Judul: Permenkes No. 65 Tahun 2016 sebagai Pilar Standarisasi Layanan Elektromedis: Tinjauan Profesional, Etis, dan Sistemik
Abstrak
Perkembangan teknologi kesehatan membawa implikasi besar terhadap praktik layanan elektromedis, yang kini menjadi komponen kritis dalam pelayanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Untuk menjamin keselamatan pasien dan mutu layanan, diperlukan regulasi yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif. Permenkes No. 65 Tahun 2016 hadir sebagai instrumen kebijakan untuk menstandarkan pelayanan elektromedis di Indonesia. Artikel ini mengkaji secara rinci isi regulasi tersebut, prinsip profesionalisme dan etika yang mendasarinya, serta tantangan dan strategi implementasi dari perspektif kebijakan dan manajemen layanan kesehatan.
Kata Kunci: Elektromedis, Standar Pelayanan, Regulasi Kesehatan, Permenkes 65/2016, Etika Profesi
1. Pendahuluan
Layanan elektromedis merupakan elemen penting dalam sistem kesehatan modern. Alat elektromedis digunakan dalam diagnosis, terapi, dan pemantauan pasien, sehingga keandalan dan keamanannya harus dijamin. Tanpa regulasi dan pengawasan yang ketat, risiko malfungsi alat dan dampaknya terhadap pasien akan meningkat. Kementerian Kesehatan menerbitkan Permenkes No. 65 Tahun 2016 untuk menetapkan standar pelayanan elektromedis, dengan tujuan utama menjamin mutu, efisiensi, dan keselamatan pasien.
2. Latar Belakang Regulasi
Permenkes No. 65 Tahun 2016 merupakan bentuk tanggapan pemerintah terhadap kebutuhan peningkatan mutu pelayanan elektromedis seiring pesatnya penggunaan alat medis berbasis teknologi tinggi. Sebelumnya, belum ada standar nasional yang mengatur secara eksplisit tanggung jawab, kompetensi, dan prosedur dalam pelayanan elektromedis. Regulasi ini mencakup ruang lingkup pelayanan, tenaga profesional, peralatan, dan prosedur pemeliharaan.
3. Komponen Utama Permenkes No. 65 Tahun 2016
Permenkes ini mengatur aspek-aspek penting dalam pelayanan elektromedis, meliputi:
Sumber Daya Manusia (SDM): Tenaga elektromedis wajib memiliki pendidikan dan pelatihan sesuai standar kompetensi nasional.
Sarana dan Prasarana: Peralatan medis harus memenuhi standar teknis, terkalibrasi, dan tercatat dalam sistem manajemen pemeliharaan.
Prosedur Operasional Baku (SOP): Setiap fasilitas wajib memiliki SOP dalam penggunaan dan perawatan alat.
Sistem Manajemen Mutu: Pelayanan elektromedis wajib diawasi melalui audit internal, pelaporan insiden, dan evaluasi berkala.
4. Profesionalisme dan Sertifikasi Kompetensi
Profesionalisme dalam layanan elektromedis mengacu pada sikap dan perilaku tenaga elektromedis yang berorientasi pada integritas, keahlian teknis, dan tanggung jawab sosial. Permenkes No. 65 menekankan pentingnya:
Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Elektromedis
Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan
Pengawasan Etis oleh Organisasi Profesi
Profesional yang kompeten tidak hanya mampu mengoperasikan peralatan, tetapi juga memahami dampak klinis dan risiko penggunaannya.
5. Dimensi Etika dalam Pelayanan Elektromedis
Etika memainkan peran sentral dalam pelayanan elektromedis, terutama dalam situasi yang melibatkan keselamatan pasien dan kerahasiaan informasi. Aspek etika yang disorot meliputi:
Kewajiban menjaga keamanan penggunaan alat dan mencegah malpraktik teknologi.
Kewajiban melaporkan kerusakan atau kegagalan alat secara terbuka dan bertanggung jawab.
Perlindungan data pasien yang tersimpan dalam alat elektromedis digital.
Etika profesi menjadi jembatan antara kompetensi teknis dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan.
6. Tantangan Implementasi Regulasi
Meskipun regulasi telah ditetapkan, penerapannya di lapangan tidak lepas dari hambatan, antara lain:
Distribusi Tenaga Elektromedis yang Tidak Merata: Banyak daerah tertinggal mengalami kekurangan tenaga profesional.
Kurangnya Infrastruktur Penunjang: Tidak semua rumah sakit memiliki sistem manajemen pemeliharaan yang memadai.
Minimnya Audit dan Pengawasan: Lemahnya sistem evaluasi membuat pelanggaran tidak terdeteksi secara dini.
7. Strategi Implementasi Berkelanjutan
Untuk menjamin efektivitas implementasi, diperlukan strategi jangka pendek dan panjang:
Penguatan Kapasitas SDM: Melalui pendidikan vokasional dan kerja sama dengan institusi pelatihan.
Digitalisasi dan Integrasi Sistem: Sistem informasi manajemen alat elektromedis untuk pelaporan dan audit.
Monitoring dan Evaluasi Regulasi: Pelibatan pihak ketiga dalam audit eksternal dan pengawasan independen.
8. Penutup
Permenkes No. 65 Tahun 2016 menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pelayanan elektromedis yang profesional, etis, dan efisien. Namun, regulasi hanya akan efektif jika didukung oleh SDM kompeten, infrastruktur yang memadai, dan budaya organisasi yang menjunjung tinggi keselamatan pasien. Pemerintah, fasilitas layanan kesehatan, dan organisasi profesi harus bersinergi untuk memastikan bahwa pelayanan elektromedis tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga menjamin nilai-nilai etika dan kemanusiaan.
Daftar Pustaka
Kementerian Kesehatan RI. (2016). Permenkes No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis.
Notoatmodjo, S. (2012). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Kusnanto, H. (2015). Manajemen Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta: UGM Press.
Widjaja, G. (2018). Kebijakan Kesehatan dan Regulasi Layanan Medis di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI