Mohon tunggu...
Dr Muhamad Erwin SH M Hum
Dr Muhamad Erwin SH M Hum Mohon Tunggu... Dosen - Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Anggota Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia. Karya: Buku Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (Dalam Dimensi Ide dan Aplikasi), Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta (2015), Buku Hukum Ruang Hidup Adat: Taman Nasional Adat Sebagai Gagasan Kawasan Konservasi Baru, Penerbit Genta Publishing, Yogyakarta (2021), Film Dokumenter Orang Rimba - The Life of Suku Anak Dalam (2021) YouTube: @orangrimbafilm

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memerdekakan Hukum Indonesia

22 September 2023   07:29 Diperbarui: 22 September 2023   07:43 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagaimana Memerdekakan Hukum Indonesia

Moralisme hukum Indonesia hanya dapat kembali ke khitahnya jika dapat menjauhkannya dari pengaruh-pengaruh hukum Barat dan mendasarkannya kepada Pancasila. Moralisme tidak akan dapat menjadi jiwa bagi suatu sistem hukum, jika individu-individu yang membentuk dan menegakkannya tidak memiliki landasan moral dalam hidupnya. Individu-individu bermoral ini sulit pula untuk didapatkan jika sistem kemasyarakatan, baik ekonomi, sosial dan budayanya jauh dari ajaran-ajaran moral. Jika hukum telah kehilangan jiwa moralnya, maka akan jauh dari nilai-nilai kebenaran, apalagi untuk  mencapai keadilan sosial.

Pancasila dalam Sila Pertama menghendaki agar ajaran-ajaran moral dalam agama dapat menjadi roh dalam sistem hukum di Indonesia. Sila Kedua, menuntun agar hukum berorientasi kepada manusia, bukan manusia untuk hukum. Hukum harus dibuat untuk kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Indonesia secara keseluruhan tanpa kecuali. Sila Ketiga, menuntun agar hukum dibuat untuk menjaga keutuhan bangsa, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap sistem sosial, budaya dan hukum adat yang masih hidup di tengah-tengah masyarakat hukum adat. Sila Keempat erat kaitannya dengan pembentukan sistem politik dan kekuasaan yang lebih mengedepankan musyawarah, kekeluargaan dan gotong royong. Sila Keempat ini juga menuntut agar hukum berpihak pada kepentingan rakyat bukan kepada kedaulatan pasar. Kesemuanya ditujukan agar hukum dapat membahagiakan rakyat Indonesia secara adil dan merata sebagaimana dirumuskan dalam Sila Kelima Pancasila.

Pemahaman akan filsafat hukum Pancasila inilah yang harus dipahami oleh para akademisi untuk menciptakan kader-kader pembentuk dan penegak hukum yang berjiwa Pancasila. Nilai-nilai Pancasila yang bersendikan ajaran agama dan moral juga harus senantiasa ditanamkan dalam budaya hukum. Semuanya ditujukan untuk mengembalikan sistem kemasyarakatan yang dahulu tercermin dalam Pancasila ketika dirumuskan, sebelum adanya pengaruh globalisasi sistem yang mempengaruhi paradigma hukum dan budaya hukum masyarakat Indonesia sekarang ini. Ketika jiwa bangsa kembali seperti sedia kala sebagaimana cerminan dari Pancasila, maka hukum Indonesia akan kembali murni dari pengaruh-pengaruh hukum Barat yang berbau neo-kapitalisme dan neo-liberalisme. Pancasila harus benar-benar dijadikan dasar bagi sistem hukum nasional, bukan dibuat sebagai kiasan semata.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun