Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan penghargaan kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya kepada tiga Polisi terunggul di tanah air.
Tiga Polisi terunggul yang memperoleh penghargaan Bintang Nararya tersebut adalah Kaden B Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Leonard Marojahan Sinambela; Paur Sibineb Subdit Bhabinkamtibmas Polda Jabar; serta Aiptu Didik Darmanto dari Paob Kompi 1 Batalion B Resimen 2 Korps Brimob Polri.
Penyerahan penghargaan dilakukan secara langsung oleh Prabowo Subianto pada acara peringatan HUT ke-79 Bhayangkara yang berlangsung di Monas, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (1/7/2025), dengan dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Penghargaan ini dicantumkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tk Tahun 2025 mengenai Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Nararya yang tertanggal 1 Juli 2025.
"Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya diberikan kepada individu dengan nama, pangkat, dan jabatan yang tercantum dalam lampiran keputusan ini, sebagai bentuk penghormatan kepada anggota Polri yang telah menunjukkan jasa besar melalui keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan yang luar biasa, melebihi tanggung jawab mereka dalam berkontribusi untuk kemajuan dan pengembangan institusi kepolisian atau yang tidak pernah mengalami cacat selama menjalankan tugas kepolisian," ujar Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Mayjen TNI.
Tiga anggota kepolisian yang mendapatkan penghargaan kehormatan adalah Kaden B Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Leonard Marojahan Sinambela; Paur Sibineb Subdit Bhabinkamtibmas Polda Jabar; dan Paob Kompi 1 Batalion B Resimen 2 Korps Brimob Polri Aiptu Didik Darmanto.
Setelah itu, Prabowo memberikan tanda kehormatan Bintang Nararya kepada ketiga anggota polisi tersebut. Bintang Bhayangkara Nararya merupakan sebuah penghargaan yang dianugerahkan kepada anggota Polri yang telah menunjukkan keberanian serta memiliki kontribusi luar biasa dalam melaksanakan tugasnya. Penghargaan ini diberikan kepada anggota dengan prestasi yang tidak terikat pada masa pengabdian mereka.
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk mendapatkan penghargaan ini, seperti telah menjalani masa tugas selama 24 tahun berturut-turut tanpa catatan buruk dan telah menerima Satyalancana Pengabdian.
Sementara itu, menurut Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2012, tanda penghargaan di Polri dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Bhayangkara Pratama, dan Bintang Bhayangkara Nararya.
Di pihak lain, penghargaan Bintang Bhayangkara Naraya yang diberikan pada tahun lalu diterima oleh Korspripim Polri Kombes Dedi Murti Hariadi, Kaur Regitap Bidpropam Polda Jabar AKP Tati Rusmiati, serta Danton 2 Kompi 3 Batalion B Resimen 2 Paspelopor Korbrimob Polri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI