Mohon tunggu...
M Agung Laksono
M Agung Laksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa yang suka nulis, diskusi, pantai dan main instagram.

Sekretaris Bidang Media dan Propaganda DPP GMNI. Disc: Tulisan bersifat pribadi, kecuali ada keterangan dibagian bawah artikel.

Selanjutnya

Tutup

Money

Politik Upah Murah Harusnya Sudah Usang

19 November 2021   13:48 Diperbarui: 19 November 2021   13:56 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: CNN Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan upah minimum Indonesia terlalu tinggi sampai-sampai pengusaha susah memenuhinya. Dengan menjelaskan metode yang digunakan pemerintah dalam menentukan upah minimum: Kaitz Indeks. 

Kaitz Indeks merupakan metode internasional untuk mengukur tinggi rendahnya upah minimum di sebuah wilayah dengan membandingkan besaran upah minimum berlaku dengan median upah.

Menurut Ida besaran upah minimum di hampir seluruh wilayah Indonesia saat ini telah melebihi median upah. Bahkan menurutnya Indonesia adalah satu-satunya negara dengan Kaitz Indeks lebih dari 1, di mana menurut Ida angka ideal Kaitz Indeks berkisar 0,4 hingga 0,6 persen.

"Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi ini menyebabkan sebagian besar pengusaha kita tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasi di lapangan," paparnya dalam konferensi pers virtual, Selasa, 16 November 2021 dikutip dari Okezone.

Sementara itu, Wartawan Senior Farid Gaban menilai, statement Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang mengatakan tak layak buruh menuntut kenaikan upah karena upah minimum di Indonesia sudah terlalu tinggi, memaparkan bahwa hal tersebut tak sesuai dengan data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

"Benarkah terlalu tinggi? Menurut Global Wage Report 2020-2021: upah minimum RI ada di papan bawah negara2 Asean, hanya menang dari Myanmar," tulis Farid Gaban di akun Twitternya.

Dilansir dari situs IndonesiaBaik, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan UMP tahun 2022 rata -- rata naik 1,09 persen. Namun, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi. Jadi, bisa disimpulkan bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen.

Sementara itu, bagi penulis cara atau rumus dalam menghitung Upah Minimum berubah sejalan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang dianggap merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, dengan tambahan batas atas dan batas bawah dalam mengurungnya.

Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya berlaku sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana kenaikan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Bila kemudian, logika Pemerintah yang ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan cara menekan kenaikan upah minum pekerja, dengan serendah-rendahnya atau politik upah murah merupakan logika usang dan jauh dari nilai menjamin kelayakan hidup warga negara.

Bagi penulis, kenaikan upah minimum yang layak bagi kaum pekerja justru berpotensi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih tinggi, karena akan meningkatkan daya konsumsi para pekerja. Sehingga, berdampak pada peningkatan pendapatan dan cash flow pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun