Mohon tunggu...
Muhammad FarhanMuliasa
Muhammad FarhanMuliasa Mohon Tunggu... Mahasiswa

Selamat membaca, semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Waspada Pencurian Data WhatsApp dan Mengaku Sebagai Teman

2 Januari 2022   21:56 Diperbarui: 2 Januari 2022   22:28 1319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://www.reshot.com/free-stock-photos/photo/free-travel-photo-from-reshot-P3rON7/

Internet sudah melekat erat dengan dengan kehidupan manusia. Kemudahan yang ditawarkan membuat kita semakin tidak bisa lepas dari internet. Kita bisa terhubung dengan orang yang sangat jauh dan tidak dikenal. Kemudahan ini kemudian menjadi celah bagi penjahat untuk mencari keuntungan.Teknologi Informasi saat ini seolah-olah menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kemajuan, kesejahteraan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Cybercrime atau kejahatan berbasis komputer, adalah kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan (network).Cybercrimes dapat didefinisikan sebagai "Pelanggaran yang dilakukan terhadap perorangan atau sekelompok individu dengan motif kriminal untuk secara sengaja menyakiti reputasi korban atau menyebabkan kerugian fisik atau mental atau kerugian kepada korban baik secara langsung maupun tidak langsung, menggunakan jaringan telekomunikasi modern seperti Internet (jaringan termasuk namun tidak terbatas pada ruang Chat, email, notice boards dan kelompok) dan telepon genggam (Bluetooth / SMS / MMS)" Cybercrime dapat mengancam seseorang, keamanan negara atau kesehatan finansial.

Kejahatan siber saat ini sudah sering kita temukan di berita-berita lokal dengan berbagai macam bentuk dan modusnya. Belakangan ini viral modus penipuan pencurian data pribadi. pencurian data didalamnya terdapat banyak komponen kegiatan ilegal seperti pencurian dan penyalahgunaan penggunaan data pribadi, yang bisa digunakan untuk pelanggaran lain seperti penipuan akun, pemalsuan dengan dokumen palsu, perdangan manusia, hingga terorisme (Veiraitis, Copes, & Birch, 2014). Sementara itu, pencurian data juga dapat dijelaskan sebagai langkah awal pengumpulan, pemilikan, dan perdagangan identitas untuk tujuan kejahatan seperti penipuan atau pun penyalahgunaan kartu debit dan kredit (Justice, 2010).

Salah satu bentuk Pencurian data yang akan penulis bahas kali ini  adalah pencurian data Pribadi Whatsapp. Aplikasi ini menjadi pilihan bagi masyarakat Indonesia maupun mancanegara karena lebih mudah dan praktis. WhatsApp juga memiliki fitur Story/status sehingga pengguna akan saling share kegiatannya. Popularitas aplikasi ini menjadi sasaran empuk bagi penjahat untuk melancarkan aksinya di ruang siber. Pada kasus pencurian data pribadi penjahat bertujuan membajak akun pengguna, mencuri data pribadinya, lalu menghubungi pengguna lain yang ada dalam kontak dan meminta sejumlah uang,pulsa bahkan romance scam.

Teknis pencurian data pribadi WhatsApp atau pengambil alihan akun  biasanya yang pertama adalah membajak akun seorang pengguna, lalu menghubungi akun yang ada dalam kontak akun tersebut, meminta kode verifikasi akun dimana kode tersebut digunakan untuk mengambilalih kembali akun whatssap yang lain. Langkah selanjutnya adalah si penipu mulai mengirim pesan kepada kerabat terdekat untuk meminta uang, pulsa, Kode OTP (One Time Password) untuk mengesahkan transaksi kartu kredit atau debit.

Dalam kasus lain yang lebih baru penipu akan berpura-pura menjadi teman target lengkap dengan foto profil yang memang sama dengan teman target. Nomor tersebut dikembangkan oleh penipu sehingga dapat dilihat grup WhatsApp mana yang pernah tergabung lalu mulai mengeksploitasi kontak-kontak di dalam Grup itu. Dengan ini, si pelaku hanya perlu mendapatkan akses ke grup yang pernah diikuti, tanpa perlu repot-repot membajak nomor yang diincar. Tak hanya di WhatsApp penipuan  serupa juga terjadi di aplikasi facebook.  

Modus cybercrime pencurian data  ini berkembang yang semula penipu memerlukan kode hingga saat ini hanya bermodalkan nomor telepon. Hal ini dinamakan sebagai modus rekayasa sosial dalam ruang siber.

Melihat kasus cybercrime yang semakin marak terjadi dengan berbagai modus dan pasti akan terus berkembang. Perlu dilakukan percepatan dalam menuntaskan cybercrime ini. 

Aparat harus terus meningkatkan langkah represif dan reaktif. Cybercrime yang terus berkembang dan bertambah harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah juga harus meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,investigasi, dan penntutan perkara-perkara yang berkaitan dengan cybercrime. 

Aparat kepolisian juga perlu menanggapi secara serius dan berkala mengenai kejahatan siber ini. Dilakukan juga langkah proaktif dan antisipatif oleh intitusi terkait lainnya.

Edukasi dan kampanye secara berkala dan komprehensif kepada masyarakat menjadi solusi agar dapat meminimalisir cybercrime. Jika hal-hal tadi tidak dilakukan maka cybercrime akan menjadi bom waktu yang semakin lama akan menghancurkan bisnis dan industri internet di Indonesia. Misalnya pemblokiran terhadap No IP(internet provider)Indonesia yang otomatis kegiatan di ruang siber tidak bisa dilakukan. Lambat laun akan membuat kita semakin tertinggal dengan negara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun