Mohon tunggu...
Muhamad Rafi Azami
Muhamad Rafi Azami Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bela Negara dalam Pembangunan Nasional

29 Januari 2021   12:57 Diperbarui: 29 Januari 2021   12:58 3909
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertahanan dan keamanan negara merupakan salah satu fungsi penyelenggara negara yang meliputi segala upaya, baik di bidang pertahanan terhadap berbagai ancaman asing maupun segala upaya di bidang keamanan terhadap ancaman dalam negeri.

Bela Negara merupakan suatu konsep yang disusun atau diatur oleh perangkat perundang-undangan dan disusun atau dibuat oleh para petinggi suatu negera tentang sikap kebangsaan seseorang, suatu kelompok atau keseluruhan komponen dalam sebuah negara yang bertujuan untuk kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara

Landasan Bela Negara

1. UUD 1945

  • Pasal 27 ayat 3
  • Pasal 30 ayat 1-5

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

  • Pasal 6
  • Pasal 7 ayat 1-3
  • Pasal 9 ayat 1-3

 

Nilai Dasar Bela Negara

1. Cinta Tanah Air

  • Memahami sejarah dan mengenal tanah air
  • Menjaga kelestarian alam dan lingkungan
  • Menjaga nama baik dan berjuang mengharumkan bangsa dan negara dikancah Internasional
  • Memakai budaya dan produk dalam negeri
  • Memahami perlakuan bendera, lambang, dan lagu kebangsaan RI

2.Sadar Berbangsa dan Bernegara

  • Sadar akan keberagaman suku bangsa, agama, dan bahasa
  • Menjaga kerukunan antar warga, selalu gotong royong
  • Mentaati hukum dan peraturan Undang-Undang yang berlaku
  • Berpartisipasi aktif dalam menjaga kedaulatan bangsa dan negara dalam semua aspek kehidupan

3. Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara

  • Memahami nilai-nilai Pancasila
  • Mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
  • Yakin bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, mampu mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun