Mohon tunggu...
Muftiya el khair
Muftiya el khair Mohon Tunggu... -

PENDIDIKAN MUSIK 16 UNP

Selanjutnya

Tutup

Music

Aadanya RUU Permusikan?

19 Februari 2019   20:45 Diperbarui: 19 Februari 2019   21:01 3
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musik. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Menurut saya pasal ini tidak banyak memiliki interprestasi. Mengapa? Jika seorang ingin berprofesi sebagai Pelaku Musik maka mau tidak mau harus mengikuti uji kompetensi. Mungkin pada sebahagian orang-orang diluar sana yang memiliki latar belakang pendidikan tidak akan menjadi masalah jika harus mengikuti uji kompetensi, namun bagaimana jika autodidak yang ingin menjadikan musik sebagai profesi maka mau tidak mau harus mengikutinya. Namun yang menjadi pertanyaan disini siapa yang menguji? Apakah yang menguji sudah teruji? Apa tujuannya? Bagaimana pelaksanaannya? Dan lain sebagainya. Menurut saya masih banyak yang dibenahi jika pasal ini tetap menjadi Undang-Undang dan perlu perhatian yang mendalam mengenai hal tersebut.

Berbanding terbalik dengan pasal 15 yang sama sekali tidak membahas sertifikasi yang berbunyi:"Masyarakat dapat memanfaatkan produk Musik ataupun karya musik dalam bentuk fisik, digital, ataupun pertujukan."

Menurut saya, pada pasal ini tidak memiliki tujuan penting. Mengapa hal yang sudah menjadi pengetahuan umum ini menjadi peraturan dalam perundang-undangan Musik. Bunyi pasal ini sudah menjadi praktik umum didalam masyarakat, menurut saya pada pasal 15 ini tidak memiliki urgensi didalam Rancangan Undang-Undang Permusikan.

Berdasarkan paparan diatas saya menolak dengan adanya Rancangan Undang-Undang Permusikan tersebut diberlakukan di Indonesia. Jika tetap ingin memberlakukannya maka terdapat hal-hal yang penting direvisi kembali dan ditelaah lebih dalam sebelum disahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun