Mohon tunggu...
Muhamad Reza Turaihan Wahab
Muhamad Reza Turaihan Wahab Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dibuat untuk memenuhi tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Si Cantik Malinda Dee Pembobol Dana Nasabah Citibank

31 Mei 2022   10:10 Diperbarui: 31 Mei 2022   10:14 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggota Kelompok :

1. Dini Anisa

2. Muhamad Reza Turaihan Wahab

Kelas:

06SAKP013

Dosen:


Ibu Meta Nursita S.E., M.Ak. 

Citibank didirikan pada tahun 1812 sebagai bank kota New York. Citibank adalah bank pertama Amerika Serikat yang memperkenalkan ATM pada tahun 1970, dengan tujuan sebagai pengurangan teller manusia dan dapat memberikan akses 24 jam. Pada tahun 1940 Citibank membuka pertama kali cabangnya di Indonesia, tepatnya di Kota Surabaya, namun tidak bertahan lama dikarenakan kondisi Indonesia yang belum stabil. Kemudian pada tahun 1968 Citibank kembali membuka cabangnya di Indonesia. Berdasarkan total aset, Citibank menjadi salah satu dari sekian banyak bank asing yang beroperasi di Indonesia. Pada tahun 2011 Citibank berhasil meraih penghargaan berupa Best Transaction Bank in Indonesia dari Asset Asian Awards, kemudian meraih penghargaan Best Primary Dealer dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Namun, menilik kasus yang terjadi pada Citibank pada tahun 2011 dengan tersangka Inong Malinda Dee yang saat itu menjabat sebagai Senior Relation Manager Citigold pada Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan penghargaan diatas dapat dipertanyakan dalam penilaiannya. 

Pada kesempatan kali ini kami akan membahas kasus yang dilakukan oleh Inong Malinda Dee yang melakukan pembobolan terdahap dana nasabah yang ada di Citibank. Tetapi, sebelum kita membahas lebih jauh tentang kasus malinda dee, mari kita bahas terlebih dahulu tentang pembobolan dana nasabah.

Salah satu kejahatan yang berkembang di bidang perbankan adalah pembobolan dana nasabah. Kejahatan ini, meskipun sudah sering terjadi, tetapi belum mendapat perhatian yang besar dari kalangan masyarakat. Selama ini masyarakat hanya mengenal tindak pidana pencucian uang atau money laudering sebagai tindak pidana di ruang lingkup perbankan. Padahal, jika dilihat dari dampak yang bisa ditimbulkan kepada nasabah, tindak pidana penggalapan dana nasabah dapat lebih merugikan dibandingkan tindak pidana pencucian uang. tindak pidana pencucian uang menggunakan lembaga perbankan sebagai instrument untuk menyamarkan asal usul dana yang dhasilkan dari tindak pidana sedangkan pembobolan dana nasabah merugikan masyarakat secara langsung di mana dana nasabah yang dititpkan di bank menjadi berkurang dari jumlah yang seharusnya. 

Pada dasarnya tidak terdapat definisi hukum dari tindak pidana pembobolan dana nasabah. Hal ini disebabkan oleh tindak pidana di bidang perbankan tidak diatur dalam suatu undangundang layaknya tindak pidana khusus di bidang ekonomi lainnya seperti pencucian uang dan korupsi. Nomenklatur tindak pidana ini didasarkan pada perbuatan kolutif pekerja di bidang perbankan yang meyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana nasabah hingga mengakibatkan kerugian.

Menurut kami kasus ini sangat menarik dan penting untuk dibahas demi kepentingan banyak pihak terkhususnya pihak yang bergerak di bidang perbankan bahwa masih sangat rentan terntang terjadinya pembobolan dana nasabah dan kami berharap para kasus ini bisa menjadi contoh bagi pihak yang terkait untuk menjadi bahan pembelajaran kedepannya. 

Sumber : https://eprints.uai.ac.id/1584/2/ILS0037-21_Isi-Artikel.pdf

Kasus pembobolan dana nasabah Citibank senilai Rp. 46,1 miliar oleh Inong Malinda Dee yang menjabat sebagai Relationship Manajer Citigold di bank tersebut merupakan salah satu kasus hukum di tahun 2011 yang menyita perhatian masyarakat karena angkanya yang fantastik dan gaya hidup Malinda dan suaminya yang super mewah. 

Dikutip dari detiknews (09/11/2011) Inong Malinda Dee atau yang lebih akrab dikenal dengan Malinda Dee membobol dana nasabah Citigold Citibank selama 4 tahun, sejak Januari 2007 sampai Februari 2011. Selama itu menurut dakwaan jaksa, Malinda menipu 37 nasabah Citigold Citibank dengan memindah tangankan uang puluhan miliar tanpa izin dari para nasabah. Sebanyak Rp. 46,1 miliar dengan 117 transaksi pemindahan tangan tanpa izin telah dilakukan Malinda Dee untuk berbagai keperluan pribadinya. Pada dakwaan yang dibacakan pada hari Selasa, 8 November 2011 terungkap nama-nama nasabah yang telah dipindah tangankan uangnya, diantaranya : 

1. Rohli bin Pateni sebanyak Rp. 9.065.281.000 

2. N Susetyo Sutadji sebanyak Rp. 4.961.000.000 

3. Gaby M Bakrie sebanyak Rp. 460.000.000 

4. Sukardi sebanyak Rp. 789.100.000 

5. Surjati T Budiman sebanyak Rp. 611.200.000 

6. Mirtati Kartohadiprojo sebanyak Rp. 1.179.000.000

Hanya tiga nasabah, Rohli bin Pateni, N Susetyo Sutadji, dan Surjati T Budiman, dari 37 nasabah yang rekeningnya disalahgunakan oleh Malinda, yang melaporkan kepada pihak kepolisian. Selain itu, pihak dari Citibank telah mengganti seluruh dana nasabah yang Malinda curi. Surjati T Budiman adalah nasabah yang pertama kali memberikan kesaksian kepada pihak Citibank terkait kejanggalan dalam transaksi rekeningnya yang mengungkap perbuatan Malinda Dee. Ketika pihak Citibank melakukan audit internal atas rekening nasabah, diketahui bahwa Malinda Dee telah melakukan pemindahbukuan dan transfer dana tanpa sepengetahuan, perintah, permintaan, atau persetujuan pemegang rekening. 

Malinda didakwa melakukan tindak pidana dengan meminta tanda tangan nasabah pada blanko transfer atau menandatangani sendiri formulir tersebut. Malinda kemudian mengisi formulir transfer dengan informasi yang salah atau tidak akurat. Malinda mengisinya dari nama pelanggan, pengirim, hingga nama penerima, jumlah nominal uang, hingga isi pesan, seolah-olah konsumen benar-benar melakukan transaksi. Malinda kemudian menyerahkan dokumen transfer tersebut pada teller Citibank untuk operasional transaksi setelah diisi dengan informasi palsu. Dwi Herawati, Novianty Iriane, dan Betharia Panjaitan, adalah tiga teller Citibank yang juga didakwa dalam kasus ini. Ketiga berkas tersebut saat ini sedang menjalani persiapan dakwaan sebelum akhirnya diserahkan ke pengadilan. 

Malinda menggunakan sebagian uangnya untuk keperluan pribadinya setelah transaksi transfer berhasil diselesaikan. Sebagian juga dialihkan ke rekening orang lain, antara lain rekening adiknya, Visca Lovitasari, dan rekening suaminya Andhika Gumilang. Malinda didakwa dengan kasus pencucian uang sebagai akibat dari tindakannya. Malinda diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, serta denda minimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan denda maksimal Rp. 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah). 

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-1763389/malinda-bobol-37-nasabah-citigoldcitibank-dalam-4-tahun.

Vice Presiden Customer Care Citibank Hotman Simbolon, mengakui kemungkinan manajemen Citibank di Indonesia terlibat dalam pembobolan dana nasabah yang dilakukan tersangka Malinda. Kemudian Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang pengawasan Halim Alamsyah menyatakan bahwa dari hasil pengawasan ditemukan tidak optimalnya supervisi pada beberapa bank dalam mengawasi pegawainya. Halim menambahkan ada kebiasaan beberapa nasabah percaya pada pegawai secara berlebihan dan ini merugikan nasabah. Perlu adanya penyempurnaan aturan misalnya menetapkan cek dan ricek lebih ketat, kemudian hubungan nasabah dengan pegawai bank harus ada batasan. 

Dampak terbongkarnya pembobolan Dana Nasabah di Citibank, selain menggoyahkan reputasi Citibank, juga membawa efek berantai pada industri perbankan nasional yang tengah berupaya ekstra memulihkan kredibilitasnya akibat skandal Bank Century. Tetapi, kasus Malinda Dee dan Citibank seperti meruntuhkan seluruh kerja keras tersebut. Alhasil kredibilitas perbankan Tanah Air pun kembali goyah. Bahkan kasus yang bagai air kini mengalir deras hingga menyentuh persoalan pencucian uang. Malinda Dee lewat pengacaranya mengaku bahwa Citibank telah menampung dana pencucian uang nasabahnya selama 10 tahun. Jadi pihak Citibank telah lama mengetahui praktik Malinda yang kini telah merugikan nasabah sebesar Rp16,03 miliar.

Dampaknya, jika terjadi masalah pada Citibank maka akan mempengaruhi reputasi bank lain dalam pasar tersebut. Kasus ini tentunya bisa menimbulkan kerugian dan dampak buruk bagi dunia perbankan Indonesia serta Citibank itu sendiri khususnya pada manajemen likuiditasnya. Manajemen likuiditas adalah Kemampuan manajemen bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yg telah dikeluarkan kepada nasabah serta pengelolaan atas reserve requirement (RR) atau Primary reserve atau Giro wajib minimum sesuai ketentuan BI, dan secondary reserve. Resiko yang dapat timbul apabila gagal dalam manajemen likuiditas adalah resiko pendanaan dan resiko bunga. Bisa dikatakan bahwa implikasi negatif dari kasus ini

Jika Citibank tidak bisa atau tidak memiliki kemampuan dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua. kewajibannya maupun komitmen yang telah dikeluarkan nasabah sebab penggelapan dana oleh Malinda Dee ini maka Citibank bisa saja dilikuidasi oleh Bank Indonesia serta hilangnya trust atau kepercayan nasabah dan masyarakat kepada Citibank pada khususnya dan perbankan indonesia pada umumnya. Informasi baru, Citibank mengkonfirmasikan ke masyarakat bahwa pihak Citibank menjamin uang nasabah dan aman. Betapapun kecilnya kerugian yang diderita, kasus pembobolan dana nasabah jelas merusak, setidaknya, mengganggu reputasi perbankan sebagai institusi bisnis yang aman bagi masyarakat dalam menyimpan dananya.

Sanksi tegas BI terhadap Citibank akan memberikan efek jera dan peringatkan bagi bankbank lain, sehingga mereka diharapkan lebih patuh lagi menjalankan aturan dan kebijakan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat secara keseluruhan. BI memutuskan sanksi kepada Citibank, sanksi yang diberikan adalah larangan menerima atau akuisisi nasabah baru layanan prioritas Citigold selama satu tahun. Sanksi lain adalah larangan penerbitan kartu kredit kepada nasabah baru selama dua tahun dan larangan penggunaan jasa penagih kartu kredit oleh pihak ketiga selama dua tahun. Sanksi dan langkah-langkah yang ditempuh merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan secara keseluruhan. 

Menurut sumber yang kami temukan dari sembilan pilar kode etik, ada tiga kode etik yang dilanggar dalam kasus Malinda Dee, yaitu:

1. Setiap bankir harus patuh dan taat kepada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Dalam kasus Malinda Dee terbukti tidak patuh dan taat kepada perundang-undangan karena telah melakukan pencucian uang nasabah. 

2. Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus Malinda Dee ini, terbukti melanggar kode etik karena telah menyalahgunakan wewenangnya. 

3. Seorang banker tidak melakukan perbutan tercela yang dapat merugikan citra profesi dan lembaganya. Dalam kasus ini Malinda Dee telah terbukti melakukan perbuatan tercela tersebut.

Solusi yang dianggap bisa menjadi penyelesaian pada kasus Malinda Dee ini sebagai berikut: 

1. Memperkuat penegakan hukum, di mana hal ini harus dilaksanakan dengan membersihkan apparat penegak hukum, karena jika pengak hukum masih kotor maka memperkuat penegakan hukum ini akan sulit dilakukan. 

2. Memperbaiki dua kelemahan mendasar BI yaitu pengawasan dan koordinasi. 

3. Memperketat proses perekrutan SDM, sehingga yang SDM benar-benar mempunyai kredibilitas yang tinggi.  

4. Menerapkan manajemen resiko di dalam perusahaan untuk mengurangi dan mencegah pelanggaran yang mungkin bisa terjadi seperti pada kasus ini. 

Kesimpulannya adalah, Malinda Dee melakukan tindak pencucian uang dengan cara menandatangani sendiri formulir transfer, dokumen tersebut dibuat seolah-olah para nasabah benar-benar melakukan transaksi tersebut.

Daftar Pustaka

detikcom.2011. "Malinda Bobol 37 Nasabah Citigold Citibank dalam 4 Tahun".detiknews.diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-1763389/malinda-bobol-37-nasabah-citigold-citibankdalam-4-tahun. pada 14 Mei 2022

asmalyah, susylo. 2011. "Malinda Si Pembobol Uang Nasabah Citibank". Antaranews.com. diakses melalui https://www.antaranews.com/berita/253598/malinda-si-pembobol-uang-nasabahcitibank pada 22 Mei 2022 

 pitriani, mega. 2013. "Kejahatan Korporasi Dalam Bidang Ekonomi". Blogspot.com. diakses melalui https://megapitriani06.blogspot.com/2013/11/kejahatan-korporasi-dalam-bidangekonomi_7178.html pada 22 Mei 2022 

blogers. 2013. "Kasus Pembobolan Dana Nasabah Citibank". Blogspot.com. diakses melalui https://juliamalsyah.blogspot.com/ pada 22 Mei 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun