Mohon tunggu...
muhamad fitrah
muhamad fitrah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Muhamad Fitrah B, Dari NTT Flores Timur, Mahasiswa universitas Muhammadiyah Malang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PMM Kelompok 25 Universitas Muhammadiyah Malang Membuat Alat Penyaringan Limbah Sampah di Desa Kejagan

1 Oktober 2022   18:45 Diperbarui: 1 Oktober 2022   18:45 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(22/8) Kelompok Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa(PMM) Universitas Muhammadiyah Malang Kelompok 25 yang di selengarakan di Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto Resmi Di buka.  Kelompok 25 gelombang 07 datang dari jurusan Akuntansi yang beranggotakan Muhamad Fitrah Bunga, Warda Silvia Dewi, Muhammad Zacky Dwi Rifqy, dan Amirul Fani, pada kegiatan ini kami Kelompok 25 Glombang 07 membuat Penyaringan untuk Menyaring limbah Sampah Plastik. Kegiatan ini dibimbing secara langsung oleh Dosen Pembimbing Lapangan Bapak Faris Rizal Andardi, ST., MT

Desa Kejagan Terkenal dengan Desa sampah di karenakan banyaknya Sampah yang menumpuk di setiap depan rumah  Masyarakat di Desa Kejagan. Sampah yang sejatinya di angap sebagai benda yang tidak berharga kini berbeda dengan pandangan masyarakat desa kejagan, yang di mana sampah di desa kejagan diangap sebagai emas.  Di desa kejagan sampah sebagi mata pehencarian utama bagi masyarakat desa kejagan, hampir 70% masyarakat desa Kejagan bekerja sebagai pengepul Rongsokan dan juga pendaur ulang sampah plastic. Desa Kejagan juga sebagi pusat Pengepul rosokan Trebesar di mojokerto, Dengan adanya pengepulan rongsokan di Desa kejagan Desa tetanga banyak yang mengikuti bekerja sebagai pengepul rongsokan.

Namun ada kekurangan yang di mana limbah sampah plastic di buang kesungai  mengalir ke sawah  membuat sawah yang teraliri oleh limbah sampah plastic menjadi tidak subur dan sungai yang dulu memiliki banyak ikan  kini ikan tidak bisa bertahan hidup di sungai yang terdapat limbah dari pendauran limbah sampah plastic.

Kami Kelompok 25 mengevaluasi limbah sampah yang belum ada yang mengurus dan tidak ada yang perduli tentang pembuangan limbah sampah yang mencemari lingkungan seperti ladang padi dan ladang tebu yang dulunya sebelum adanya Pendaur Ulang Limbah Sampah Plastik padi dan tebu sangatlah subur dan setelah adanya pembuangan limbah sampah plastik ke sungai panen muali menurun

Menanggapi permasalahan tersebut kami selaku pelaku kegiatan PMM oleh UMM kelompok 25 gelombang 07 memberikan solusi dengan cara melakukan pembuatan tempat penyaringan Limbah Sampah Plastik agar sampah bekas dari penggilingan tidak tercemari ke sungai.

Kelompok 25 ini mengusung tema “Penyaringan Limbah Sampah Plastik”. Salah satu bentuk meningkatkan potensi wilayah yang berada di Daerah Yang teraliri oleh Limbah dari daur ulang sampah plastik  yang dilakukan di desa Kejagan yaitu dengan membuat penyaringan limbah daur ulang sampah plastik,. Pertama yang kelompok 25 lakukan yaitu membuat kerangka penyaringan dari limbah besi bekas kulkas. Kami membuat 2 langkah penyaringan limbah  sampah plastic, langkah pertama kami membuat penyaringan dengan saringan besi berukuran 5 milimeter untuk menyaring limbah sampah plastic beukuran di atas 5 milimeter, langkah kedua mebuat penyaringan yang ukuranya 1milimeter untuk menyaring limbah sampah plastic yang berukuran di atas 1 milimeter. Pembuatan saringan ini juga diletakan ditempat yang berbeda, ditempat pertama kami membuat alat penyaringan dengan lubang yang cukup besar dan tempat yang kedua kami membuat lubang saringan yang tidak terlalu besar sehingga nanti pada saat limbah sampah yang mengalir dari tempat pertama tidak ada sisa limbah sampahnya sehingga nanti air bersihnya saja yang mengalir.

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun