9.“Asal hukum ibadah adalah batal kecuali ada dalil yang menyerukan”
Barang siapa yang beramal yang bukan termasuk seruanku maka amalan itu tertolak.
10.“Hukum asal dari ibadah adalah mengikuti ajaran yang di tetapkan”
Misalnya jumlah rakaat dalam shalat maghrib adalah tiga rakaat maka tidak boleh di tambah atau di kurangi.
11.“ Hukum asal tentang seks adalah haram”
semua perbuatan yang berhubungan dengan seks adalah haram, kecuali ada sebab yang memperbolehkanya, misalnya dengan akad nikah atau milkul yamin. Demikian seorang laki-laki tidak dibolehkan nikah dengan wanita yanfg belum jelas nasabnya, karena dikhawatirkan wanita itu termasuk mahromnya.
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Qs 23:5
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka milikimaka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Qs 23:6
Barangsiapa mencari yang di balik itumaka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Qs 23:7
12.“ Hukum asal dalam memahami kalimat adalah hakikat”.
kaidah ini lebih condong dalam memahami sebuah kalimat, “saya mau menafkahkan harta saya kepada anaknya Budi, maka anak dalam kalimat tersebut adalah anak yang sesungguhnya, bukan anak pungut dan bukan juga cucu. Misalnya orang tua sebulum meninggal mengatakan ingin memberi sesuatu kapada seseorang, maka pemberian itu bukan termasuk wasiat, karena makna yang asal adalah hakikat pemberian bukan makna dibalik pemberian itu.
Refferens
Mubarok Jaih, Kaidah Fiqh (sejarah dan kaidah-kaidah asasi), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta : 2002.
Djazuli, kaidah-kaidah fikih, kaidah-kaidah hukum islam dalam menylesaikan masalah-masalah yang praktis,cet.1, (Jakarta :kencana, 2006)
Usman Muclis, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan fiqhiyah (pedoman dasar dalam istinbath hokum islam), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta : 2002
Asjmuni A. Rahman, Kaidah-kaidah Fiqih (Qawai’idul Fiqhiyyah), Jakarta: Bulan Bintang, 1976.
Jaih Mubarok, Kaidah Fiqh: Sejarah dan Kidah Asasi, Jakarta: Rajawali Pers, 2002.