Mohon tunggu...
muchlas hamimarifian
muchlas hamimarifian Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswa

mahasiswa ilmu komunikasi UMM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manfaat UU ITE

21 Juni 2021   23:12 Diperbarui: 21 Juni 2021   23:13 7137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beberapa kasus media online dan cetak yang terjadi belakangan ini kerap di sangkut pautkan dengan UU ITE yang baru.hal demikian berdampak pada susah nya wartawan dan jurnalis dalam meliput berita karena jika salah sedikit saja memuat berita bisa di laporkan ke polisi.contohnya semisal seorang wartawan atau jurnalis membuat berita atau liputan tentang seseorang public figure atau artis kemudian si public figure atau artis tersebut tidak terima dengan berita yang di buat maka si peliput berita dapat di laporkan ke polisi dengan tuntutan pencemran nama baik meskipun jika berita tersebut berdasarkan kejadia real yang di alami public figure atau artis tersebut.

tentunya bukan hanya wartawan dan jurnalis saja yang merasadi batasi oleh pemerintah dengan munculnya UU ITE ini,banyak juga dari kalangan masyarakat awam  yang merasa di batasi terutama para pengguna media sosial. Meskipun demikian UU ITE memiliki manfaat yang sangat signifikan,salah satunya adalah dengan adanya UU ITE membuat turunnya angka berita hoax di social media. Dari yang kita tau berita hoax menjadi senjata yang di gunakan orang orang tidak bertanggung jawab guna memecah belah masyarakat atau guna untuk mencari popularitas semata . berkat adanya UU ITE ini hal demikian sekarang berkurang.

Di zaman yang modern ini media merupakan kebutuhan premier bagi sebagian manusia,mudahnya mengakses berbagai informasi menjadikan media layaknya nikotin yang mampu membuat seseorang kecanduan. Teknologi sekarang ini memudahkan semua orang memperoleh berbagai informasi dari media massa. Karena mudahnya mengakses informasi,tidak sedikit orang yang menyalahgunakan kemudahan tersebut.salah satunya adalah mengakses konten pornografi.

Contohnya baru-baru ini yang sedang ramai di perbincangkan di social media adalah kasus tersebarnya video syur gisella Anastasia dan Michael yukinobu. Atas kasus video syur yang di perbuat oleh keduanya,baik gisel maupun Michael di kenakan pasal 8 undang - undang nomor 44 tentang pernografi yang berbunyi " Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi" dalam hal ini jelas bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.

Sebenarnya melakukan hubungan badan dengan pasangan hukumnya di perbolehkan oleh negara dan itu termasukhal yang wajar.akan tetapi hal tersebut menjadi suatu tindak pidana jika melanggar hukum - hukum yang telah di tetapkan oleh negara,semisal berhubungan badan dengan pasangan tetapi tidak ada ikatan nikah yang sah dalam hukum agama maupun negara.hal tersebut melanggar undang - undang KUHP yang mana isinya "setiap orang yang melakukan pesetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidanakan karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II"  

Jika kita lihat dalam kasus gisella, pelaku utama dalam kasus tesebut bukanlah gisella dan pasangan nya karena todak apa-apa merekam adegan bersetubuh dengan pasangan.dengan satu syarat yaitu hanya untuk koleksi pribadi atau hanya untuk di simpan dan dilihat oleh dirinya sendiri.meskipun kita tau bahwa lelaki di dalam video mesum gisel tersebut bukanlah suami sah-nya atau bias di bilang statusnya hanya sebagai pacar. Karena status pria tersebut masih pacar sehingga menibulkan banyak gugatan terhadap gisella.karena tetap tidak di perbolehkan bersetubuh dengan lawan jenis yang bukan pasangan sah menurut agama dan negara seperti yang tertulis di undang-undang KUHP tentang "kumpul kebo". Baik hukum agama dan negara sama - sama tidak memperbolehkan hal tersebut karena hal tersebut juga tidak sesuai dengan norma yang ada di Indonesia.

Seharusnyayang patut di salahkan adalah orang yang menyebarkan video mesum tersebut.karena tidak akan timbul masalah jika video tersebut tidak di sebar luaskan. Menurut diri saya pribadi apa yang di lakukan gisel tidak sepenuhnya salah melainkan orangyan menyebarkan video tersebut lah yang patut di salahkan.tapi entah siapa pelaku yang menyebar luaskan video tersebut.yang jelas pelaku nya juga harus di tindak secara hukum karena apa yang di lakukan nya tersebut melanggar undang -- undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).si pelaku bias terjerat undang - undang ITE tentang penyebar luaskan konten pornografi.dalam undang - undang ITE pasal yang mengatur tentang hal tersebut ada dalam BAB VII tentang PERBUATAN YANG DI LARANG pasal 27 (dua puluh tujuh) yang isinya "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".jelas yang terjadi dala kasus gisel dan Michael ini bias dikenakan pidana karena telah mendistribusikan muatan yang mengandung atau melanggar kesusilaan seperti apa yang tertulis di UU ITE pasal 27.

Setiap tindak pidana tentunya memiliki hukuman tersendiri tergantung dari tindak pidana apa yang di lakukan. Dalam kasus video gisel dan Michael ini pelaku penyebar video dapat di pidana dengan hukuman penjara 6 (enam) tahun penjara,seperti yang tertulis dalam Undang - Undang ITE yang isinya terdapat dalam BAB XI tentang KETENTUAN PIDANA pasal 45 poin pertama yang isinya dalam kutipan sebagai berikut "setiap orang yang memenuhi unsur sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1),ayat (2),ayat(3),atau ayat (4) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam hal ini jelas bahwa kasus gisella dan Michael ini tersandung banyak undang - undang yang bias memperberat dakwaan terhadap keduanya. Masih belum diketahui apa motif dari penyebar luasan video tersbut. Bisa saja video tersebut memang gisell yang menyebarkan nya,mungkin agar dengan tersebarnya video tersebut yang kemudian menjadi viral dapat menuntungkan untuk gisel sendiri.dengan viralnya video yg isinya dikatakan mirip gisell bias mengangkat namanya yang mana jika namnya naik maka harga dari tiap endors yang masuk ke gisel juga akan naik.yang mana hal demikian bisa menambah keuntungan untuknya terutama di masa pandemic sepeti sekarang ini membuat banyak media televisi mengurangi kegiatan syuting. Karena kurang nya kegiatan tv maka kurang juga penghasilan para artis,sehingga memaksa para artis bagaimanapun caranya agar tetap bertahan dalam keadaan pandemi.

Selain kemungkinan tersebut juga masih ada satu kemungkinan lagi yang mungkin terjadi yaitu orang lain lah yang menyebar luaskan video tersebut.bisa saja teman dekat atau orang yang mengambil telpon genggam milik gisel seperti yang di katannya dalam pengadilan.

Kasus gisel ini dapat dijadikan pelajaran untuk kita agar dapat lebih berhati hati dalam berinteraksi di dunia maya  apalagi dengan adanya kemudahan akses internet di era sekarang ini.disinilah fungsi UU ITE dan UU penyiaran sebagai hukum dasar tata tertib media dan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun