Mohon tunggu...
muhamad rusydiansyah
muhamad rusydiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang Menjalani Studi di UIN Sunan Gunung Djati

Jus Do It

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sikap Tegas Aparatur Hukum terhadap Pelanggaran Ketentuan Karantina

26 Oktober 2021   10:18 Diperbarui: 26 Oktober 2021   10:50 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada akhir-akhir ini ramai diperbincangkan mengenai ketentuan atau kewajiban mengenai perubahan aturan karantina terhadap orang yang berpulang dari luar negeri yang mana pada awal masa karantina selama 8 hari kemudian direvisi dan sekarang menjadi 5 hari karantina. 

Tentunya ini merupakan upaya pemerintah guna menekanya angka positif kasus Covid-19 yang mana kita semua ketahui pada bulan Juli Indonesia seperti diterpa badai yang tak kunjung usai, kita bisa melihat kasus Covid-19 yang perhari bisa mencapai angka 50.000 kasus lalu kasus kematian semakin meningkat, orang-orang sulit dan bisa dibilang saling 'senggol' untuk bisa mendapatkan satu tabung oksigen yang berharga lumayan tinggi pada saat itu, per-ekonomian RI bak digonjang-ganjing.

Namun kita bisa melihat track kasus Covid-19 di Indonesia memasuki bulan September sudah mulai mereda hingga saat ini, namun kita harus tetap waspada karena sejatinya wabah ini belum benar benar berakhir. 

Perlu kita ketahui juga bahwa virus ini pun bermutasi sangat cepat dan lebih berbahaya terhdap kematian, berdasarkn hal tersebut pemerintah tetap menerapkan sistem karantina terhadap orang yang baru saja melakukan perjalanan ke luar negeri ketika kembali ke tanah air, tentunya ini berguna untuk men-stop atau menghentikan virus virus baru yang bisa saja dibawa oleh orang yang baru kembali dari luar negeri tersebut.

Akan tetapi tempo hari kita digegerkan oleh seorang selebgram yang mana ia baru saja menjalani perjalan ke luar negeri akan tetapi ketika ia tiba di tanah air menyalahi aturan karantina yang telah ditetapkan, Ia diduga berkerjasama dengan oknum TNI yang memiliki kewajiban bertugas di Wisma Atlet. 

Hal ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, karena telah menyalahi aturan yang telah ada dan tidak saling menjaga satu sama lain. Dalam hal ini Polisi sebagai salah satu aparatur penegak hukum harus mengusut tuntas kejadian ini, karena kita bisa melihat dampak yang akan timbul setelah kejadian itu pasalnya bukan hanya orang sekitar namun seluruh Indonesia yang berdampak. 

Kamipun berharap kepada pihak Kepolisian untuk kasus ini dilakukan secara adil tidak memandang siapa yang melakukanya, karena kita menganut equality before the law yaitu persamaan dimuka hukum. 

Mengacu pada Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 (c), (d), yang mana pada singkatnya menjelaskan mengenai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kita tidak bisa main hakim sendiri, beropini sendiri, karena kasus ini pun sudah dibawa keranah hukum tentunya mereka lebih mengetahui sanksi apa saja yang pantas dan layak untuk diberikan, agar supaya jera dan tidak diikuti atau dicontoh oleh yang lainya. Dan kami berharap ketika berjalanya kasus ini diranah hukum tetap mengedepakan keadilan tidak pandang bulu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun