Mohon tunggu...
muhamad syarifudin
muhamad syarifudin Mohon Tunggu... Bankir - seorang bankir

Saya seorang bankir yang sudah baik dan ramah.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 Prof Dr Apollo "Etika dan Profesi Auditor"

18 Mei 2021   09:41 Diperbarui: 18 Mei 2021   09:52 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Tindakan yang diperbuat, pikiran yang dimiliki dalam pikiran dan konsekuensi yang terpikirkan untuk mendapatkan hasil tidak hanya mempengaruhi diri seseorang yang melakukan tindakan atau memikirkan konsekuensi tersebut, melainkan juga mempengaruhi orang-orang di sekitarnya, bahkan terkadang pengaruh tersebut dapat berlangsung untuk jangka waktu yang lama. Salah satu hal terpenting yang mencerminkan kepribadian seseorang adalah etika yang dimilikinya. Etika adalah seperangkat aturan umum yang penting untuk diikuti untuk menjadi bagian dari masyarakat. Selain itu, etika membimbing seseorang untuk hidup dengan cara yang benar dalam masyarakat.

Terlepas dari profesi atau bidang pekerjaan yang dimiliki, etika adalah bagian yang penting dari pekerjaan. Keberhasilan atau hasil yang diharapkan tergantung pada bagaimana seorang pekerja menghadapi situasi tersebut baik secara etis atau tidak etis. Jika situasi tersebut ditangani secara etis, peluangnya positif untuk pertumbuhan dan perkembangan. 

Karena pentingnya etika, etika profesi merupakan persyaratan mendasar dari profesi apa pun. Suatu organisasi berusaha terus menerus untuk mengejar tujuannya sambil memberi manfaat kepada karyawan dalam membangun kompetensi tinggi mereka. Dalam arah ini, kepatuhan terhadap standar etika yang tinggi dari karyawan dapat sangat berkontribusi pada pencapaian tujuan bisnis. 

Pentingnya etika dalam kehidupan profesional dapat dibuktikan dengan adanya sejumlah contoh yang menunjukkan kegagalan bisnis dan beberapa skandal. Sebagai contoh, UK adalah tempat yang terkenal sebagai tempat lahirnya profesi audit modern. Namun, berbagai skandal etika yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir membuat publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap perusahaan-perusahaan audit besar di sana.[1] Melihat kasus tersebut, dapat dikatakan bahwa situasi tersebut mungkin tidak perlu terjadi jika para auditor patuh terhadap standar etika. Oleh karena itu, mempertahankan standar etika adalah keharusan untuk keberhasilan organisasi serta pengembangan kepribadian seseorang.

What?

Salah satu profesi di mana etika profesi merupakan hal yang sangat penting adalah profesi auditor karena auditor memainkan peran penting dalam dunia bisnis, pemerintahan, dan ekonomi. Auditor adalah seorang profesional akuntansi, yang seharusnya melakukan tugasnya secara profesional. Hal tersebut dapat dicapai dengan menerapkan standar atau prinsip akuntansi dan audit dengan benar, dan mematuhi kode etik. Peraturan dan pedoman ini telah secara khusus disiapkan untuk dan ditegakkan oleh badan profesional pada anggota mereka. 

Peraturan dan pedoman ini dimaksudkan untuk menghindari perilaku curang atau tidak pantas dan meningkatkan kualitas profesional: kemampuan untuk mengatasi situasi sulit dengan cara yang bermanfaat bagi klien adalah cerminan profesionalisme.[1]

Fungsi audit adalah untuk memberikan kredibilitas pada laporan keuangan, yang merupakan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor adalah memberikan kredibilitas kepada manajemen tersebut. Dengan proses audit, auditor meningkatkan kegunaan dan nilai laporan keuangan dan juga meningkatkan kredibilitas informasi non-audit lainnya yang dikeluarkan oleh manajemen.[2] Pada saat ini jasa audit terutama audit sektor publik memegang peranan yang sangat penting dalam masyarakat. 

Lebih lanjut, audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.[3] Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit. 

Dalam hal ini, etika profesi auditor yang digunakan oleh para auditor merujuk kepada Standar of Professional Practice on Ethics yang diterbitkan oleh the International Federation of Accountants (IFAC). Kode etik IFAC tersebut menetapkan ada beberapa prinsip dasar yang harus dituruti oleh auditor dan akuntan, yaitu:

  • Integritas, dimana prinsip ini mengartikan bahwa seorang akuntan harus dapat berterus terang dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis
  • Objektivitas, dimana prinsip ini mengartikan bahwa akuntan tidak boleh membiarkan bias, konflik kepentingan atau pengaruh lain yang tidak semestinya mengesampingkan penilaian profesional atau bisnis
  • Kompetensi profesional dan kehati-hatian, dimana prinsip mengartikan bahwa seorang akuntan memiliki tugas berkelanjutan untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja menerima layanan profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, undang-undang dan teknik, serta harus bertindak dengan rajin dan sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku saat memberikan layanan profesional
  • Kerahasiaan, dimana prinsip ini mengartikan bahwa seorang akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa otoritas yang tepat dan khusus kecuali ada hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkan
  • Perilaku profesional, dimana prinsip ini mengartikan bahwa seorang akuntan harus mematuhi hukum dan peraturan yang relevan dan harus menghindari tindakan apa pun yang mendiskreditkan profesi.

Why? 

Mengapa etika profesi penting bagi auditor?

Standar etika ini sangat penting mengingat sebagai profesional, seorang auditor memiliki tanggung jawab yang besar, sehingga kesadaran atau kewaspadaan sangat penting untuk menghindari perilaku tidak etis dan melanggar hukum. Untuk menghindari perilaku tidak etis dan melanggar hukum, kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan yang sulit.Pada prinsipnya, kode etik badan akuntansi profesional memiliki tujuh aspek, yang perlu dipertimbangkan. Di Amerika Serikat, AICPA telah mencantumkan tujuh aspek tersebut sebagai kemandirian, obyektivitas dan integritas, kepentingan publik, tanggung jawab, perhatian dan ruang lingkup serta sifat layanan.[1] Oleh karena itu, kode etik semacam itu lebih dari sekadar instrumen untuk memelihara citra moral, etis, dan jujur di antara masyarakat: badan profesional perlu memastikan bahwa kepercayaan masyarakat ditegakkan.

 Sebab berbagai masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor yang menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang jika dilihat satu per satu tidak terlihat akan menimbulkan masalah serius. Akan tetapi ternyata menumpuknya kesalahan-kesalahan kecil tersebut menjadi suatu kesalahan yang besar dan merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan yang diberikan. Terlebih kepercayaan publik merupakan dasar dari keberadaan auditor di pasar dan mengukur tingkat kepercayaan yang dimiliki oleh berbagai pihak dalam layanan yang diberikan oleh profesinya. Sebab penerima manfaat dari laporan audit tidak hanya pemegang saham atau investor, tetapi mencakup masyarakat yang lebih luas, terdiri dari klien, pemasok, investor, lembaga kredit, maupun pemerintah, sehingga wajar jika publik mengharapkan tingkat tertentu dari kinerja profesi audit.[2]

 Oleh karena itu, pengetahuan akan tanda-tanda peringatan adanya masalah etika akan memberikan peluang untuk melindungi diri sendiri sekaligus membangun suasana etis di lingkungan kerja. Selain itu, sebagai penerima kepercayaan dari masyarakat luas, auditor memiliki kewajiban moral dan perilaku etis agar dapat memenuhi harapan yang dianugerahkan pada pekerjaannya. Karena jika publik tidak percaya pada kemampuan auditor untuk mewakili kepentingan publik, maka legitimasi duitor itu sendiri akan dipertanyakan. Dengan kata lain, fakta bahwa auditor telah gagal untuk menarik perhatian pada masalah keuangan yang sedang berlangsung atau praktik akuntansi yang dipertanyakan, telah memicu ketidakpercayaan publik terhadap profesi audit. Oleh karenanya dalam melaksanakan tugasnya, auditor harus memiliki moral dan etika yang tinggi untuk menjadi jawaban untuk membangun kembali kepercayaan publik pada profesi auditor.[3]

How?

Bagaimana etika profesi mempengaruhi kualitas audit?

Pada dasarnya, kualitas audit menurut De Angelo (1981), diartikan sebagai kemungkinan auditor bersedia dan mampu melaporkan kecurangan dalam laporan keuangan. Jika auditor tidak memiliki kemauan untuk melaporkan hal tersebut, maka hal tersebut akan merusak kualitas audit itu sendiri. 

Oleh karenanya, kemauan dan kemampuan auditor untuk melaporkan kecurangan dalam laporan keuangan merupakan faktor penting saat proses audit berlangsung. Tidak hanya itu, untuk mencapai tujuan dari proses audit itu sendiri, etika profesi dan independensi auditor sangat dibutuhkan untuk melindungi kemampuan auditor dalam membentuk opini, sehingga auditor dapat bersikap netral dalam melaksanakan proses audit. 

Terkait dengan hal tersebut  pada prinsip-prinsip kode etik IFAC tersebut, secara jelas telah dinyatakan bahwa seorang auditor harus memiliki sikap independen. Independensi dalam audit berarti perspektif yang tidak memihak dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pengujian, dan penyusunan laporan audit. Independensi inilah yang akan membantu para pemangku kepentingan untuk memastikan kulitas audit dan berkontribusi pada keandalan proses pelaporan keuangan dan meningkatkan efisiensi pasar modal.[1] 

Independensi yang dimaksud akan melibatkan independensi pemikiran dan independensi penampilan. Independensi pemikiran berkaitan dengan keadaan pikiran yang memungkinkan pendapat pertimbangan profesional, memungkinkan suatu individu untuk bertindak dengan integritas dan menerapkan objektivitas serta skeptisisme profesional. Sedangkan independensi penampilan berkaitan dengan penghindaran terhadap fakta dan keadaan yang begitu signifikan oleh pihak ketiga secara wajar dan telah memiliki informasi sebelumnya, memiliki seluruh pengetahuan mengenai seluruh informasi termasuk informasi keamanan yang diterapkan, akan secara wajar menyimpulkan perusahaan atau anggota tim jaminan, integritas, objektivitas atau skeptisisme profesional yang telah dikompromikan.

Independensi tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga dan menjamin kualitas hasil audit yang dilakukan auditor. Dimana auditor yang memiliki etika profesi yang tinggi akan cenderung merefleksikan sikapnya sebagai individu yang mandiri, memiliki integritas, memiliki objektivitas yang tinggi dan bertanggung jawab, sehingga dapat diberi kepercayaan dalam menjalankan tugas profesionalnya. Sikap inilah yang nantinya akan memunculkan komitmen pada dirinya untuk selalu menghasilkan laporan audit yang berkualitas. Albeksh (dalam Haeridistia dan Fadjarenie, 2019) menyatakan bahwa semakin tinggi komitmen auditor dalam 

menerapkan etika maka semakin tinggi kualitas laporan auditnya.[1] Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa etika profesi yang diterapkan oleh seorang auditor akan digunakan sebagai pedoman untuk menguatkan sikap dan perilaku yang harus dipenuhi dalam menjalankan profesinya, sehingga mencegah dan mengurangi potensi tingkat kesalahan yang dapat dilakukan, yang pada akhirnya akan membuat proses dan hasil audit menjadi berkualitas.[2]  

Meskipun demikian, independensi auditor tersebut juga memiliki potensi ancaman yang dapat mengganggu. Ancaman-ancaman tersebut adalah 1) self-interest threat, biasanya muncul pada saat auditor memegang kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung di perusahaan atau bergantung pada klien untuk biaya besar yang belum dibayar; 2) self-review threat, yaitu ancaman yang muncul pada saat auditor mengaudit pekerjaannya sendiri atau pekerjaan yang dilakukan oleh orang lain di perusahaan yang sama; 3) advocacy threat, yaitu ancaman yang muncul pada saat auditor terlibat dalam mempromosikan klien, ke titik di mana objektivitas mereka berpotensi dikompromikan; 4) familiarity, yaitu ancaman yang muncul pada saat auditor terlalu dekat secara pribadi atau akrab dengan karyawan, pejabat, atau direktur perusahaan klien; dan 5) intimidation, yaitu ancaman yang muncul pada saat auditor diintimidasi oleh manajemen atau direkturnya hingga mereka terhalang untuk bertindak secara objektif. Yang mana ancaman-ancaman tersebut jika terjadi dan dilakukan oleh auditor akan dapat menyebabkan potensi atau permasalahan seperti gambar dibawah ini.

Meskipun terdapat potensi terjadinya ancaman yang dapat mengganggu dan mempengaruhi independensi auditor, bukan berarti auditor tidak dapat menyelesaikan audit. 

Disini auditor dapat melakukan atau membentuk perlindungan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima sehingga mereka dapat menjaga dan menjamin independensi yang dimilikinya. Berdasarkan pada kode etik IFAC, ada dua macam perlindungan yang bisa dilakukan, yaitu a) Perlindungan yang dibuat oleh profesi, undang-undang atau peraturan; dan b) Pengamanan di lingkungan kerja.

Contoh perlindungan yang dibuat oleh profesi, undang-undang atau peraturan dapat mencakup 1) persyaratan pendidikan, pelatihan dan pengalaman untuk memasuki profesi tersebut; 2) persyaratan pengembangan profesional yang berkelanjutan; 3) peraturan tata kelola perusahaan; 4) standar profesional; dan 5) pemantauan profesional atau peraturan dan prosedur disiplin. Sedangkan di lingkungan kerja, pengamanan tersebut dapat dibentuk dengan melihat pada keadaan dan situasi yang ada, baik dalam hal perlindungan seluruh perusahaan maupun perlindungan khusus keterlibatan.[1]

Seperti misalnya, pengamanan seluruh perusahaan di lingkungan kerja dapat mencakup: 1) Kepemimpinan perusahaan yang menekankan pentingnya kepatuhan dengan prinsip-prinsip fundamental; 2) Kepemimpinan perusahaan yang menetapkan harapan bahwa anggota tim jaminan akan bertindak untuk kepentingan publik; 3) Kebijakan dan prosedur untuk menerapkan dan memantau kendali mutu penugasan; 4) Kebijakan yang terdokumentasi mengenai identifikasi ancaman terhadap kepatuhan dengan prinsip-prinsip dasar, evaluasi signifikansi ancaman ini dan identifikasi serta penerapan pengamanan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman, selain yang secara jelas tidak signifikan, ke tingkat yang dapat diterima;

5) Kebijakan dan prosedur internal yang terdokumentasi yang membutuhkan kepatuhan dengan prinsip-prinsip dasar; 6) Kebijakan dan prosedur yang akan memungkinkan identifikasi kepentingan atau hubungan antara KAP atau anggota tim perikatan dan klien; 7) Kebijakan dan prosedur untuk memantau dan, jika perlu, mengelola ketergantungan pada pendapatan yang diterima dari satu klien; 8) Menggunakan mitra dan tim keterlibatan yang berbeda dengan jalur pelaporan terpisah untuk penyediaan layanan non-jaminan kepada klien jaminan; 9) Kebijakan dan prosedur untuk melarang individu yang bukan anggota tim perikatan untuk secara tidak tepat memengaruhi hasil perikatan; 10) Komunikasi tepat waktu tentang kebijakan dan prosedur perusahaan, termasuk perubahan apa pun padanya, kepada semua mitra dan staf profesional, serta pelatihan dan pendidikan yang sesuai tentang kebijakan dan prosedur tersebut, dan lain sebagainya.[1]

Sedangkan untuk pengamanan dalam sistem dan prosedur klien dapat mencakup: 1) Ketika klien menunjuk sebuah firma dalam praktik publik untuk melaksanakan suatu perjanjian, orang selain manajemen meratifikasi atau menyetujui penunjukan tersebut; 2) Klien memiliki karyawan yang kompeten dengan pengalaman dan senioritas untuk membuat keputusan manajerial; 3) Klien telah menerapkan prosedur internal yang memastikan pilihan obyektif dalam melakukan penugasan non-asurans; dan 4) Klien memiliki struktur tata kelola perusahaan yang menyediakan pengawasan dan komunikasi yang sesuai mengenai layanan perusahaan.[2]

Daftar Pustaka

Ardelean, A. (2013). Auditors’Ethics and their Impact on Public Trust. Procedia - Social and Behavioral Sciences 92 , 55-60.

Gaffikin, M., & Lindawati, A. S. L. (2012). The moral reasoning of public accountants in the development of a code of ethics: the case of Indonesia. Australasian Accounting, Business and Finance Journal, 6(1), 3-28.

Haeridistia, N., & Fadjarenie, A. (2019). The Effect Of Independence, Professional Ethics & Auditor Experience On Audit Quality. INTERNATIONAL JOURNAL OF SCIENTIFIC & TECHNOLOGY RESEARCH VOLUME 8, ISSUE 02, FEBRUARY 2019 , 24-27.

IFAC. (2006). CODE OF ETHICS FOR PROFESSIONAL ACCOUNTANTS. Retrieved Mei 10, 2021, from https://www.ifac.org/system/files/publications/files/ifac-code-of-ethics-for.pdf

Jolly, J. (2019). ‘Decline in quality’: auditors face scrutiny over string of scandals. Retrieved Mei 10, 2021, from https://www.theguardian.com/business/2019/feb/01/decline-in-quality-auditors-face-scrutiny-over-string-of-scandals.

Murwanto, R., Budiarso, A., & Ramadhana, F. H. (2012). Audit Sektor Publik Suatu Pengantar Bagi Pembangunan Akuntabilitas Instansi Pemerintah. Jakarta: LPKPAP.

Nurdiana, E. R. (2020). THE INFLUENCE OF PROFESSIONAL ETHICS, AUDIT FEE AND AUDITOR'S EXPERIENCE TOWARDS AUDIT QUALITY IN KAP EAST & SOUTH JAKARTA. Accounting Journal Indonesian College of Economics .

Putri, N. K., Adawiyah, W. R., & Pramuka, B. A. (2017). Independence of Audit Ethical Decision Making Process: A Case of Indonesia. DLSU Business & Economics Review 26(2) , 115-124.

Rick, H., Dassen, R., Schilder, A., & Wallage, P. (2005). Principles of Auditing: An Introduction to International Standards on Auditing. Person Education Limited (UK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun