Mohon tunggu...
Muchroji M Ahmad Muhadi Ibnu Ahmad
Muchroji M Ahmad Muhadi Ibnu Ahmad Mohon Tunggu... -

dunia ini hanya sesaat, pastikan ujungnya mulia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kaidah Fiqh tentang Keyakinan dan Keraguan

22 Mei 2013   09:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:12 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Description: http://www.dudung.net/images/quran/23/23_5.png

9.Asal hukum ibadah adalah batal kecuali ada dalil yang menyerukan

Barang siapa yang beramal yang bukan termasuk seruanku maka amalan itu tertolak.

10.Hukum asal dari ibadah adalah mengikuti ajaran yang di tetapkan

Misalnya jumlah rakaat dalam shalat maghrib adalah tiga rakaat maka tidak boleh di tambah atau di kurangi.

11. Hukum asal tentang seks adalah haram

semua perbuatan yang berhubungan dengan seks adalah haram, kecuali ada sebab yang memperbolehkanya, misalnya dengan akad nikah atau milkul yamin. Demikian seorang laki-laki tidak dibolehkan nikah dengan wanita yanfg belum jelas nasabnya, karena dikhawatirkan wanita itu termasuk mahromnya.

dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Qs 23:5

kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka milikimaka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Qs 23:6


Barangsiapa mencari yang di balik itumaka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Qs 23:7

12. Hukum asal dalam memahami kalimat adalah hakikat.

kaidah ini lebih condong dalam memahami sebuah kalimat, saya mau menafkahkan harta saya kepada anaknya Budi, maka anak dalam kalimat tersebut adalah anak yang sesungguhnya, bukan anak pungut dan bukan juga cucu. Misalnya orang tua sebulum meninggal mengatakan ingin memberi sesuatu kapada seseorang, maka pemberian itu bukan termasuk wasiat, karena makna yang asal adalah hakikat pemberian bukan makna dibalik pemberian itu.

Refferens

Mubarok Jaih, Kaidah Fiqh (sejarah dan kaidah-kaidah asasi), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta : 2002.


Djazuli, kaidah-kaidah fikih, kaidah-kaidah hukum islam dalam menylesaikan masalah-masalah yang praktis,cet.1, (Jakarta :kencana, 2006)


Usman Muclis, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan fiqhiyah (pedoman dasar dalam istinbath hokum islam), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta : 2002

Asjmuni A. Rahman, Kaidah-kaidah Fiqih (Qawai’idul Fiqhiyyah), Jakarta: Bulan Bintang, 1976.


Jaih Mubarok, Kaidah Fiqh: Sejarah dan Kidah Asasi, Jakarta: Rajawali Pers, 2002.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun