Mohon tunggu...
muhamad ali
muhamad ali Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya sangat suka membaca dan baru belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kritik Atau Penghancuran? Dampak Yuridis Reveiw Negatif Viral Terhadap Restoran dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha

29 Mei 2025   01:43 Diperbarui: 29 Mei 2025   01:43 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendapat senada disampaikan oleh Chef Marinka, yang menyarankan agar ulasan disampaikan dengan cara konstruktif. "Kalau ada masalah rasa atau pelayanan, ya sampaikan. Tapi gunakan kata-kata yang edukatif, bukan sekadar hujatan yang bisa merusak bisnis orang," katanya dalam diskusi virtual bertajuk "Etika Influencer di Dunia Kuliner".

Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha: Jalur Restoratif dan Represif

  • Gugatan Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata):

Restoran dapat klaim ganti rugi materiil (kehilangan pendapatan) dan immateriil (reputasi).

Contoh kasus: Resto "Sari Laut" di Bali menang ganti rugi Rp 350 juta dari influencer tahun 2023.

  • Laporan Pidana (UU ITE Pasal 27/28):

Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

  • Hak Jawab Proaktif (UU Pers No. 40/1999):

Restoran berhak meminta klarifikasi atau koreksi sebelum konten diviralkan.

Beberapa langkah konkret yang bisa diambil:

  • Regulasi : Pemerintah diminta membuat pedoman khusus untuk ulasan influencer , mirip dengan regulasi FTC (Federal Trade Commission) di Amerika Serikat.
  • Edukasi : Program pelatihan untuk influencer dan pelaku usaha tentang etika ulasan dan manajemen reputasi digital.
  • Platform Mediator : Media sosial seperti Instagram atau TikTok bisa menciptakan sistem pelaporan khusus untuk ulasan yang merugikan secara tidak adil.

Ahli hukum teknologi, Dr. Ahmad Khoirul Umam, SH., LL.M., menambahkan bahwa platform digital juga punya tanggung jawab moral. "Mereka tidak bisa hanya menjadi pasif. Harus ada mekanisme verifikasi dan filter terhadap ulasan yang jelas-jelas tendensius atau tidak berdasar."

Penutupan

Ketika satu ulasan viral mampu memusnahkan usaha turun-temurun, hukum harus hadir sebagai penjaga martingale ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diingatkan Prof. Satjipto Rahardjo: "Hukum harus merespon luka masyarakat." Kolaborasi tripartit---influencer bertanggung jawab, restoran melek hukum, dan negara hadir regulasi---adalah formula final menyelamatkan nyawa usaha kuliner Indonesia dari senjata viralitas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun