umum yag harus dipedomani oleh umat islam adalah bahwa mengubah ciptaan allah yang bersifat permanen dengan pengubahan yang juga permanen itu haram (dilarang). Allah swt, mengacam keras upaya mengubah ciptaan-Nya secara permanen: angan kosong mereka, akan menyuruh mereka (memotong telinga binatang ternak) lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan suruh mereka (mengubah ciptaan Allah) lalu benar-benar mereka mengubahnya. Rebonding adalah upaya meluruskan rambut dengan cara tertentu untuk jangka waktu tertentu pula. Lawan kata rebonding adalah keriting, yaitu upaya mengubah rambut lurus menjadi tidak lurus (keriting) dengan cara dan jangka waktu tertentu pula.

  Rambut kepala yang sering disebut sebagai mahkota kecantikan/ketampanan seseorang adalah karunia besar Allah Swt, yang harus disyukuri oleh manusia dengan merawatnya secara baik. Salah satu sifat rambut adalah selalu tumbuh dan tumbuh lagi, sehingga salah satu upaya untuk merawatnya adalah merapikan rambut dengan memotongya secara periodik, atau bahkan mencukurnya.

Meluruskan Rambut untuk Niat Kenyamanan Diri dan Membahgaiakan Suami

 bagaimana hukunya meluruskan rambut, yang paling baik tentu jika dilakukan dengan niat membahagiakan suami, tidak memamerkan atau tidak dilihat lawan jenis yang bukan muhrim, mendapat ijin suami, menggunakan cara dan uang yang halal, dan dilakukan dengan proses islami yang tidak menyakiti dan tidak menimbulkan bahaya.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun